Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2019
- Nomor
- 55
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan www.peraturan.go.id 2019, No.1553 Media Pembawa dari Negara Tertular Penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan ke Dalam Wilayah Negara Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6411);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam bentuk biji dan/atau kultur jaringan.
Pemasukan Media Pembawa dari negara tertular Penyakit Hawar Daun Hevea berupa hasil tumbuhan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan.
BAB III
BAB IV
Membuka PDF…