Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan. Penituran Menteri Pertanian tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021;
I Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
( 1) Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang:
(1 ) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat Provinsi disusun dengan mempertimbangkan:
(1 ) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat Kabupaten/Kota disusun dengan mempertimbangkan:
BAB IV
( 1 ) Dalam hal provinsi mengalami realokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, Kepala Dinas Daerah Provinsi wajib menindaklanjuti dengan melakukan realokasi antar kabupaten/kota yang ditetapkan melalui Keputusan.
Apabila alokasi Pupuk Bersubsidi di suatu wilayah pada bulan berjalan tidak mencukupi, penyaluran Pupuk Bersubsidi dapat dilakukan dengan menggunakan sisa alokasi bulan sebelumnya dan/atau dari alokasi bulan berikutnya, dengan tidak melampaui alokasi 1 (satu) tahun. - 1 2 - Pasal 1 1 Realokasi Pupuk bersubsidi antar provinsi atau antar jenis pupuk ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
Membuka PDF…