Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/KN.130/8/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 38/PERMENTAN/KN.130/8/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas:
BAB II
Pelepasan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Perum BULOG berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pelepasan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dalam rangka memperbaiki mutu beras dengan memenuhi persyaratan keamanan pangan dan melakukan pengisian sejumlah susut olah akibat pengolahan.
Penukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan untuk mendapatkan CBP dengan kualitas yang lebih baik.
Membuka PDF…