Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2014 MENTERI PERTANIAN ttd. SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 603 4 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERATURAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 51/Permentan/HK.310/4/2014 TANGGAL : 15 April 2014 JENIS BERAS YANG DAPAT DIEKSPOR No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 10.06 Beras 1006.30 - Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak:
1.1006.30.30.00 -- Beras ketan -- Lain-lain:
2.Ex. 1006.30.99.00 --- Lain-lain Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) Beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen) MENTERI PERTANIAN ttd. SUSWONO 5 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERATURAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 51/Permentan/HK.310/4/2014 TANGGAL : 15 April 2014 No Kode Tentang Ditandatangani oleh
1.Format-1a Rekomendasi Ekspor Beras dengan tingkat kepecahan 5% Direktur Jenderal
2.Format-1b Rekomendasi Ekspor Beras Ketan Hitam Direktur Jenderal
3.Format-1c Rekomendasi Ekspor Beras Organik Direktur Jenderal
4.Format-2a Rekomendasi Impor Beras Thai Hom Mali Direktur Jenderal
5.Format-2b Rekomendasi Impor Beras Japonica Direktur Jenderal
6.Format-2c Rekomendasi Impor Beras Basmati Direktur Jenderal
7.Format-2d Rekomendasi Impor Beras Kukus Direktur Jenderal
8.Format-2e Rekomendasi Impor Beras Ketan Utuh Direktur Jenderal
9.Format-2f Rekomendasi Impor Beras yang bersumber dari Hibah Direktur Jenderal MENTERI PERTANIAN ttd. SUSWONO 6 Nomor : tanggal/bulan/tahun Sifat : Lampiran : - Hal : Rekomendasi Ekspor Beras dengan tingkat kepecahan maksimal 5% Yth. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan di Jakarta Memperhatikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ……… tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, Peraturan Menteri Pertanian Nomor :......... tentang Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras dan Keputusan Kelompok Kerja Perberasan serta surat permohonan Nomor :.......tanggal....... perihal Permohonan Ekspor Beras oleh PT/CV........., dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:
1.Produksi beras dengan tingkat kepecahan maksimal 5% telah memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
2.Ketersediaan beras dengan tingkat kepecahan maksimal 5% telah mencukupi kebutuhan di dalam negeri. Kami pada prinsipnya dapat memberikan Rekomendasi Ekspor dengan ketentuan sebagai berikut: Jenis Beras/varietas; Tingkat Kepecahan Pos Tarif/HS Volume (Ton) Merek kemasan Berat per kemasan Pelabuhan Muat/Tempat Pengeluaran Negara tujuan Kepecahan Maksimal 5 % Ex. 1006.30.99.00
1.Beras yang diekspor harus memenuhi persyaratan kemasan dan pelabelan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2.Pelaksanaan ekspor harus memenuhi persyaratan perkarantinaan tumbuhan sesuai peraturan perundangan.
3.Rekomendasi ini berlaku terhitung sejak tanggal .....bulan tahun.....s/d tanggal ..... bulan ..... tahun. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon bantuan Saudara untuk memproses lebih lanjut surat persetujuan ekspor, sesuai dengan ketentuan. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. Direktur Jenderal, (..........................) NIP :..................... Format-1a 7 Tembusan:
1.Menteri Pertanian;
2.Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
3.Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian;
4.Direktur PT/CV............. 8 Nomor : tanggal/bulan/tahun Sifat : Lampiran : - Hal : Rekomendasi Ekspor Beras Ketan Hitam Yth. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan di Jakarta Memperhatikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ……… tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, Peraturan Menteri Pertanian Nomor:......... tentang Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras dan Keputusan Kelompok Kerja Perberasan serta surat permohonan Nomor :.......tanggal....... perihal Permohonan Ekspor Beras ketan hitam oleh PT/CV........., dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:
1.Beras Ketan Hitam merupakan salah satu speciality produk beras nasional.
2.Dalam rangka meningkatkan pemasaran, produktivitas dan memberikan nilai tambah kepada petani beras ketan hitam didalam negeri maka perlu dibuka pemasaran yang seluas luasnya termasuk ekspor. Kami pada prinsipnya dapat memberikan Rekomendasi Ekspor dengan ketentuan sebagai berikut: Jenis Beras; Tingkat Kepecahan Pos Tarif/HS Volume (Ton) Merek Kemasan Berat per kemasan Pelabuhan Muat/Tempat Pengeluaran Negara Tujuan Ketan Hitam 1006.30.30.00
1.Beras yang diekspor harus memenuhi persyaratan kemasan dan pelabelan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2.Pelaksanaan ekspor harus memenuhi persyaratan karantina tumbuhan sesuai peraturan perundangan.
3.Rekomendasi ini berlaku terhitung sejak tanggal .....bulan tahun.....s/d tanggal ..... bulan ..... tahun. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon bantuan Saudara untuk memproses lebih lanjut Surat Persetujuan Ekspor, sesuai dengan ketentuan. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. Direktur Jenderal, (..........................) NIP :..................... Format-1b 9 Tembusan:
1.Menteri Pertanian;
2.Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
3.Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian;
4.Direktur PT/CV............. 10 Nomor : tanggal/bulan/tahun Sifat : Lampiran : - Hal : Rekomendasi Ekspor Beras Organik Yth. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan di Jakarta Memperhatikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ……… tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, Peraturan Menteri Pertanian Nomor :......... tentang Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras dan Keputusan Kelompok Kerja Perberasan serta surat permohonan Nomor :.......tanggal....... perihal Permohonan Ekspor Beras Organik oleh PT/CV........., dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:
1.Beras Organik sangat spesifik, tahapan produksinya memperoleh sertifikat organik dari lembaga sertifikasi organik yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau yang telah diakui secara internasional.
2.Pengembangan Pertanian Organik perlu mendapat dukungan pemasaran yang seluas-luasnya termasuk ekspor. Kami pada prinsipnya dapat memberikan Rekomendasi Ekspor dengan ketentuan sebagai berikut: Jenis Beras/varietas Tingkat Kepecahan Pos Tarif/HS Volume (Ton) Merek Kemasan Berat per kemasan Pelabuhan Muat/Tempat Pengeluaran Negara tujuan Beras Organik maksimal 25 % 1006.30.99.00
1.Beras yang diekspor harus memenuhi persyaratan kemasan dan pelabelan sesuai dengan Peraturan perundangan yang berlaku.
2.Pelaksanaan ekspor harus memenuhi persyaratan karantina tumbuhan sesuai Peraturan perundangan.
3.Rekomendasi ini berlaku terhitung sejak tanggal .....bulan tahun.....s/d tanggal ..... bulan ..... tahun. Sehubungan dengan hal tersebut dimohon bantuan Saudara untuk memproses lebih lanjut Surat Persetujuan Ekspor, sesuai dengan ketentuan. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. Direktur Jenderal, (..........................) NIP :..................... Format-1c 11 Tembusan:
1.Menteri Pertanian;
2.Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
3.Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian;
4.Direktur PT/CV............. 12 Nomor : tanggal/bulan/tahun Sifat : Lampiran : - Hal : Rekomendasi Impor Beras Thai Hom Mali Yth. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan di Jakarta Memperhatikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ……… tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, Peraturan Menteri Pertanian Nomor :......... tentang Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras dan Keputusan Kelompok Kerja Perberasan serta surat permohonan Nomor.......tanggal....... perihal Permohonan Impor Beras Thai Hom Mali oleh PT/CV.........dengan alamat ......, dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:
1.Beras Thai Hom Mali mempunyai karakteristik khusus yang diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan segmen pasar yang spesifik yaitu hotel, restoran dan toko modern yang ada di Indonesia.
2.Jenis beras tersebut belum di produksi dalam negeri.
3.Harga relatif tinggi sehingga tidak akan mendistorsi pasar beras di dalam negeri. Kami pada prinsipnya dapat memberikan Rekomendasi Impor dengan ketentuan sebagai berikut: Jenis Beras Tingkat Kepecahan Pos Tarif/HS Volume (Ton) Merek Kemasan Berat per Kemasan (kg) Negara Asal Pelabuhan Tujuan/Tempat Pemasukan Thai Hom Mali, kepecahan maksimal 5% 1006.30.40.00
1.Beras yang akan diimpor telah disertai dengan surat keterangan keaslian/kemurnian varietas dari institusi berwenang negara asal.
2.Beras yang diimpor diperuntukkan untuk kebutuhan restoran/hotel/toko modern dan tidak diperjualbelikan di pasar tradisional dan pasar induk.
3.Pelaksanaan impor harus memenuhi persyaratan perkarantinaan tumbuhan sesuai peraturan perundangan.
4.Rekomendasi ini berlaku terhitung sejak tanggal .....bulan tahun.....s/d tanggal ..... bulan ..... tahun. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon bantuan Saudara untuk memproses lebih lanjut Surat Persetujuan Impor, sesuai dengan ketentuan. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. Direktur Jenderal, (..........................) NIP :..................... Format-2a 13 Tembusan:
1.Menteri Pertanian;
2.Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
3.Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian;
4.Direktur PT/CV........... 14 Nomor : tanggal/bulan/tahun Sifat : Lampiran : - Hal : Rekomendasi Impor Beras Japonica Yth. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan di Jakarta Memperhatikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor :……… tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, Peraturan Menteri Pertanian Nomor :......... tentang Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras dan Keputusan Kelompok Kerja Perberasan serta surat permohonan Nomor :....... tanggal ....... perihal Permohonan Impor Beras Japonica oleh PT/CV.........dengan alamat ......, dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:
1.Beras Japonica mempunyai karakteristik khusus dan diperuntukan bagi bahan makanan khas orang Jepang yang ada di Indonesia karenanya segmen pasar beras tersebut sangat spesifik.
2.Jenis beras tersebut belum banyak di produksi dalam negeri.
3.Harganya relatif tinggi sehingga tidak akan mendistorsi pasar beras di dalam negeri. Kami pada prinsipnya dapat memberikan Rekomendasi Impor dengan ketentuan sebagai berikut: Jenis Beras Tingkat Kepecahan Pos Tarif/HS Volume (Ton) Merek Kemasan Berat per Kemasan (kg) Negara Asal Pelabuhan Tujuan/ Tempat Pemasukan Japonica/ maksimal 5% Ex.1006. 30.99.00
1.Beras yang akan diimpor telah disertai dengan surat keterangan keaslian/kemurnian varietas dari institusi berwenang negara asal.
2.Beras yang diimpor diperuntukkan untuk kebutuhan restoran/hotel/toko modern dan tidak diperjualbelikan di pasar tradisional dan pasar induk.
3.Pelaksanaan impor harus memenuhi persyaratan perkarantinaan tumbuhan sesuai peraturan perundangan.
4.Rekomendasi ini berlaku sejak tanggal .....bulan tahun.....s/d tanggal ..... bulan ..... tahun. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon bantuan Saudara untuk me mproses lebih lanjut Surat Persetujuan Impor, sesuai dengan ketentuan. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. Direktur Jenderal, (..........................) NIP :..................... Format -2b 15 Tembusan:
1.Menteri Pertanian;
2.Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
3.Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian;
4.Direktur PT/CV............. 16 Nomor : tanggal/bulan/tahun Sifat : Lampiran : - Hal : Rekomendasi Impor Beras Basmati Yth. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan di Jakarta Memperhatikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor :……… tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, Peraturan Menteri Pertanian Nomor :......... tentang Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras dan Keputusan Kelompok Kerja Perberasan serta surat permohonan Nomor.......tanggal....... perihal Permohonan Impor Beras Basmati oleh PT/CV.........dengan alamat ......, dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:
1.Beras Basmati mempunyai karakteristik khusus dan diperuntukan bagi bahan makanan khas orang India, Pakistan dan Timur Tengah karenanya segmen pasar jenis beras tersebut sangat spesifik.
2.Jenis beras tersebut belum banyak di produksi dalam negeri.
3.Harganya relatif tinggi sehingga tidak akan mendistorsi pasar beras di dalam negeri. Kami pada prinsipnya dapat memberikan Rekomendasi Impor dengan ketentuan sebagai berikut: Jenis Beras Tingkat Kepecahan Pos Tarif/HS Volume (Ton) Merek Kemasan Berat per Kemasan (kg) Negara Asal Pelabuhan Tujuan/Tempat Pemasukan Basmati Maksimal 5% Ex.1006. 30.99.00
1.Beras yang akan diimpor telah disertai dengan surat keterangan keaslian/kemurnian varietas dari institusi berwenang di negara asal.
2.Beras yang diimpor diperuntukkan untuk kebutuhan restoran/toko modern dan tidak diperjualbelikan di pasar tradisional dan pasar induk.
3.Pelaksanaan impor harus memenuhi persyaratan perkarantinaan tumbuhan sesuai peraturan perundangan.
4.Rekomendasi ini berlaku sejak tanggal .....bulan tahun.....s/d tanggal ..... bulan ..... tahun. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon bantuan Saudara untuk memproses lebih lanjut Surat Persetujuan Impor, sesuai dengan ketentuan. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. Direktur Jenderal, (..........................) NIP :..................... Format-2c 17 Tembusan:
1.Menteri Pertanian;
2.Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
3.Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian;
4.Direktur PT/CV............. 18 Nomor : tanggal/bulan/tahun Sifat : Lampiran : - Hal : Rekomendasi Impor Beras Kukus Yth. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan di Jakarta Memperhatikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor :……… tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, Peraturan Menteri Pertanian Nomor :......... tentang Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras dan Keputusan Kelompok Kerja Perberasan serta surat permohonan Nomor :.......tanggal....... perihal Permohonan Impor Beras Kukus oleh PT/CV.........dengan alamat ......, dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:
1.Jenis beras tersebut merupakan jenis beras yang hanya diproduksi di India bagian Selatan yaitu varietas Manichamba dengan masa panen satu kali dalam setahun dan tumbuh baik dalam kondisi pedoagroklimat tertentu.
2.Pengolahan gabahnya dilakukan secara khusus yaitu melalui proses steam dan jenis beras tersebut tidak diproduksi di Indonesia.
3.Beras tersebut mengandung Indeks Glikemik yang rendah sehingga sangat membantu bagi penderita diabetes, karenanya konsumen jenis beras tersebut sangat spesifik yaitu para penderita diabetes.
4.Harga eceran jenis beras tersebut cukup tinggi, serta jumlah pengajuan impornya relatif kecil sehingga tidak akan mendistorsi pasar beras dalam negeri. Kami pada prinsipnya dapat memberikan Rekomendasi Impor dengan ketentuan sebagai berikut: Jenis Beras; Tingkat Kepecahan Pos Tarif/HS Volume (Ton) Merek Kemasan Berat per Kemasan (kg) Negara Asal Pelabuhan Tujuan/Tempat Pemasukan Beras Kukus Maksimal 5 % 1006.30.91.00
1.Beras yang akan diimpor telah di sertai dengan uji klinis dari institusi berwenang negara asal.
2.Beras yang diimpor diperuntukkan untuk kebutuhan rumah sakit/apotik/toko modern dan tidak diperjualbelikan di pasar tradisional dan pasar induk.
3.Pelaksanaan impor harus memenuhi persyaratan perkarantinaan tumbuhan sesuai peraturan perundangan.
4.Rekomendasi ini berlaku sejak tanggal .....bulan tahun.....s/d tanggal ..... bulan ..... tahun. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon bantuan Saudara untuk memproses lebih lanjut Surat Persetujuan Impor, sesuai dengan ketentuan. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. Direktur Jenderal, (..........................) NIP :..................... Format-2d 19 Tembusan:
1.Menteri Pertanian;
2.Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
3.Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian;
4.Direktur PT/CV............. 5. 20 Nomor : tanggal/bulan/tahun Sifat : Lampiran : - Hal : Rekomendasi Impor Beras Ketan Utuh Yth. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan di Jakarta Memperhatikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor :……… tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, Peraturan Menteri Pertanian Nomor :......... tentang Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras dan Keputusan Kelompok Kerja Perberasan serta surat permohonan Nomor:.......tanggal....... perihal Permohonan Impor Beras Ketan Utuh oleh PT/CV......... alamat ......, dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:
1.Produksi dan ketersediaan Beras Ketan dalam negeri masih terbatas.
2.Produksi Beras Ketan dalam negeri pada umumnya masih tercampur dengan jenis beras lainnya sehingga mempengaruhi kualitas produk yang dihasilkan oleh industri berbahan baku Beras Ketan.
3.Pemenuhan kebutuhan Beras Ketan untuk saat ini tidak dapat sepenuhnya mengandalkan produksi dalam negeri. Kami pada prinsipnya dapat memberikan Rekomendasi Impor dengan ketentuan sebagai berikut: Jenis Beras; Tingkat Kepecahan Pos Tarif/HS. Volume (Ton) Merek Kemasan Berat per Kemasan (kg) Negara Asal Pelabuhan Tujuan/Tempat Pemasukan 1006.30.30.00
1.Tidak boleh memasukkan Beras Ketan Utuh pada saat panen raya pada ......
2.Perusahaan harus melaksanakan pembelian Beras Ketan Utuh dalam negeri melalui pengembangan kemitraan dengan petani Beras Ketan.
3.Pelaksanaan impor harus memenuhi persyaratan perkarantinaan tumbuhan sesuai peraturan perundangan.
4.Rekomendasi ini berlaku sejak tanggal .....bulan tahun.....s/d tanggal ..... bulan ..... tahun. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon bantuan Saudara untuk memproses lebih lanjut Surat Persetujuan Impor, sesuai dengan ketentuan. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. Direktur Jenderal, (..........................) NIP :..................... Format-2e 21 Tembusan:
1.Menteri Pertanian;
2.Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
3.Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian;
4.Direktur PT/CV............. 22 Nomor : tanggal/bulan/tahun Sifat : Lampiran : - Hal : Rekomendasi Impor Beras yang bersumber dari Hibah Yth. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan di Jakarta Memperhatikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor :……… tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, Peraturan Menteri Pertanian Nomor :......... tentang Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras dan Keputusan Kelompok Kerja Perberasan serta surat rekomendasi dari Instansi yang berwenang Nomor.... tanggal....... serta surat permohonan Nomor :.......tanggal....... perihal Permohonan Impor Beras Hibah oleh PT/CV/Yayasan/Instansi.........sebagai penerima hibah dan pemberi hibah …… alamat ….. kami pada prinsipnya dapat memberikan Rekomendasi Impor dengan ketentuan sebagai berikut: Jenis Beras, tingkat kepecahan Pos Tarif/HS Volume (Ton) Merek Kemasan Berat per Kemasan (kg) Negara Asal Pelabuhan Tujuan/Tempat Pemasukan Beras Hibah 25% Ex. 1006.30.99.00
1.Beras yang bersumber dari hibah dilarang diperjualbelikan.
2.Peruntukan hibah ..............
3.Pendistribusian beras yang bersumber dari hibah harus diawasi oleh Kementerian Sosial yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Sosial untuk hibah peruntukan sosial, atau BNPB bersama Instansi terkait yang berwenang untuk pendistribusian kepentingan bencana alam.
4.Pelaksanaan importasinya harus memenuhi persyaratan perkarantinaan tumbuhan sesuai peraturan perundangan.
5.Rekomendasi ini berlaku sejak tanggal .....bulan tahun.....s/d tanggal ..... bulan ..... tahun. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon bantuan Saudara untuk memproses lebih lanjut Surat Persetujuan Impor, sesuai dengan ketentuan. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. Direktur Jenderal, (..........................) NIP :..................... Format-2f 23 Tembusan:
1.Menteri Pertanian;
2.Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
3.Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian;
4.Direktur PT/CV............. 24 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERATURAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 51/Permentan/HK.310/4/2014 TANGGAL : 15 April 2014 JENIS BERAS YANG DAPAT DIIMPOR No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 10.06 Beras 1006.30 - Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak:
1.1006.30.30.00 -- Beras ketan Beras Ketan Utuh
2.1006.30.40.00 -- Beras Thai Hom Mali Beras Thai Hom Mali dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen) -- Lain-lain:
3.1006.30.91.00 --- Beras setengah masak Beras Kukus
4.Ex. 1006.30.99.00 --- Lain-lain Beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen) Beras Basmati dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen) Beras Hibah dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) MENTERI PERTANIAN ttd. SUSWONO