Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2021
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks17PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! PERTANIAN TENTANG PENERAPAN MANAJEMENRISIKO LINGKUPKEMENTERIANPERTANIAN.
Infrastruktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
BAB II
( 1) Inspektorat J enderal melakukan penilaian terhadap pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, huruf c, dan huruf d mempunyai tugas:
Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas:
( 1) Pemilik Risiko se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menunjuk 1 (satu) orang pejabat sebagai Pengelola Risiko, sesuai dengan level unit kerjanya.
Membuka PDF…