Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2022
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemasukan Produk Hortikultura dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh Pelaku Usaha dilakukan Pengawasan secara terintegrasi dengan tindakan karantina tumbuhan di tempat pemasukan.
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
Pemasukan Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen terhadap:
Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen persyaratan karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
Dalam hal pemeriksaan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dinyatakan lengkap, benar, dan sah, Produk Hortikultura dilakukan tindakan karantina tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan. www.peraturan.go.id 2022, No.484
Membuka PDF…