1.Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai yang bekerja secara penuh pada unit organisasi lingkup Kementerian Pertanian
2.Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
3.Pengelolaan Kinerja adalah rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan Kinerja dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
4.Target adalah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan rencana Kinerja.
5.Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana Kinerja dan Target yang harus dicapai oleh seorang Pegawai setiap tahun.
6.Indikator Kinerja Individu yang selanjutnya disingkat IKI adalah ukuran keberhasilan Kinerja yang dicapai oleh setiap Pegawai. www.peraturan.go.id 2021, No. 1228
7.Manual IKI adalah dokumen penjelasan IKI yang diperlukan dalam melakukan pengukuran Kinerja Pegawai.
8.Standar adalah ukuran Kinerja yang digunakan sebagai acuan kesesuaian hasil kerja dalam penilaian Kinerja.
9.Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Kinerja Utama adalah Kinerja berbasis hasil yang diperoleh melalui cascading dan dialog Kinerja pada matriks peran hasil dan terkait tugas jabatan.
11.Kinerja Tambahan adalah Kinerja yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi namun masih terkait dengan kompetensi dan kapasitas Pegawai dalam rangka pencapaian sasaran organisasi dan dibuktikan dengan surat penugasan atau dokumen lainnya.
12.Ide Baru adalah gagasan kreatif Pegawai atau sekelompok Pegawai yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah dan/atau perbaikan metode dan proses kerja yang sudah berjalan sehingga memberikan manfaat atau dampak pada lingkup tim kerja, unit kerja, instansi, atau nasional.
13.Perjanjian Kinerja yang selanjutnya disingkat PK adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan unit kerja yang lebih tinggi kepada pimpinan unit kerja yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator Kinerja dan Target yang harus dicapai dalam periode tertentu.
14.Tim Pengelola Kinerja adalah tim yang melaksanakan tugas Pengelolaan Kinerja Pegawai lingkup Kementerian Pertanian.
15.Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pegawai yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah Pengawas atau pejabat lain yang diberikan pendelegasian kewenangan. www.peraturan.go.id 2021, No. 1228
16.Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai Kinerja.
17.Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Tim Penilai Angka Kredit adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pejabat Fungsional dalam bentuk Angka Kredit Pejabat Fungsional.
19.Menteri adalah Menteri Pertanian.