1.Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2.Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian yang selanjutnya disingkat OAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pemenuhan sarana prasarana di bidang pertanian yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional di bidang pertanian.
3.Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah usulan kegiatan dan anggaran OAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian yang disusun oleh dinas terkait yang disertai lokasi prioritas kegiatan dan disahkan oleh kepala daerah.
4.Perangkat Daerah Provinsi Pengelola DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian.
5.Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelola OAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian.
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingk.:1L UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penun3ang tertentu pada dinas atau badan daerah.
7.Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang usaha pertanian yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
8.Air Tanah adalah sumber air yang berasal dari dalam tanah yang terbagi dalam air tanah bebas dan air tanah tertekan.
9.Kegiatan Irigasi Air Tanah adalah pemanfaatan Air Tanah yang ada pada lapisan akifer yang termasuk ke dalam daerah cekungan Air Tanah yang dinaikkan ke permukaan untuk dimanfaatkan sebagai sumber air lrigasi dengan tujuan sebagai suplesi lrigasi untuk meningkatkan intensitas pertanaman.
10.Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung. 1 1. lrigasi Air Tanah Dangkal adalah Irigasi dengan sumber air berasal dari dalam tanah pad a kedalaman sampai dengan 30 (tiga puluh) meter.
12.Irigasi Air Tanah Sedang adalah Irigasi dengan sumber air berasal dari dalam tanah pada kedalaman sampai dengan 60 (enam puluh) meter.
13.Irigasi Air Tanah Dalam adalah sumber Irigasi dengan sumber air dari dalam tanah pada kedalaman lebih dari 60 (enam puluh) meter.
14.Embung adalah bangunan konservasi air yang berfungsi untuk menampung air limpasan yang sumber airnya berasal dari mata air, curah hujan/run off, sungai dan sumber air lainnya.
15.Dam Parit adalah bangunan yang berfungsi untuk menaikan tinggi muka air dengan membendung aliran air permukaan atau sungai kecil sehingga dapat dijadikan sebagai suplesi lrigasi bagi lahan pcrtanian yang letaknya berada di atas aliran air permukaan (sungai atau mata air).
16.Long Storage adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam memanjang untuk menampung air limpasan (run off) serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian.
17.Pintu Air adalah bangunan fisik yang dapat digunakan untuk mengatur keluar masuk air sesuai dengan kebutuhan tanaman yang diusahakan.
18.Balai Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut BPP adalah lembaga yang melaksanakan penyuluhan pertanian di kecamatan yang merupakan unit kerja Dinas yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian Kabupaten/Kota.
19.Komando Strategis Petani yang selanjutnya disebut Kostratani adalah gerakan pembaharuan pembangunan pertanian kecamatan melalui optimalisasi tugas, fungsi, dan peran Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dalam me'WU.judkan keberhasilan pembangunan pertanian.
20.Kontraktual adalah ikatan kontrak yang dilakukan antara Perangkat Daerah Provinsi Pengelola DAK Fisik Bidang Pertanian atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelola OAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian dengan penyedia jasa untuk membangun prasarana dan sarana pertanian.
21.Swakelola adalah pengadaan barang dan jasa yang pekerjaanya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh kelompok masyarakat.
22.Padat Karya adalah suatu sistem yang mengutamakan dan/atau memprioritaskan penggunaan tenaga kerja yang cukup banyak untuk bekerja dalam suatu kegiatan pembangunan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh pemerintah atau masyarakat yang dapat memberikan penghasilan sementara, tetap dan/atau terus menerus.
23.Fasilitator DAK Fisik Penugasan Bidaug Pcrlanian yang selanjutnya disebut Fasilitator adalah perseorangan non pegawai negeri sipi.l yang mempunyai keahlian di bidang teknis dan administrasi sesuai dengan kegiatan yang dilakukan secara Swakelola.
24.Pembinaan adalah proses, pembuatan, pembaruan, usaha dan tindakan atau kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna.
25.Pemantauan adalah kegiatan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan rencana kegiatan, mengidentifikasi dan mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
26.Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil ( outcome) terhadap rencana dan standar yang telah ditetapkan.
27.Laporan adalah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.