Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2020
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian; www.peraturan.go.id 2020, No.127 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Setiap Jenjang KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memiliki kodefikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan.
Bidang KKNI sektor pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan jenjang KKNI sektor pertanian www.peraturan.go.id 2020, No.127 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
BAB III
Jenjang KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diterapkan pada:
Penerapan Jenjang KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf g digunakan untuk pengembangan kurikulum pendidikan berbasis kompetensi, pengembangan kurikulum pelatihan berbasis kompetensi, uji kompetensi, dan pengembangan karier untuk pengakuan kesetaraan kualifikasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/ SM.200/5/2018 Tahun 2018 tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 689) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.peraturan.go.id 2020, No.127
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2020 MENTERI PERTANIAN ttd SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)