1.Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran · Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan · sesuar dengan prioritas nasional. MEMUTUSKAN: PERATURANMENTER! PERTANIANTENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAANDANA ALOKASI KHUSUS FISIK PENUGASAN BIDANG PERTANIAN TAHUN ANGGARAN2021.
1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nornor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.Peraturan Presiden Nornor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
4.Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
5.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1647); Menetapkan Mengingat
2.Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian yang selanjutnya disingkat DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pemenuhan sarana prasarana di bidang pertanian yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional di bidang pertanian.
3.Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah usulan kegiatan dan anggaran DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian yang disusun oleh dinas terkait yang disertai lokasi prioritas kegiatan dan disahkan oleh kepala daerah.
4.Perangkat Daerah Provinsi Pengelola OAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari DAKFisik Penugasan Bidang Pertanian.
5.Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelola DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian.
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ a tau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan daerah.
7.Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang usaha pertanian yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
8.Air Tanah adalah sumber air yang berasal dari dalam tanah yang terbagi dalam air tanah bebas dan air tanah tertekan.
9.Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
10.Kegiatan Irigasi Air Tanah adalah pemanfaatan Air Tanah yang ada pada lapisan akifer yang termasuk ke dalam daerah cekungan Air Tanah yang dinaikkan ke permukaan untuk dimanfaatkan sebagai sumber air Irigasi dengan tujuan sebagai suplesi Irigasi untuk meningkatkan intensitas pertanaman.
11.Irigasi Air Tanah Dangkal adalah Irigasi dengan sum ber air berasal dari dalam tanah pada kedalaman sampai dengan 30 (tiga puluh) meter.
12.Irigasi Air Tanah Dalam adalah sumber Irigasi dengan sumber air dari dalam tanah pada kedalaman lebih dari 60 ( enam puluh) meter.
13.Em bung adalah bangunan konservasi air yang berfungsi untuk menampung air limpasan yang sumber airnya berasal dari mata air, curah hujan/ run off, sungai dan sumber air lainnya.
14.Dam Parit adalah bangunan yang berfungsi untuk menaikan tinggi muka air dengan membendung aliran air permukaan atau sungai kecil sehingga dapat dijadikan sebagai suplesi Irigasi bagi lahan pertanian yang letaknya berada di atas aliran air permukaan (sungai atau mata air).
15.Long Storage adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam memanjang untuk menampung air limpasan (run ofjJ serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian.
16.Pintu Air adalah bangunan fisik yang dapat digunakan untuk mengatur keluar masuk air sesuai dengan kebutuhan tanaman yang diusahakan.
17.Balai Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut BPP adalah lembaga yang melaksanakan penyuluhan dan/ a tau memprioritaskan penggunaan tenaga kerja yang cukup banyak untuk bekerja dalam suatu kegiatan pembangunan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh pemerintah atau masyarakat yang dapat memberikan penghasilan sementara, .tetap dan/ atau terus menerus.
22.Fasilitator DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian yang selanjutnya disebut Fasilitator adalah perseorangan non pegawa1 negen sipil yang mempunyai keahlian di bidang teknis dan administrasi sesuai dengan kegiatan yang dilakukan secara Swakelola. Daerah lain, a tau kelompokkemasyarakatan,orgamsasi masyarakat.
21.Padat Karya adalah suatu sistem yang mengutamakan Daerah,Kernen terian / Lembaga/ Perangkat Kernen terian / Lembaga/ Perangkat memperoleh barang/ jasa yang dikerjakan sendiri oleh Swakelola yang adalah cara terjadinya kerawanan pangan, keadaan dan gangguan produksi pada musim antisipasi darurat, kemarau.
20.Pengadaan Barang/ J asa melalui selanjutnya disebut Swakelola cadangan pangan masyarakat untuksebagai pertanian di kecamatan yang merupakan unit kerja Dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian.
18.Kontraktual adalah ikatan kontrak yang dilakukan antara Perangkat Daerah Provinsi Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian a tau Perangkat Daerah Kabupaterr/Kota Pengelola DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian dengan penyedia jasa untuk membangun prasarana dan sarana pertanian.
19.Lum bung. Pangan Masyarakat adalah sarana untuk penyimpanan dan pengelolaan bahan pangan pokok