Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2020
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 54
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian; 2020, No. 1761 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BBUSKP mempunyai tugas melaksanakan uji standar, uji rujukan, dan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BBUSKP menyelenggarakan fungsi:
2020, No. 1761
BBKP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, BBKP menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…