Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Pembinaan sumber daya manusia dan fasilitasi kerja sama kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau Pelaku Usaha.
Pengembangan jenis komoditas Hortikultura strategis bawang putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilakukan untuk meningkatkan luas tanam dan produksi.
Peningkatan luas tanam dan produksi bawang putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang