1.Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani.
2.Fasilitasi Asuransi Pertanian adalah kemudahan dalam meringankan kerugian melalui perjanjian antara Petani dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani.
3.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani dibidang Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan/atau peternakan.
4.Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
5.Premi Asuransi Pertanian adalah sejumlah nilai uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi selaku penanggung dan dibayar oleh Petani selaku tertanggung sebagai syarat sahnya perjanjian asuransi dan memberikan hak kepada Petani untuk menuntut kerugian. 3
6.Polis Asuransi Pertanian adalah dokumen perikatan asuransi pertanian, memuat antara lain hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagai bukti tertulis terjadinya perjanjian asuransi dan ditandatangani oleh penanggung.
7.Klaim adalah tuntutan ganti rugi karena terjadinya bencana yang berakibat pada kerugian keuangan bagi tertanggung dan memberi hak kepadanya untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penanggung.
8.Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian pada Tanaman, termasuk didalamnya hama, penyakit, dan gulma.
9.Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, perawatan, dan manusia, atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
10.Perubahan Iklim atau iklim ekstrem adalah keadaan cuaca yang berubah-ubah diluar pengendalian manusia yang berdampak buruk langsung atau tidak langsung pada usaha pertanian, seperti Banjir, Kekeringan dan serangan OPT.
11.Banjir adalah tergenangnya lahan pertanian selama periode pertumbuhan Tanaman dengan kedalaman dan jangka waktu tertentu, sehingga berakibat kerusakan pada Tanaman dan menurunkan tingkat produksi Tanaman.
12.Kekeringan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan air Tanaman selama periode pertumbuhan Tanaman yang mengakibatkan pertumbuhan Tanaman tidak optimal, kerusakan pada Tanaman dan menurunkan tingkat produksi Tanaman.
13.Bencana Alam adalah suatu peristiwa alam yang mengakibatkan dampak besar terhadap kehidupan manusia, seperti Banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, tanah longsor, Kekeringan, kebakaran, dan wabah penyakit.
14.Tanaman adalah jenis organisme yang dibudidayakan pada suatu ruang atau media untuk dipanen pada masa ketika sudah mencapai tahap pertumbuhan tertantu.
15.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
16.Usaha Peternakan adalah kegiatan usaha budidaya Ternak untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, dan kepentingan masyarakat lainnya di suatu tempat tertentu secara terus menerus.
17.Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
18.Direktur Jenderal adalah pimpinan unit kerja eselon I yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang pembiayaan.