1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ten tang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
7.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Mengingat 16. 15.
13.Peraturan Pemerintah omor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara I I Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republ k Indonesia Nomor 5165);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaa Anggaran Pendapatan dan I Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia I Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomo~ 5423); Peraturan Presiden No~or 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementeriarj Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu~ 2015 Nomor 8); Peraturan Presiden Nornor 45 Tahun 2015 tentang Kernenterian Pertanian I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 N~mor 85); I Pendapatan dan Belanja' Negara Tahun Anggaran 2019 I (Lembaran Negara RePlhblik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambaha Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
11.Peraturan Pernerintah ~omor 8 Tahun 2006 ten tang Pelaporan Keuangan dah Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Rep blik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12.Peraturan Pemerintah omor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Nei ara Republik Indonesia Nomor 4890); ! Pemerintahan Daerah J (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 201.5 ornor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesi~ Nomor 5679); I Undang-Undang Norno~ 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lernbaran Nbgara Republik Indonesia Tahun 201.4 Nomor 308, Tarnba an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
10.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran 9. Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lernbaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Mekanisme Pelaksanaan168/PMK.05/20 15
17.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barangy.Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
18.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 148);
19.Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 225);
20.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191);
21.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/ OT.140/3/2013 tentang Pedoman Administrasi Keuangan Kementerian Pertanian;
22.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1618);
23.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243);
24.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK. OS/2016 tentang Perubahan Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani Berbasis Pertanian yang selanjutnya disebut Program SERASI adalah program pengelolaan Lahan Rawa pasang surut/Iebak melalui optimalisasi pemanfaatan Lahan Rawa, peningkatan peran Petani dan Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani, penumbuhan dan pengembangan Kelompok Tani untuk melaksanakan Usaha Tani, dan pengembangan kawasan danjatau cluster berbasis korporasi petani.
2.Lahan Rawa adalah lahan yang sepanjang tahun atau selama waktu yang panjang dalam setahun, selalu jenuh air atau tergenang air, baik oleh pengaruh air pasang surut maupun tidak terpengaruh pasang surut atau nonpasang surut.