Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/HK.140/8/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 37/Permentan/HK.140/8/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Sarana Hortikultura Yang Belum Dapat Diproduksi di Dalam Negeri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum untuk memperoleh fasilitas dan/atau insentif terhadap Sarana Hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, dengan tujuan untuk mendorong Pelaku Usaha memproduksi Sarana Hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
Jenis Sarana Hortikultura yang dapat diberikan fasilitas dan/atau insentif meliputi:
Jenis Sarana Hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
Jenis Sarana Hortikultura yang memenuhi persyaratan mutu dan efektivitas direkomendasikan untuk memperoleh fasilitas dan/atau insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan izin dan/atau memberikan fasilitas dan/atau insentif sesuai dengan peraturan perundangan.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Membuka PDF…