Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/RC.020/11/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 43/PERMENTAN/RC.020/11/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/RC.020/12/2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019 diubah sebagai berikut:
- 1.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
- (1)IKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas IKU:
- a.Kementerian Pertanian;
- b.unit kerja eselon I;
- c.unit kerja eselon II;
- d.unit kerja eselon III; dan
- e.unit kerja eselon IV.
- (2)IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini.
- 2.Pasal 3 dihapus.
- 3.Pasal 4 dihapus. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2017 8 M ei 2017 MENTERI PERTANIAN ttd. AMRAN SULAIMAN Salinan Peraturan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:
- 1.Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- 2.Menteri Keuangan;
- 3.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- 4.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
- 5.Pimpinan Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Pertanian.
Membuka PDF…