Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 325
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Kementerian Pertanian terdiri atas:
BAB III
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: wwww.peraturan.go.id 2020, No.1647
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, dan penyusunan rencana, kebijakan, program, anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan Kementerian Pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam wwww.peraturan.go.id 2020, No.1647 Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…