1.melakukan verifikasi kebenaran dokumen permohonan hak PVT dalam rangka pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dokumen dan persyaratan permohonan hak PVT sesuai ketentuan persyaratan yang berlaku;
2.melakukan pemeriksaan terhadap proses penanaman;
3.melakukan pengukuran karakter kuantitatif tanaman per varietas pada fase vegetatif;
4.melakukan pengukuran karakter kuantitatif tanaman per varietas pada fase generatif;
5.melakukan pengukuran karakter kuantitatif tanaman per varietas pada fase pasca panen;
6.melakukan pengamatan visual karakter kualitatif dan pseudokualitatif per varietas pada fase benih;
7.melakukan pengamatan visual karakter kualitatif dan pseudokualitatif per varietas pada fase vegetatif;
8.melakukan pengamatan visual karakter kualitatif dan pseudokualitatif per varietas pada fase generatif;
9.melakukan pengamatan visual karakter kualitatif dan pseudokualitatif per varietas pada fase pasca panen;
10.melakukan dokumentasi dan/atau analisis terhadap foto varietas tanaman yang di uji;
11.melakukan interpretasi hasil uji laboratorium kandungan senyawa kimiawi;
12.melakukan tabulasi dan analisis statistik karakter kuantitatif;
13.melakukan interpretasi hasil pengujian organisme pengganggu tumbuhan(OPT);
14.menyusun laporan hasil pemeriksaan substantif;
15.melakukan presentasi dalam sidang komisi PVT;
16.memberikan keterangan dalam sidang komisi banding;
17.melakukan penelusuran pihak pemegang hak PVT dalam rangka pemantauan dan evaluasi varietas yang telah memperoleh hak PVT;
18.melakukan verifikasi konsistensi deskripsi tanaman, kebaruan, keunikan,keseragaman dan kestabilan varietas dengan hasil pemeriksaan substantif dalam rangka pemantauan dan evaluasi varietas yang telah memperoleh hak PVT;
19.Melakukan pemantauan ketersediaan benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT dalam rangka pemantauan dan evaluasi varietas yang telah memperoleh hak PVT;
20.menyusun laporan ketidaksesuaian deskripsi hasil uji BUSS dalam rangka pemprosesan pembatalan hak PVT;
21.menyusun berita acara pembatalan hak PVT dalam rangka pemprosesan pembatalan hak PVT;
22.menyusun rekomendasi pembatalan hak PVT dalam rangka pemprosesan pembatalan hak PVT;
23.menyusun laporan ketidaksesuaian deskripsi hasil pemeriksaan substantif dalam rangka pemprosesan pencabutan hak PVT;
24.menyusun rekomendasi pencabutan hak PVT dalam rangka pemprosesanpencabutan hak PVT;
25.menyusun berita acara pencabutan hak PVT dalam rangka pemprosesanpencabutan hak PVT;
26.melakukan inventarisasi laporan;
27.melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;
28.melakukan penanganan tempat kejadian perkara(TKP);
29.melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;
30.mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;
31.mencari tersangka;
32.meminta keterangan pada saksi, tersangka dan saksi ahli;
33.menyusun berita acara pemeriksaan;
34.melakukan gelar perkara;
35.menyusun laporan hasil gelar perkara;
36.melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI;
37.menjadi saksi ahli;
38.menetapkan varietas contoh sebagai standar penilaian dalam rangka pengidentifikasian varietas tanaman;
39.melakukan perencanaan simulasi pemeriksaan substantif dalam rangka penyusunan/ penyempurnaan PPU spesies tanaman;
40.melakukan persiapan simulasi pemeriksaan substantif dalam rangka penyusunan/ penyempurnaan PPU spesies tanaman;
41.melakukan analisis hasil simulasi pemeriksaan substantif dalam rangka penyusunan/ penyempurnaan PPU spesies tanaman;
42.melakukan penyusunan draft/penyempurnaan PPU dalam rangka penyusunan/penyempurnaan PPU spesies tanaman;
43.melakukan penyempurnaan PPU dalam rangka penyusunan/penyempurnaan PPU spesies tanaman;
44.menyusun materi sebagai bahan presentasi hasil penyusunan/penyempurnaan PPU dalam rangka penyusunan/penyempurnaan PPU spesies tanaman;
45.melakukan presentasi hasil penyusunan/ penyempurnaan PPU dalam rangka penyusunan/ penyempurnaan PPU spesies tanaman;
46.menyusun kerangka acuan pengembangan metoda dalam rangka pengembangan metode pemeriksaan substantif;
47.menyusun kuesioner teknis pengembangan metoda dalam rangka pengembangan metode pemeriksaan substantif;
48.melakukan persiapan uji coba hasil pengkajian pengembangan metoda dalam rangka pengembangan metode pemeriksaan substantif;
49.melakukan uji coba hasil pengkajian pengembangan metoda dalam rangka pengembangan metode pemeriksaan substantif;
50.melakukan pengkajian dan evaluasi pengembangan metoda dalam rangka pengembangan metode pemeriksaan substantif;
51.melakukan penyusunan rekomendasi pengembangan metoda dalam rangka pengembangan metode pemeriksaan substantif;
52.menyusun laporan hasil pengembangan metoda dalam rangka pengembangan metode pemeriksaan substantif;
53.menyempurnakan hasil pengembangan metoda dalam rangka pengembangan metode pemeriksaan substantif;
54.menyusun naskah/draft Panduan Prosedur Pengujian (PPP) dalam rangka pengembangan metode pemeriksaan substantif;
55.menyusun naskah/draft sebagai bahan presentasi hasil penyusunan/penyempurnaan PPP dalam rangka pengembangan metode pemeriksaan substantif;
56.melakukan presentasi hasil penyusunan/ penyempurnaan PPP dalam rangka pengembangan metode pemeriksaan substantif; dan
57.menyusun Panduan Umum dalam rangka pengembangan metode pemeriksaan substantif.