Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Subbagian Umum mempunyai Uraian Tugas Pekerjaan meliputi:
a.melakukan penyusunan rencana kerja, program dan anggaran Subbagian Umum dan PEPI, dengan hasil kerja berupa:
1.rencana kerja;
2.rincian anggaran biaya (RAB);
3.kerangka acuan kerja (KAK); dan
4.dokumen program;
b.melakukan penyiapan penyusunan anggaran PEPI, dengan hasil kerja berupa:
1.rencana kerja dan anggaran kementerian dan lembaga; dan
2.daftar isian pelaksanaan anggaran;
c.melakukan urusan perbendaharaan, penatausahaan/ pengadministrasi, dan verifikasi keuangan, dengan hasil kerja berupa:
1.dokumen perbendahaan;
2.penatausahaan/pengadministrasian; dan
3.verifikasi keuangan;
d.melakukan urusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan hasil kerja berupa dokumen PNBP;
e.melakukan penyusunan laporan keuangan, dengan hasil kerja berupa laporan keuangan;
f.melakukan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, penyusunan peta jabatan, penyusunan nominatif pegawai, dan penyusunan rencana kebutuhan pegawai, www.peraturan.go.id 2019, No.1309 dengan hasil kerja berupa:
1.dokumen analisis jabatan;
2.analisis beban kerja;
3.dokumen peta jabatan;
4.dokumen daftar nominatif pegawai; dan
5.dokumen rencana kebutuhan pegawai;
g.melakukan penyiapan usulan mutasi dan pensiun pegawai, dengan hasil kerja berupa dokumen mutasi dan pensiun pegawai;
h.melakukan pengelolaan data pegawai dalam sistem aplikasi pelayanan kepegawaian, dengan hasil kerja berupa dokumen data kepegawaian;
i.melakukan perencanaan pengembangan pegawai, dengan hasil kerja berupa dokumen perencanaan pengembangan pegawai;
j.melakukan penyesuaian kenaikan gaji berkala (KGB) pegawai, dengan hasil kerja berupa dokumen penyesuaian gaji dan KGB;
k.menghimpun, menginput dan menyajikan data kepegawaian dalam database sistem informasi Aparatur Sipil Negara (SIM ASN), dengan hasil kerja berupa database SIM ASN;
l.menyiapkan usulan sumpah pegawai dan pakta integritas, dengan hasil kerja berupa dokumen sumpah pegawai dan pakta integritas;
m.mengumpulkan, mengirimkan, dan memantau, serta mendokumentasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKPN/LHKASN), dengan hasil kerja berupa dokumen LHKPN/LHKASN;
n.menyiapkan bahan pemberian cuti pegawai, dan penugasan kepegawaian, dengan hasil kerja berupa dokumen cuti dan penugasan kepegawaian;
o.menyiapkan usulan penerima penghargaan dan/atau tanda jasa, dengan hasil kerja berupa dokumen penerima penghargaan dan/atau tanda jasa; www.peraturan.go.id 2019, No.1309
p.menyiapkan pelaksanaan pengembangan jiwa korsa pegawai dan/atau kegiatan Korps Pegawai Republik Indonesia lainnya, dengan hasil kerja berupa dokumen pengembangan jiwa korsa pegawai;
q.menyiapkan fasilitasi layanan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pegawai, dengan hasil kerja berupa dokumen layanan K3 pegawai;
r.menyiapkan pengurusan kartu kepegawaian, dengan hasil kerja berupa kartu kepegawaian;
s.menyiapkan evalusai kinerja pegawai, dengan hasil kerja berupa dokumen hasil evaluasi kinerja pegawai;
t.melakukan urusan hubungan masyarakat dan informasi publik, dengan hasil kerja berupa dokumen keterbukaan informasi publik;
u.melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat (Dumas), dengan hasil kerja berupa laporan hasil pengelolaan Dumas;
v.melakukan penyiapan evaluasi organisasi, dengan hasil kerja berupa dokumen hasil evaluasi organisasi;
w.menyiapkan evaluasi sistem dan prosedur kerja, dengan hasil kerja berupa dokumen evaluasi sistem dan prosedur kerja;
x.menyiapkan penyusunan dan evaluasi standar pelayanan publik (SPP), dengan hasil kerja berupa dokumen SPP;
y.melakukan pengukuran survei kepuasan masyarakat (SKM), dengan hasil kerja berupa laporan hasil pengukuran SKM;
z.menyiapkan evaluasi dan pengembangan pelaksanaan budaya kerja organisasi, dengan hasil kerja berupa laporan hasil pelaksanaan budaya kerja organisasi; aa. melakukan urusan surat menyurat dan urusan kearsipan dengan hasil kerja berupa:
1.dokumen surat menyurat; dan
2.dokumen kearsipan; bb. melakukan urusan penataan dan perawatan rumah dinas, gedung kantor dan sarana serta prasarana lainnya, dengan hasil kerja berupa laporan hasil www.peraturan.go.id 2019, No.1309 kegiatan; cc. melakukan urusan kebersihan, keamanan, dan ketertiban kantor, dengan hasil kerja berupa laporan hasil kegiatan; dd. melakukan urusan penyiapan prasarana dan sarana unit penunjang dan pendukung pendidikan, dengan hasil kerja berupa laporan kesiapan prasarana dan sarana unit penunjang dan pendukung pendidikan; bb. melakukan urusan perencanaan dan pengadaan barang/jasa, dengan hasil kerja berupa:
1.dokumen perencanaan; dan
2.pengadaan barang/jasa; ff. melakukan urusan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) dan laporan kekayaan negara, dengan hasil kerja berupa:
1.dokumen penatausahaan BMN; dan
2.laporan kekayaan negara; gg. melakukan pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan PEPI, dengan hasil kerja berupa dokumen evaluasi kegiatan dan program; hh. melakukan penyusunan laporan kegiatan PEPI, dengan hasil kerja berupa laporan pelaksanaan kegiatan PEPI; ii. melakukan pemantauan dan evaluasi serta tindak lanjut hasil pengawasan kegiatan PEPI, dengan hasil kerja berupa:
1.laporan hasil pemantauan dan evaluasi; dan
2.laporan tindak lanjut hasil pengawasan pelaksanaan kegiatan PEPI; jj. melakukan fasilitasi penerapan sistem pengawasan internal (SPI), dengan hasil kerja berupa laporan hasil pengawasan internal; kk. melakukan penyusunan laporan kegiatan dan keuangan Subbagian Umum, dengan hasil kerja berupa laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan; ll. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kegiatan Subbagian Umum, dengan hasil kerja berupa dokumen kegiatan Subbagian Umum; dan www.peraturan.go.id 2019, No.1309 mm. melakukan kegiatan kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya, dengan hasil kerja berupa laporan pelaksanaan tugas.