Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2021
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian; www.peraturan.go.id 2021, No. 213 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam hal jabatan struktural masih terisi namun karena keadaan tertentu Pejabat definitif yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya dengan waktu paling singkat 7 (tujuh) hari kerja sampai dengan 6 (enam) bulan. www.peraturan.go.id 2021, No. 473
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 antara lain:
Plh. atau Plt. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditunjuk dari:
Penunjukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Penunjukan Plh. atau Plt. dari Pejabat yang setingkat atau Pejabat/Pelaksana bawahannya, penandatanganan naskah dinas oleh Pejabat yang setingkat atau Pejabat/Pelaksana bawahannya tetap menggunakan sebutan jabatan yang digantikan. www.peraturan.go.id 2021, No. 213
Membuka PDF…