menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Komando Strategis Pembangunan Pertanian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
2.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5018);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6.Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
7.Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
8.Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 202);
9.Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
10.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 115/Permentan/ OT.140/9/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Satu Data Pembangunan Pertanian;
11.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131/Permentan/ OT.140/12/2014 tentang Mekanisme dan Hubungan Kerja antar Lembaga yang Membidangi Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Produksi Pangan Strategis Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1903);
12.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243);
13.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/ SM.010/9/2016 tentang Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1477);
14.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/ SM.200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 124); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG KOMANDO STRATEGIS PEMBANGUNAN PERTANIAN.