Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2026 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESA, Œ ANDI AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 06 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN NILAI KOMERSIAL DAN KOMPONEN BAHAN BAKU PUPUK BERSUBSIDI PERHITUNGAN NILAI KOMERSIAL PUPUK BERSUBSIDI A. Perhitungan Nilai Komersial Nilai Komersial = [Harga Acuan Pasar x β] + α B. Harga Acuan Pasar NO. JENIS HARGA ACUAN PASAR
a.Urea - Prill : Rata-rata harga dari Fertecon (Platt fertecon Nitrogen Market Report – FOB SEA), CRU (CRU Fertilizer Week Urea – FOB Indonesia) - Granul : Rata-rata harga dari Fertecon (Platt fertecon Nitrogen Market Report – FOB SEA), CRU (CRU Fertilizer Week Urea – FOB SEA), Argus (Argus Nitrogen Market Price and News – FOB SEA), Profercy (Profercy Nitrogen – FOB SEA)
b.NPK Argus (Argus NPKs Market Price and News – CFR SEA)
c.ZA Rata-rata harga dari Fertecon (Platt fertecon Nitrogen Market Report – CFR SEA), CRU (CRU Fertilizer Week Nitrates & Sulphates – CFR SEA), Argus (Argus Nitrogen Market Price and News – CFR SEA), Profercy (Profercy Nitrogen – CFR SEA)
d.SP-36 Rata-rata dari CRU (CRU Fertilizer Week Phosphates – FOB China), Argus (Argus Phosphates Market Price and News – FOB China), Profercy (Profercy Phospahtes & NPKs – FOB China)
e.Petroganik Harga E-Katalog yang diterbikan Indonesia National Procurement Portal (INAPROC)
4.Periode Publikasi
a.Harga Acuan Pasar Sementara (untuk Kontrak Awal Tahun dan Penagihan Bulan Berjalan)
a.Rata-rata harga realisasi publikasi mingguan (Avg dari Low dan High) di bulan terakhir sebelum kontrak
b.Harga Acuan Pasar Aktual (untuk Perhitungan Penyaluran Bulanan Setelah Periode Penyaluran – Post Audit)
b.Rata-rata harga realisasi publikasi mingguan (Avg dari Low dan High) setiap bulan selama tahun penyaluran
5.Nilai Konversi Nilai penyesuaian yang digunakan sebagai faktor konversi terhadap referensi harga acuan yang tersedia di publikasi
6.Landed Cost
a.NPK 15-10-12 [93% x Harga NPK T15/16 CFR SEA x Kurs] x biaya sesuai dengan referensi di portal INSW
b.NPK 14-12-16-4Mg [101% x Harga NPK T15/16 CFR SEA x Kurs] x biaya sesuai dengan referensi di portal INSW
c.ZA [136% x Harga ZA CFR SEA x Kurs] x biaya sesuai dengan referensi di portal INSW C. β (Beta) KETERANGAN β (Beta) - Perhitungan β (Beta) dilakukan menggunakan formula dan matriks yang membandingkan harga realisasi dengan floor price (untuk melindungi BUMN pupuk) dan ceiling price (untuk melindungi Pemerintah). Nilai floor price dan ceiling price ditetapkan melalui analisis statistik berdasarkan data realisasi harga acuan mingguan yang bersumber dari buletin referensi harga dan digunakan sebagai acuan sebelum tahun penyaluran. Apabila rata-rata harga tahunan berada di bawah floor price atau di atas ceiling price, maka mekanisme β (Beta) diberlakukan sesuai ketentuan formula. - Formula β (Beta): 𝛽 = 𝑃!"##$/&'("()* + &% 𝑅𝑖𝑠𝑘 𝑆ℎ𝑎𝑟𝑖𝑛𝑔 2 𝑃+,$-'. − 𝑃0"##$/1'("()*45 𝑃+,$-'. Keterangan: 𝛽 = Beta 𝑃!"##$/&'("()* = Harga Floor/Ceiling terdekat dengan harga acuan pasar % Risk Sharing = Proporsi sharing profit/loss antara perusahaan dan pemerintah, dalam hal ini 50% (lima puluh persen) 𝑃+,$-'. = Harga acuan pasar realisasi Sepanjang harga acuan bergerak pada tingkat yang sama atau masih berada dalam rentang batas tertinggi (ceiling price) dan batas harga terendah (floor price), maka koefisien β (Beta) bernilai 1 (satu).
d.SP-36 [(84% x Harga TSP FOB China + Freight China ke SEA) x Kurs] x biaya sesuai dengan referensi di portal INSW Keterangan: - Indonesia National Single Window (INSW) adalah sistem elektronik nasional yang mengintegrasikan data dan proses penanganan dokumen ekspor-impor secara tunggal. - Freight China ke SEA menggunakan Avg dari Low dan High data freight dari Argus Phospates market price and News China South ke Thailand.
7.Kurs
a.Nilai Komersial Sementara Menggunakan nilai tukar asumsi APBN
b.Nilai Komersial Aktual Menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs rata-rata dari periode tanggal 1 (satu) sampai dengan 31 (tiga puluh satu) atau saat tanggal awal/akhir bulan yang tersedia di Bank Indonesia pada bulan periode penyaluran pupuk bersubsidi. D. α (Alpha) KETERANGAN α (Alpha) - Penentuan besaran α (Alpha) akan dilakukan reviu setiap tahun untuk tahun anggaran berikutnya. - Dalam kondisi tertentu, apabila terdapat perubahan di tahun berjalan, maka akan dilakukan reviu dengan faktor pemicu antara lain:
1.Keadaan kahar atau force majeure atau hardship (perang, kondisi alam, huru-hara, blokade, pandemi, dll.);
2.Kebijakan pemerintah atau otoritas yang berwenang, antara lain:
a.Kenaikan harga BBM Subsidi; dan/atau
b.Perubahan atas biaya penyaluran dari Gudang Produsen ke PPTS. Komponen biaya α (Alpha) yang dibutuhkan sampai dengan Pupuk Bersubsidi tersedia pada PPTS terdiri atas: NO KOMPONEN KETERANGAN
1.Biaya Kantong dan Pengantongan Merupakan pembebanan biaya sehubungan dengan pemakaian kantong dan proses pengantongan Pupuk Bersubsidi di dalam maupun di luar pabrik. 1) Biaya kantong Biaya pemakaian kantong plastik, benang, jarum jahit, minyak pelumas di pabrik dan di UPP. 2) Biaya pengantongan Biaya pengantongan, biaya pengantongan pupuk di luar biaya kantong meliputi biaya upah tenaga kerja kontrak pengantongan di pabrik, dan biaya jasa pengantongan di UPP. 3) Beban kemas/pembantu pengantongan.
2.Biaya Handling di Pabrik Merupakan biaya handling Pupuk Bersubsidi dari Gudang Pabrik ke truk/kapal dan biaya pengelolaan pelabuhan yang terdiri atas: 1) Biaya Trimming. Biaya atas jasa perapihan atau perataan pupuk dalam palka kapal. 2) Biaya Survei pemuatan pupuk. Biaya atas survei yang dilakukan oleh surveyor dalam rangka pemuatan pupuk yang dibuktikan dengan berita acara serah terima. 3) Biaya Ekspedisi Kapal Laut Biaya yang berhubungan dengan muat/bongkar pupuk. NO KOMPONEN KETERANGAN 4) Biaya Free Stacking/Stapel 5) Biaya pemindahan pupuk dari Gudang Pabrik ke kapal/truk/kereta api 6) Biaya Palet Biaya pembelian palet yang digunakan dalam membantu penyimpanan dan pemindahan pupuk.
3.Biaya distribusi dari Gudang Pabrik sampai dengan UPP/DC/Gudang Produsen
a.Biaya Kapal Curah/Freight Kapal Curah Merupakan biaya operasional kapal yang dikeluarkan untuk mengangkut pupuk curah dari Gudang Pabrik ke UPP, menggunakan kapal milik sendiri dan atau kapal sewa, terdiri atas: 1) Biaya bahan bakar kapal; 2) Biaya pelabuhan; 3) Minyak pelumas kapal milik sendiri; 4) Suku cadang dan pemeliharaan; 5) Air kapal; 6) Asuransi kapal, meliputi: a) Asuransi kebakaran; b) Asuransi hull and machinary kapal; dan c) Asuransi protection and iternity. 7) Biaya depresiasi kapal; 8) Biaya administrasi umum kapal; 9) Perlengkapan kapal; 10) Biaya docking kapal tahunan; 11) Lisensi termasuk biaya-biaya yang berhubungan dengan perizinan kapal; 12) Jasa survei kelayakan kapal; dan 13) Biaya sewa kapal Pupuk Bersubsidi curah.
b.Biaya Kapal Kantong/Freight Kapal Kantong Merupakan biaya sewa atau carter yang dikeluarkan untuk mengangkut Pupuk Bersubsidi dalam kantong dari Gudang Pabrik/pelabuhan asal ke DC/Gudang Produsen/pelabuhan tujuan.
c.Biaya Survei Biaya yang dikeluarkan untuk surveyor dalam melakukan kegiatan pada saat bongkar/muat Pupuk Bersubsidi.
d.Biaya Bongkar/Muat Biaya bongkar/muat Pupuk Bersubsidi di UPP/DC/Gudang Produsen. NO KOMPONEN KETERANGAN
e.Biaya Sewa/Stapel Gudang Biaya sewa Gudang/stapel yang dibebankan pada Pupuk Bersubsidi dalam kantong di UPP/DC/Gudang Produsen.
f.Biaya Angkut Biaya angkut baik yang menggunakan truk, kereta api dan angkutan lainnya dari Gudang Produsen.
g.Biaya Administrasi Umum Biaya administrasi yang menunjang operasional penyaluran Pupuk Bersubsidi termasuk pajak dan retribusi sampai dengan UPP/DC/Gudang Produsen.
4.Biaya distribusi dan penyaluran dari UPP/DC/Gudang Produsen sampai dengan PPTS Biaya distribusi dan penyaluran dari UPP/DC/Gudang Produsen sampai dengan PPTS, terdiri atas:
a.Dilakukan oleh BUMN Pupuk: Biaya Penyaluran dari Gudang Produsen ke PPTS oleh BUMN Pupuk yang merupakan semua biaya yang dikeluarkan untuk mengangkut dan bongkar/muat Pupuk Bersubsidi dari UPP/DC/Gudang Produsen ke PPTS.
b.Dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi dan/atau pihak ketiga lainnya yang ditunjuk BUMN Pupuk: Merupakan selisih antara Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan nilai tebus Pelaku Usaha Distribusi dan/atau pihak ketiga lainnya yang ditunjuk BUMN Pupuk, meliputi: 1) Biaya yang dikeluarkan oleh Pelaku Usaha Distribusi dan/atau pihak ketiga lainnya yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk untuk membantu penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk mendistribusikan Pupuk Bersubsidi dari DC/Gudang Produsen hingga PPTS di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian yang berlaku, termasuk margin Pelaku Usaha Distribusi dan/atau pihak ketiga lainnya yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk; dan 2) Biaya Penyaluran oleh Gapoktan/Pokdakan/Pengecer/Koperasi adalah Biaya yang dikeluarkan oleh Gapoktan/Pokdakan/ Pengecer/Koperasi untuk menjual Pupuk Bersubsidi secara langsung kepada Kelompok Tani dan atau petani di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian yang berlaku, termasuk margin Gapoktan/Pokdakan/Pengecer/Koperasi. MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESA, ttd. ANDI AMRAN SULAIMAN LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 06 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN NILAI KOMERSIAL DAN KOMPONEN BAHAN BAKU PUPUK BERSUBSIDI KOMPONEN BAHAN BAKU PUPUK BERSUBSIDI
1.Komponen Biaya Pengadaan Bahan Baku terdiri atas:
a.Biaya pembelian bahan baku meliputi biaya yang dikeluarkan untuk membeli Bahan Baku; dan
b.Biaya pengangkutan meliputi biaya yang dikeluarkan untuk mengangkut Bahan Baku non gas dan gas alam dalam bentuk cair dari tempat pembelian sampai ke gudang tempat pabrik Produsen berproduksi dan biaya penyaluran melalui pipa (toll fee) untuk Bahan Baku gas alam dalam bentuk gas.
2.Perhitungan Biaya Pengadaan Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada angka 1, sebagai berikut:
a.Perhitungan biaya gas alam (gas dan cair) : Kuantum Urea Alokasi Subsidi x Rasio Konsumsi Gas x (Harga Gas + toll fee atau biaya angkut Liquid Natural Gas) x Kurs
b.Perhitungan biaya non gas : Kuantum Produk Alokasi Subsidi x Rasio Konsumsi Bahan baku x Harga Perolehan Bahan Baku x Kurs
3.Kurs yang digunakan dalam perhitungan sebagaimana dimaksud angka 2 adalah kurs asumsi APBN.
4.Komponen Bahan Baku Utama meliputi:
a.Gas;
b.Ammoniak;
c.Urea;
d.DAP/MAP/NP;
e.KCl;
f.Batuan Fosfat/CIRP;
g.ZA/NH4Cl;
h.Belerang;
i.Asam Sulfat;
j.Asam Fosfat; dan
k.Bahan Baku lain yang dapat digunakan sebagai substitusi terhadap Bahan Baku pada huruf a sampai dengan huruf j. MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESA, ttd. ANDI AMRAN SULAIMAN