Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks16PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Pengusulan kebutuhan Pupuk Bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembinaan kelembagaan Petani.
BAB IV
Dalam hal alokasi Pupuk Bersubsidi di suatu wilayah pada bulan berjalan tidak mencukupi, penyaluran Pupuk Bersubsidi dapat dilakukan dengan menggunakan sisa alokasi bulan sebelumnya dan/atau dari alokasi bulan berikutnya, dengan tidak melampaui alokasi 1 (satu) tahun.
BAB V
Membuka PDF…