Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/PERMENTAN/HM.130/8/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 39/PERMENTAN/HM.130/8/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim pada Sektor Pertanian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim pada sektor Pertanian dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadinya gagal panen.
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
Sistem Peringatan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
BAB III
Penanganan Dampak Perubahan Iklim dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Penanganan Dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan melalui:
Membuka PDF…