Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 Tahun 2020
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang 20 / Permen tan/NomorPertanianMenteri
BAB I
BAB II
Untuk mengukur kemajuan, perubahan, kemanfaatan, dan kesadaran penerapan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan evaluasi.
BAB III
Pimpinan berperan sebagai panutan dalam penerapan Nilai, dan internalisasi makna bekerja, moto, serta semboyan.
Semboyan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yaitu "pertanian maju, mandiri, modern".
Moto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yaitu "pertanian maju, petani sejahtera, bangsa berjaya".
Makna bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yaitu "mengabdi untuk kemandirian pangan dan kesejahteraan petani".
Pengisian kuesioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan ketentuan:
Membuka PDF…