Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia; C, Menetapkan (
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengawasan Varietas Tanaman PRG Pertanian dilakukan melalui pemantauan rutin dan pelaporan kasus.
Pemantauan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pemilik Izin.
Pemantauan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus sudah selesai diperiksa dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterima oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)