DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/RC.020/11/2017 Tahun 2017

Nomor
43/PERMENTAN/RC.020/11/2017
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Isi peraturan

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/RC.020/12/2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019 diubah sebagai berikut:

  1. 1.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

  1. (1)IKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas IKU:
    1. a.Kementerian Pertanian;
    2. b.unit kerja eselon I;
    3. c.unit kerja eselon II;
    4. d.unit kerja eselon III; dan
    5. e.unit kerja eselon IV.
  2. (2)IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini.
  1. 2.Pasal 3 dihapus.
  2. 3.Pasal 4 dihapus. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2017 8 M ei 2017 MENTERI PERTANIAN ttd. AMRAN SULAIMAN Salinan Peraturan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:
  3. 1.Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  4. 2.Menteri Keuangan;
  5. 3.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  6. 4.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
  7. 5.Pimpinan Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Pertanian.