Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/SM.240/8/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 45/Permentan/SM.240/8/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Pedoman Pengembangan Karya Ilmiah Bagi Tenaga Pendidik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Pedoman Pengembangan Karya Ilmiah Bagi Tenaga Pendidik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimaksudkan sebagai dasar dan acuan dalam pelaksanaan pengembangan karya ilmiah bagi tenaga pendidik.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor 62/Per/SM.140/J/06/14, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2015 MENTERI PERTANIAN ttd. AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1245 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 45/Permentan/SM.240/8/2015 TANGGAL : 14 Agustus 2015 PEDOMAN PENGEMBANGAN KARYA ILMIAH BAGI TENAGA PENDIDIK Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan sumber daya manusia pelaku bisnis pertanian yang mempunyai pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam mengelola sumber daya yang ada dalam satuan kegiatan agribisnis yang menguntungkan. Oleh karena itu, menempatkan pendidikan sebagai salah satu prioritas dalam pembangunan pertanian merupakan strategi yang tepat untuk pengembangan sumber daya manusia pertanian. Penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) dan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) bertujuan menghasilkan sumber daya manusia pertanian tingkat terampil dan tingkat ahli yang profesional, kreatif, inovatif, kredibel, dan berwawasan global yang dilandasi dengan nilai-nilai luhur. Lulusan SMK-PP dan STPP diharapkan mampu menjadi manusia produktif, bekerja mandiri terutama untuk bekerja di bidang pertanian. Penilaian pengembangan karya ilmiah kepada tenaga pendidik merupakan salah satu bentuk untuk memotivasi dan meningkatkan kemampuan dan daya saing bagi guru SMK-PP dan dosen STPP dalam menghasilkan karya ilmiah. Dengan adanya pengembangan karya ilmiah bagi tenaga pendidik, diharapkan para guru dan dosen terdorong untuk meningkatkan kualitas menghasilkan karya ilmiah. Dengan demikian, tujuan penyelenggaraan pendidikan pertanian untuk menghasilkan sumber daya manusia pertanian yang profesional dan andal dapat tercapai. Guna memperoleh obyektivitas dalam pengembangan karya ilmiah guru dan dosen, perlu disusun Pedoman yang mengatur tata cara dan mekanisme penilaian pengembangan karya ilmiah. B. Maksud dan Tujuan Pedoman Pengembangan Karya Ilmiah bagi Tenaga Pendidik dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pelaksana yang terlibat dalam penetapan karya ilmiah terbaik. Sedangkan tujuan pengembangan karya ilmiah bagi tenaga pendidik memberikan motivasi kepada guru dan dosen untuk lebih meningkatkan kemampuan menulis karya ilmiah dalam mendukung pelaksanaan pendidikan di SMK-PP dan STPP. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Pedoman Pengembangan Karya Ilmiah bagi Tenaga Pendidik meliputi:
Membuka PDF…