Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 02 Maret 2020 MENTER! PERTANIAN _.I __:::,;;:;:> SYAHRUL YASIN LIMPO ., Salinan Peraturan ini disampaikan Kepada Yth:
a.Mengembangkan sistem supervisi dan pendampingan yang yang efektif dalam pelaksanaan pencapaian target ( program dan kegiatan utama Kementerian Pertanian. r C.
b.Meningkatkan akselerasi dan sinergisitas antara Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan dalam melaksanakan pelaksanaan program dan kegiatan utama Kementerian Pertanian.
c.Memberikan akses supervisi dan pendampingan secara menyeluruh dengan stakeholder yang terlibat di lapangan untuk memastikan program dan kegiatan utama Kementerian Pertanian berjalan dengan baik. Sasaran Sasaran pengguna Pedoman ini adalah:
1.Anggota Tim Supervisi dan Pendampingan Program dan Kegiatan Utama Kementerian Pertanian yang ditunjuk sebagai penanggung jawab Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2.Pejabat dan petugas teknis lainnya yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan pertanian di Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan. D. Pengertian Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1.Pertanian adalah kegiatan memanfaatkan sumber daya alam hayati dengan bantuan tenaga kerja, modal, teknologi, dan manajemen untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi yang mencakup tanaman pangan, ( hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
2.Tanaman adalah sumber daya alam nabati yang telah dibudidayakan mencakup tanaman semusim dan tahunan berupa komoditi tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
3.Komoditas Pertanian adalah komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan petemakan.
4.Kelompok Tani adalah kumpulan petani/petemak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekop.omi, sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
5.Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
6.Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pertanian (UMKM-Pertanian) adalah usaha sektor pertanian yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian Negara, baik dari sisi lapangan kerja yang diciptakan maupun dari jenis sisi jumlah usahanya.
7.Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yakni: (a) memiliki kekayaan bersih paling banyak RpS0.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratusjuta rupiah).
8.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan a�au badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yakni: (a) memiliki kekayaan bersih lebih dari RpS0.000.000;oo (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000�00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari ( \ Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
9.U saha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cab�ng perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau U saha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yakni: (a) memiliki kekayaan bersih lebih dari RpS00.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp l 0.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2. 500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak RpS0.000.000.000,00 (li:cna puluh milyar rupiah).
10.Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program prioritas pemerintah dalam mendukung UMKM berupa kebijakan pemberian kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha, dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. 1 1. Agricultural War Room (AWR) merupakan sistem pemantauan berbasis Teknologi Informasi yang ditempatkan pada ruang khusus berfungsi untuk memonitor jalannya pembangunan pertanian di daerah, yaitu dengan mengoptimalkan peran penyuluh . dan petugas lapang lainnya di kecamatan sebagai ujung tombak dan garda terdepan pembangunan pertanian.
12.Kostra Tani adalah pusat kegiatan pembangunan pertanian tingkat kecamatan, yang merupakan optimalisasi tugas, fungsi dan peran Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional. 1 3. Kostra Daerah adalah pusat kegiatan penibangunan pertanian tingkat kabupaten/kota dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional. I 1 4. Kostra Wilayah adalah pusat kegiatan pembangunan pertanian tingkat provinsi dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional. 1 5. Kostratan adalah pusat kegiatan pembangunan pertanian tingkat pusat dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
16.Pertanian Keluarga (Family Fanning) adalah kegiatan pertanian, dan perikanan berbasis sumberdaya lokal yang dikelola secara bersama oleh keluarga petani un tuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan keluarga petani yang sesuai dengan kebutuhan gizi seimbang, mengentaskan daerah rentan rawan pangan, menguatkan daerah tahan pangan dan meningkatkan pendapatan keluarga petani. 1 7. Pertanian Masuk Sekolah adalah kegiatan budi· daya pertanian yang dilaksanakan oleh siswa dan guru di lingkungan sekolah secara berkelanjutan di bawah tanggung jawab Dinas Ketahanan Pangan Provinsi. 1 8. Daerah Rentan Rawan Pangan adalah gambaran suatu daerah terhadap ketahanan pangan yang diukur dari indikator aspek ketersediaan pangan, akses pangan, dan aspek pemanfaatan pangan.
19.Investasi Pertanian adalah penanaman uang atau modal pada sektor pertanian.
20.Tenaga Kerja Pertanian adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa di sektor pertanian baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 2 1 . Pengusaha Pertanian Milenial adalah entrepreneur muda yang berusaha di sektor pertanian.
22.Losses pertanian adalah kehilangan hasil pada tahapan penanganan pascapanen produk pertanian. II. RUANG LINGKUP, STRATEGI DAN INDIKATOR KINERJA A. Ruang Lingkup Kegiatan Ruang lingkup kegiatan kegiatan supervisi dan pendampingan program dan kegiatan utama Kementerian Pertanian yaitu : 1 . Peningkatan produktivitas komoditas unggulan pertanian.
2.Fasilitasi/penyediaan prasarana dan sarana pertanian.
3.Peningkatan ekspor komoditas pertanian.
4.Penyediaan sarana penurunan losses khususnya padi.
5.Pengembangan hilirisasi komoditas pertanian. ( ( - 1 1 - 6 . Pengembangan UMKM sektor pertanian.
7.Peningkatan Investasi di sektor Pertanian.
8.Peningkatan fasilitasi Pembiayaan Pertanian (KUR, Asuransi Pertanian). 9 . Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian terutama petani milenial berorientasi ekspor.
10.Pengawalan/pendampingan dalam upaya pencapaian target pembangunan pertanian di provinsi (kostrawil) , kabupaten/kota (kostrada) , dan kecamatan (kostratani) . B. Strategi Strategi dasar kegiatan ini difokuskan dalam mengawal: 1 . Meningkatkan penerapan good agriculture practice (GAP) , meminimalisir alih fungsi lahan, optimasi lahan, ketersediaan air tersedianya sarana dan prasarana, diseminasi teknologi dan penyuluhan. 2 . Memberikan pembinaan dan fasilitasi kepada produsen yang berpotensi ekspor.
3.Memberikan fasilitasi dan kemudahan untuk produsen hingga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mampu meningkatkari nilai tambah dan berkoordinasi intensif dengan stakeholder lain dalam masalah industri, perdagangan dan perhubungan.
4.Memberikan pembinaan dan pendampingan kepada generasi muda dalam menggelorakan usaha di bidang pertanian.
5.Memberikan pembinaan dan pendampingan kepada kelompok tani dan kelompok ekonomi petani dalam memperoleh KUR.
6.Meningkatakan akses dan kualitas pangan dalam rangka pengentasan rawan pangan dan stunting.
7.Mengidentifikasi potensi investasi dan berkoordinasi dengan stakeholder lain terkait peningkatan investasi di sektor pertanian.
8.Memberikan pembinaan dan pendampingan dalam pengembangan unit usaha pertanian agar meningkatkan serapan tenaga kerja. Strategi operasional pelaksanaan supervisi dan pendampingan pelaksanaan program dan kegiatan utama Kementerian Pertanian Tahun 2020 yaitu: 1 . Pusat ( ( Tim Pusat men1buat panduan dan melaksanakan Supervisi dan Pendampingan Program dan Kegiatan Utama Kementerian Pertanian Tahun 2020 dengan tugas sebagai berikut:
a.Menyusun petunjuk teknis;
b.Menginventarisasi, verifikasi proposal dan penyetujuan usulan daerah;
c.Memfasilitasi, menghitung dan menyusun anggaran;
d.Koordinasi dan konsolidasi dengan seluruh stakeholder terkait;
e.Sosialisasi dan bimbingan teknis; dan
f.Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
2.Provinsi Tim Provinsi melaksanakan pembinaan bersama dengan Penanggung Jawab Supervisi dan Pendampingan Program dan Kegiatan Uta:rp.a Kementerian Pertanian dengan tugas:
a.Menyusun petunjuk pelaksanaan; b . Melakukan rekapitulasi data hasil identifikasi dan verifikasi dari Kabupaten/Kota;
c.Melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan bersama Tim Pusat; dan
d.Melakukan koordinasi dengan instansi terkait. 3 . Kabupaten/ Kota Tim Kabupaten/ Kota bersama dengan Penanggung Jawab Supervisi dan Pendampingan Kabupaten/Kota bertugas:
a.Menyusun petunjuk teknis;
b.Mengidentifikasi, veritikasi dan mengusulkan CPCL untuk setiap kegiatan utama Kementan;
c.Mengawasi pelaksanaan hingga ke level kecamatan;
d.Mengkoordinir, sosialisasi dan bimbingan teknis hingga ke level kecamatan; dan
e.Memonitor, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan setiap kecamatan. C. Indikator Kinerja Untuk mengukur keberhasilan kegiatan supervisi dan pendampingan di lapangan perlu ditetapkan indikator kinerja yang harus dipenuhi, meliputi: 1 . Meningkatnya produksi minimal sebesar 7% per tahun. 2 . Meningkatnya nilai ekpor pertanian 300% pada tahun 2024. 3 . Menurunnya losses hasil pertanian hingga 5% sampai dengan tahun 2024. - 1 3 -
4.Meningkatnya UMKM pertanian menjadi 7 .879 UMKM pada tahun 2024. 5 . Meningkatnya minat generasi muda menjadi petani milenial sejumlah 500.000 pemuda per tahun.
6.Terselenggaranya penyaluran KUR pertanian hingga Rp. 50 triliun rupiah per tahun.
7.Penurunan daerah rawan pangan menjadi 1 0% hingga tahun 2024.
8.Prevelansi stunting menjadi 14% di tahun 2024.
9.Meningkatnya nilai investasi di sektor pertanian Rp200 Triliun sampai dengan tahun 2024. 1 0. Meningkatnya serapan tenaga kerja di sektor pertanian sebesar 50 juta orang sampai dengan tahun 2024. 1 1 . Berfungsinya 5.648 Balai Penyuluh Pertanian mendukung aktivitas Kostratani dan Agriculture War Room (AWR) dan program-program Kementan hingga tahun 202 1 . III. PROGRAM DAN KEGIATAN UTAMA A. Program 1 . Peningkatan Produksi Komoditas Utama
a.Peningkatan produksi terutama dilakukan pada daerah basis sentra produksi atau di lokasi kawasan pertanian nasional sesuai dengan Kepmentan 472 Tahun 20 1 8 tentang Lokasi Kawasan Pertanian Nasional.
b.Rata-rata peningkatan pertumbuhan produksi ditargetkan sebesar 7% per tahun selama periode 2 020- 2024 untuk 4 (empat) sub sektor yaitu tanaman pangan, ( hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
c.Penurunan Losses dan Efisiensi tanaman padi dari 12% menjadi 5% melalui pemanfaatan teknologi pasca panen.
d.Rincian target produksi untuk tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota oleh Eselon I dikoordinasikan di internal masing-masing unit kerja
e.Pendayagunaan anggaran dalam mendukung upaya pencapaian target produksi mengacu pada dokumen pelaksanaan kegiatan dan anggaran di lingkup Kementerian Pertanian serta sumber dana lainnya di luar anggaran Kementerian Pertanian (DAK, K/L terkait, Swasta dan masyarakat).
f.Rincian target rata-rata pertumbuhan produksi Nasional periode 2020-2024 per sub sektor adalah sebagai berikut: - 1 4 - Sub Sektor Tanaman Pangan Rata-Rata No Uraia.n Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 Peningkatan Pertumbuhan (%} 1 . Padi Juta ton 59, 1 5 GKG 63,5 67 7 1 , 5 74 7,04 Konversi Juta ton
2.37,87 40,65 42,89 45,77 47,37 5,76 Beras* beras Juta ton 3 . Jagung PK 24,2 26 28 29,5 3 1,7 7,02
4.Kedelai Juta ton 0,384 0,41 0,44 0,47 0.503 7,09 Sub Sektor Hortikultura Rata-Rata ( Uraian Satuan 2020 202 1 2022 2023 2024 Pertumbuhan No Per Tahun Cabai 1 Juta ton 1.35 1.45 1.55 1.66 1.77 6.99 Besar Cabai 1 . 57 1 .68 7.002 Juta ton 1.47 1 .8 1 .92 Rawit 3 Bawang Juta ton 1 .63 1 .74 1 .86 1 .99 2.13 7.00 Merah Sub Sektor Perkebunan Rata-Rata No Uraian Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 Pertumbuhan Per Tahun ( Ribu 1 Kopi ton 780,14 834,75 893,18 955,70 1022,60 7,00 Ribu 2 Kakao ton 638,00 682,66 730,45 781,58 836,29 6,99 Ribu 3 Kelapa ton 2238,40 2395, 10 2562,80 2742,20 2934, 1 5 7,00 Jambu Ribu 4 Mete t.on 149,80 160,29 171,51 183,51 196,36 7,00 Ribu 5 Lada ton 96,00 102,70 109,90 1 17,60 125,80 7,00 Ribu 6 Pala ton 40, 10 42,90 45,90 49,20 52,60 7,00 Ribu 7 Cengkeh ton 127, 10 130,50 133,80 137,20 140,50 2,56 Ribu 8 Vanili ton 1 ,70 1 ,80 2,00 2,10 2,30 7,55 Ribll 9 Karet ton 3589,70 366 1,00 3732,20 3803,50 3803,50 1,43 ( ( - 1 5 - Sub Sektor Petemakan Rata-Rata No Uraian Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 Pertumbuhan Per Tahun 1 Sapi Juta ekor 18,3 1 18,96 19,67 20,47 2 1,35 4,53 2 Daging Juta ton 4,7 5,03 5,38 5,76 6,16 7,00 Daging 3 sapi/ Ribu ton 422 451,54 483,15 5 16,97 553,16 7,00 kerbau 4 Daging Ribu ton 50,29 kambing 53,81 57,58 6 1,61 65,92 7,00 s Dagtng domba Ribu ton 65,45 70,03 74,93 80, 18 85,79 7,00 6 Daging babi Ribu ton 154,68 165,51 177,09 189,49 202,75 7,00 Ayam ' 7 Ribu ton 299, 15 320,09 342;5 366,47 392, 12 7,00 Lokal Ayam 8 Ras Ribu ton 3683 ,0 1 3940,82 42 16 ,68 451 1 ,85 4827,67 7,00 Pedaging 9 Itik Ribu ton 39,68 42,46 45,43 48,6 1 52,01 7,00
2.KUR Pertanian
a.Kehadiran KUR Pertanian ditujukan 1:1-ntuk meningkatkan aksesibilitas petani serta pelaku usaha pertanian lainnya kepada sumber pembiayaan, pengembangan kewirausahaan dan peningkatan pasar para pelaku usaha di sektor pertanian.
b.Sumber dari.a KUR berasal dari sektor perbankan nasional yang menjalankan program KUR.
c.Rata-rata penyerapan KUR Pertanian ditargetkan sebesar "Rp 50 Triliun per tahun selarna periode 2020-2024 yang dialokasikan ke subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
d.Eselon 1 terkait mengkoordinasikan di internal unit kerjanya dalam penyusunan strategi pencapaian target penyerapan KUR.
e.Sosialisasi dan pendampingan KUR dilakukan oleh Kementerian Pertanian beserta unsur perbankan kepada petani atau kelompok tani sasaran.
f.Rincian target penyerapan KUR Pertanian per sub sektor periode 2020-2024 adalah sebagai berikut: ( ( Target KUR Pertanian No Uraian Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 KUR Rp Triliun 50,00 Pertanian 50,00 50,00 50,00 50,00 Tana.man Rp Triliun1 14,23 14,23 14,23 14,23 14,23 Pangan 2 Hortikultura Rp Triliun 6,39 6,39 6,39 6,39 6,39 3 Perkebunan Rp Triliun 20,37 20,37 20,37 20,37 20,37 4 Peternakan Rp Triliun 9,01 9,01 9,01 9,01 9,0 1
3.Peningkatan Ekspor
a.Meningkatkan ekspor pertanian ditargetkan sebanyak 3 (tiga) kali lipat pada tahun 2024.
b.Terobosan peningkatan ekspor dilakukan melalui pola kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait.
c.Memperluas hubungan kerjasama dengan negara mitra dagang secara bilateral dan multilateral.
d.Mendorong pertumbuhan eksportir baru dan menambah ragam komoditas ekspor, khususnya dalam bentuk barang jadi.
e.Meningkatkan frekuensi pengiriman sesuai dengan jumlah sertifikat yang diterbitkan.
g.Eselon 1 terkait agar mengkoordinasikan di internal unit kerjanya dalam penyusunan strategi pencapaian target peningkatan ekspor.
h.Pendayagunaan anggaran dalam mendukung upaya pencapaian target ekspor mengacu pada dokumen pelaksanaan kegiatan dan anggaran di lingkup Kementer�an Pertanian serta sumber dana lainnya di luar anggaran Kementerian Pertanian (DAK, K/L · terkait, Swasta dan masyarakat).
f.Rincian target peningkatan ekspor pertanian per sub sektor periode 2020-2024 adalah sebagai berikut: Sub Sektor Tanaman Pangan . # No Uraian Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 1 Beras Ribu Ton 1 00,00 200,00 300,00 400,00 500,00 2 Jagung Ribu Ton 64, 10 82,40 100,70 1 19,00 137,30 3 Kacang Hijau Ribu Ton 44,60 57,30 70, 10 82,80 95,60 4 Ubi Jalar Ribu Ton 12,40 16,00 19,50 23, 1 0 26,60 5 Porang Ribu Ton 1 5,40 19,80 24,20 28,60 33,00 - 1 7 - Sub Sektor Hortikultura No Uraian Satuan 2020 202 1 2022 2023 2024 1 Manggis Ton 4 1 , 16 43,49 45,82 48, 15 50,48 2 Mangga Ton 2,72 2,88 3,03 3,18 3,34 3 Pisang Ton 32,20 34,02 35,84 37,66 39,49 4 Durian Ton 1 , 1 5 1,22 1,28 1 ,35 1,41 5 Krisan Ton 63,00 66,00 70,00 73,00 77,00 6 Dracaena Ton 60,00 75,00 94,00 1 18,00 140,00 7 Kunyit Ton 101 14,00 10686,00 1 1259,00 1 183 1 ,00 12404,00 8 Jahe Ton 3,40 3,59 3,78 3,97 4, 16 9 Kapulaga Ton 83 14,00 8784,00 9255,00 9725,00 10 196,00 10 Wortel Ton 19,00 2 1,00 22,00 23,00 24,00 1 1 Kubis Ton 39697,00 4 1944,00 44191,00 46438,00 48685,00 1 2 Kentang Ton 5473,00 5783,00 6093,00 6403,00 67 12,00 ( Sub Sektor Perkebunan No Uraian Satuan 2020 202 1 2022 2023 2024 1 Karet Ton 2.3 16.401 2.492.888 3.088.534 7.080.726 8.824.384 2 Kelapa Sawit Ton 40.633.933 59.746.658 76.859.382 94. 1 72. 107 1 14.084.832 3 Kopi Ton 305.834 630.794 805.556 972.3 18 1 . 165.080 4 Kelapa Ton 1 . 6 12.072 3.26 1 .666 4. 178.484 5.005.302 6 . 1 12. 120 5 Kakao Ton 440.808 610.236 776.664 943.092 . 1 . 109.520 6 T e h Ton 46.879 76.944 99.660 128.793 146.840 7 Lada Ton 59.883 86.435 103. 1 5 1 1 53.402 169.880 ( Jambu 8 Ton 6 1 .447 63.984 105.574 1 49.898 174.632 Mete 9 Cengkeh Ton 23.324 32.978 53.509 7 1 .980 83.600 Sub Sektor Peternakan No Uraian Satuan 2020 202 1 2022 2023 2024 � Ternak 1 Ton 25.63 1 30.757 41.523 60.208 79.474 hidup Obat 2 Hewan Ton 690 828 1 . 1 18 1 .62 1 2. 139 Produk 3 hewan Ton 120.649 144.778 195.451 283.404 374.093 pangan Produk 4 hewan non Ton 7.392 8.870 1 1 .975 17.364 22.920 pangan 5 Benih dan bibit Ton 57.272 68.727 92.78 1 134.533 177.583 ( ( - 1 8 - 4 . Penguatan Data Pembangunan Pertanian/Agriculture War Room (AWR)
a.Dalam rangka memperkuat dan meningkatkan kesatuan gerak dalam pelaksanaan pembangunan pertanian berbasis digital termasuk untuk memperoleh data yang valid secara real time, maka dikembangkan sistem informasi pembangunan pertanian yang dilaksariakan melalui Agriculture War Room , (AWR).
b.Pembangunan ruangan pusat komando pembangunan pertanian di tingkat pusat terkoneksi dengan A_griculture Operation Room (AOR) yang tersebar di seluruh Indonesia, dari tingkat provinsi hingga kecamatan.
c.Data dan informasi dalam AWR antara lain data ekspor-impor, data daerah rentan rawan pangan, kalender tanam, data sarpras pertanian, data Isikhnas dan data terkait lainnya.
d.Alur informasi dan instruksi AWR bersumber dari petani/poktan, pengusaha, dan masyarakat, yang selanjutnya diolah oleh BPP kecamatan, BPTP provinsi atau UPT provinsi, dan Eselon I terkait.
e.Tim supervisi dan pendampingan diharapkan dapat melakukan penguatan terhadap mekanisme alur data dan informasi serta pendukungan terhadap kelancaran arus data dan informasi dari tingkat kecamatan hingga Pusat.
5.Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostra Tani)
a.Dibentuk sebagai gerakan pelaksanaan pembangunan pertanian nasional untuk mengintegrasikan dan mensinergikan program dan kegiatan utama pembangunan pertanian pusat ke daerah.
b.Kostratani berkedudukan di kecamatan, Kostrada berkedudukan di kabupaten/kota, Kostrawil berkedudukan di provinsi, dan Kostranas berkedudukan di kantor pusat Kementerian Pertanian.
c.Pusat kegiatan pembangunan pertanian di tingkat kecaniatan dilakukan dengan mengoptimalkan tugas dan peran Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dalam mewujudkan kedaulatan pangan
d.Mengoptimalkan peran BPP sebagai pusat data dan informasi; pusat gerakan pembangunan pertanian; pusat pembelajaran; pusat konsultasi agribisnis; dan pusat pengembangan jejaring kemitraan. ( (
e.Mengoptimalkan SDM profesional yang ada di BPP : penyuluh pertanian, mantri tani, pengendali organisme pengganggu tanaman, medik veteriner, paramedik veteriner, operator IT, poktan/gapoktan/KUB, dan lainnya.
f.Optimalisasi BPP dilakukan melalui pengadaan . sarpras, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, dan peningkatan penyelenggaraan.
g.Pengadaan sarpras berupa komputer, jaringan internet, toolkit penyuluh dan lainnya.
h.Penguatan kelembagaan ditujukan pada pos penyuluh desa, kelembagaan ekonomi petani, poktan/ gapoktan dan korporasi.
i.Peningkatan kapasitas SDM ditujukan pada petugas pendukung, penyuluh/petugas fungsional lain, petani, dan pengusaha agribisnis. J . Peningkatan penyelenggaraan ditujukan pada penguatan data/ informasi, layanan agribisnis, penguatan brigade, dan lainnya.
k.Target kostra tani 201 9 sebanyak 400 unit; 2020 sebanyak 3.054 unit; dan 202 1 sebanyak 2 . 1 94 unit.
6.Pengentasan Rentan Rawan Pangan dan Penurunan Prevalensi Stunting
a.Identifikasi daerah rentan rawan pangan berbasis kecamatan, ke dalam daerah rentan rawan pangan kronis dan daerah rentan rawan pangan transien.
b.Daerah rentan rawan pangan kronis: 1 7 provinsi, 88 kabupaten/kota dan 956 kecamatan. c . Daerah rentan rawan pangan transien adalah daerah pasca bencana.
d.Intervensi kegiatan di daerah rawan pangan dilakukan melalui pertanian keluarga (family farming) .
e.Kegiatan yang dilakukan adalah pemanfaatan lahan dan pekarangan, demplot, kebun bibit, dan pertanian masuk sekolah.
f.Subyek family farming adalah keluarga petani dan kelompok pemuda.
g.Eselon 1 terkait agar mengkoordinasikan di internal unit kerjanya dalam penyusunan strategi pencapaian target pengentasan rawan pangan dan peurunan prevelensi stunting.
h.Pendayagunaan anggaran dalam mendukung upaya pencapaian target ekspor mengacu pada dokumen pelaksanaan kegiatan dan anggaran di lingkup Kementerian ( Pertanian serta sumber dana lainnya di luar anggaran Kementerian Pertanian (DAK, K/L terkait, Swasta dan masyarakat).
7.U saha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
a.Penguatan usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berbasis pertanian menjadi salah satu target yang akan dijadikan sebagai materi supervisi dan pendampingan.
b.Identifikasi pelaku UMKM berbasis pertanian yang potensial untuk dikembangkan.
c.Koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM _di Provinsi dan kabupaten/kota dalam sinergisitas pembinaan di provinsi dan kab/ kota.
d.Melakukan langkah akselerasi dan percepatan Penguatan usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berbasis pertanian melalui kegiatan temu bisnis/temu usaha dan pendampingan inovasi teknologi lainnya. Target Pengembangan U saha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) No Program Utama 2020 202 1 2022 2023 2024 UMKM (Pengembangan 7.000 7.210 7.426 7.649 7.879 dan Peningkatan) 1 Tanaman Pangan 1 .900 1 .957 2.016 2.078 2 . 136 2 Hortikultura 900 927 955 983 1 .013 3 Perkebunan 2.500 2.575 2.652 2.732 2 1 .814 4 Peternakan 700 721 743 765 788 5 Ketahanan Pangan 200 206 2 12 2 19 225 6 SDM 200 206 212 2 19 225 7 PSP 400 4 12 424 437 450 8 Litbang 200 206 212 219 225
8.Investasi Pertanian
a.Identifikasi daerah potensi pengembangan investasi sektor pertanian.
b.Koordinasi dengan BKPMD dalam mempermudah investor masuk ke sektor pertanian di provinsi dan kab/kota.
c.MelakU:kan langkah akselerasi dan percepatan investasi sektor pertanian.
d.Kegiatan yang dilakukan diantaranya bekerjasama dengan investor dalam memfasilitasi daerah dalam penyiapan lahan dan sarana produksi komoditas pertanian.
e.Melakukan kegiatan temu bisnis/ temu usaha/temu investor dalam rangka meningkatkan investasi. ( - 2 1 - Target Investasi Sektor Pertanian No Program Utama Satuan Investasi Pertanian Rp Triliun 1 Tanaman Pangan Rp Triliun 2 Hortikultura Rp Triliun 3 Perkebunan Rp Triliun 4 Peternakan Rp Triliun
9.Penyerapan Tenaga Kerja
a.Identifikasi potensi 2020 86 7,74 0,86 73,1 4,3 usaha 202 1 2022 1 14 142 10,26 12,78 l', 14 1 ,42 96,9 120,7 5,7 7 , 1 pertanian meningkatkan penyerapan tenaga kerja. 2023 2024 170 200 15,3 1 8 1,7 2 144,5 170 8,5 10 yang dapat
b.Menerapkan pola padat karya dalam pelaksanaan program dan kegiatan utama Kementerian Pertanian.
c.Mengidentifikasi peluang penyerapan tenaga kerja sektor pertanian di wilayah kerja. d . Memfasilitasi tenaga kerja sektor pertanian dalam bentuk unit bisnis. Target Penyerapan Tenaga Kerja No Program Utama Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 2024 JutaPenyerapan Tenaga 35,3 38,24 42, 18 44,1 2 47,06 50 Kerja (Juta) orang Juta Tanaman Pangan 17,5 19, 1 2 20,59 22,06 23,53 25 orang Juta 2 Hortikultura 3,3 3,44 3,7 1 3,97 4,24 4,5 orang Juta 3 Perkebunan 4,3 4,59 4,94 5,29 5,65 6 orang Juta 4 Petemakan 10,2 1 1,09 orang 1 1,94 12,79 13,65 14,5
10.Pengusaha Pertanian Milenial
a.Identifikasi pelaku usaha muda berbasis pertanian yang potensial untuk dikembangkan.
b.Koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas yang menangani generasi muda di provinsi dan kabupaten/kota dalam mensinergikan pembinaan.
c.Melakukan langkah akselerasi dan percepatan penguatan usaha pelaku usaha muda berbasis pertanian melalui kegiatan temu bisnis/temu usaha dan pendampingan inovasi teknologi lainnya. \ - 22 Target Pengembangan Pengusaha Pertanian Milenial (Orang) No Program Utama Pengusaha Pertanian Mileneial 1 Tanaman Pangan 2 Hortikultura 3 Perkebunan 4 Peternakan 5 Ketahanan Pangan 6 SDM 7 PSP 8 Litbang IV. Organisasi Pelaksana 2020 500.000 100.000 50.000 105.000 60.000 35.000 50.000 50.000 50.000 202 1 2022 2023 500.000 500.000 500.000 100.000 100.000 100.000 50.000 50.000 50.000 105.000 105.000 105.000 60.000 60.000 60.000 35.000 35.000 35.000 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 2024 500.000 100.000 50.000 105.000 60.000 35.000 50.000 50.000 50.000 Organisasi pelaksana Supervisi dan Pendampingan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Utama Kementerian Pertanian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengorganisasian Komando Strategi Pembangunan Pertanian {Kostratan). Adapun struktur kelembagaan Konstratan diuraikan sebagai berikut: A. Tim Pembina Pusat/Kostratan Berkedudukan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian. Susunan Tim Pembina Pusat terdiri dari: Ketua : Menteri Pertanian : Sekretaris JenderalWakil Ketua Ketua Harian Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Sekretaris Anggota Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian· 1 . Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lingkup Pertanian.
2.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pertanian. Kementerian Kementerian 3 . Sekretaris Ditjen/ Badan Lingkup Kementerian Pertanian;
4.Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanian. Tim Pusat mempunyai tugas yaitu: 1 . Menyusun rencana kerja pembinaan, pengawalan dan pengendalian dalam pelaksanaan program dan kegiatan utama Kementerian Pertanian; 2 . Melaksanakan supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksananaan program dan kegiatan utama Kementerian Pertanian; ( (
3.Menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan kegiatan utama Kementerian Pertanian, sebagai bahan penentuan kebijakan. B . TIM PROVINSI/ KOSTRAWIL Berkedudukan di Ibukota Provinsi. Susunan Tim Provinsi terdiri dari: Ketua Ketua Harian : Gubemur : Kepala Dinas yang melaksanakan urusan Pemerintahan daerah di bidang pertanian Provinsi Sekretaris : Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Anggota : 1 . Kepala Dinas / Petemakan/ Perkebunan/Pangan
2.Kepala UPTD atau bidang teknis pertanian.
3.Kepala Dinas/instansi terkait yang mendukung program pembangunan pertanian.
4.Koordinator Penyuluh tingkat provinsi dan petugas lain terkait Tim Provinsi rilempunyai tugas yaitu:
1.Kompilasi data potensi pertanian provinsi, meliputi luas baku lahan, luas tanam, produksi, luas panen, produktivitas, alat mesin pertanian pra panen dan pasca panen, dan pengolahan basil dan pemasaran produk per komoditas.
2.Penetapan target produksi pangan, kebutuhan sarana prasarana, paket teknologi, penyelenggaraan dan pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan pembagunan pertanian.
3.Penetapan sentra produksi pangan berdasarkan jumlah produksi, luas tanam, luas panen, populasi temak, dll.
4.Kompilasi data calon petani dan calon lokasi kegiatan pembangunan pertanian.
5.Pengalokasian anggaran pendampingan dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian.
6.Pembinaan, pengendalian dan pemantauan, evaluasi serta pengawalan dan pendampingan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2020.
7.Melaksanakan supervisi, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan pembangunan pertanian. 8 . Mengarahkan program dan kegiatan dari Tim Kabupaten/Kota dan Tim Pelaksana Tingkat Kecamatan agar lebih efektif, efisien dan terkendali. (
9.Menyusun, menyajikan dan melaporkan hasil pelaksanaan program pembagunan pertanian kepada Ketua tim Pelaksana Pusat. Sekretariat Tim Supervisi dan Pendampingan Program dan Kegiatan Utama Kementerian Pertanian tingkat Provinsi, secara ex officio berada di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Provinsi. Tugas dari Sekretariat yaitu: 1 . Memberikan rekomendasi untuk mendukung program 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. pembangunan pertanian. Menyelenggarakan admistrasi kesekretarlatan. Mengumpulkan data potensi pertanian dalam rangka perencanaan program pembangunan pertanian. Memfasilitasi pelaksanaan koordinasi. Mengkompilasi, mengolah dan menyajikan laporan dari Tim Pelaksana Kabupaten/ Kota tentang pelaksanaan program pembangunan pertanian. Operasionalisasi Agricultural Operation Room (AOR). Menyiapkan rencana dan pelaksanaan supervisi, pemantauan dan evaluasi tingkat provinsi. Susunan keanggotaan Sekretariat Tim Pelaksana Provinsi terdiri dari unsur Instansi terkait yang ditetapkan oleh ketua Tim Pelaksana Provinsi. C. TIM KABUPATEN/KOTA (KOSTRADA) Susunan Tim Kabupaten/ Kota terdiri dari: Ketua : Bupati atau Walikota Ketua Harian Sekretaris Anggota : : Kepala Dinas yang melaksanakan urusan Pemerintahan daerah di bidang Pertanian : Kepala Bidang yang menangani penyuluhan atau kepala bidang lain yang ditunjuk oleh Ketua Harian
1.Kepala Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pertanian; 2 . Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau bidang teknis pertanian;
3.Petugas lain terkait di kabupaten/kota ( ( - 25 Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas yaitU:: 1 . Menyusun rencana kerja pelaksanaan program pembangunan pertanian, antara lain:
a.Pendataan dan penguatan data potensi pertanian di Kabupaten/Kota, meliputi: luas baku lahan, luas tanam, produksi, luas panen, produktivitas, alat mesin pertanian pra panen dan pasca panen, dan pengolahan hasil dan pemasaran produk per komoditas.
b.Penetapan sentra produksi pangan berbasis kawasan di Kabupaten/Kota berdasarkan luas areal, luas tanam, luas panen, luas lahan padang penggembalaan dan populasi ternak dan rantai nilai usaha agribisnis lainnya. c . Penetapan masing-masing target produksi, kebutuhan sarana dan prasarana, target ekspor, KUR, pengembangan UMKM; pengembangan petani milenial, paket teknologi dan pendanaan.
d.Pengalokasian kebutuhan anggaran pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian.
e.Pelaksanaan penyuluhan pertanian, pengawalan dan pendampingan penerapan teknologi, pembinaan penyusunan RDK/RDKK, penguatan UMKM sector pertanian, akselerasi ekspor dan investasi komoditas unggulan, pengembangan petani milenial, dan pengentasan daerah rentan rawan pangan dan stunting. 2 . Melaksanakan supervisi, pemantauan dan evaluasi terpadu program dan kegiatan pembangunan pertanian.
3.Menyusun, menyajikan dan melaporkan hasil pelaksanaan program pembangunan pertanian kepada Tim Pembina tingkat Provinsi.
4.Melaporkan · pelaksanaan kegiatan secara on time dan real time sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan melalui Agricultural Operation Room (AOR) D. TIM KECAMATAN (KOSTRA TANI) Susunan Tim Kecamatan terdiri dari: Ketua Ketua Harian Camat Kepala BPP/Koordinator Penyuluh Pertanian/petugas teknis lainnya yang ditetapkan oleh Ketua pelaksana Kabupaten/kota ( ( Anggota :
1.Kepala Desa atau Lurah 2 . Penyuluh pertanian
3.Petugas teknis Pertanian tingkat Kecamatan lainnya
4.Petugas lain yang terkait tingkat kecamatan Tim Pelaksana Kecamatan mempunyai tugas yaitu: 1 . Melaksanakan koordinasi dan sinergi kegiatan pembangunan pertanian di Kecamatan antara lain:
a.Pendataan dan penguatan data potensi pertanian di Kecamatan, meliputi luas baku lahan, luas tanam, produksi, luas panen, produktivitas, alat mesin pertanian pra panen dan pasca panen, dan pengolahan hasil dan pemasaran produk per . komoditas secara on line, pengembangan petani milenial, pengembangan UMKM, penanganan daerah rawan pangan dan stunting dan lainnya.
b.Penguatan Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) / Korporasi Petani.
c.Pengusulan anggaran pelaksanaan pembangunan pertanian. kegiatan
d.Fasilitas pengembangan kemitraan petani atau kelompok tani dan pelaku usaha.
e.Pendampingan, pengawalan dan penyusunan rencana pelaksanaan program pembangunan pertanian,· RDK/RDKK, pengembangan petani milenial, pengembangan UMKM, penanganan daerah rentan rawan pangan dan stunting dll. 2 . Membentuk, mengawal dan mendampingi brigade sub sektor sesuai spesifik lokasi.
3.Melaksanakan latihan, kunjungan, supervisi dan kegiatan pemberdayaan program pembangunan pertanian.
4.Melakukan identifikasi permasalahan dan upaya pemecahan masalah.
5.Menyusun, menyajikan dan melaporkan hasil program pembangunan · pertanian kepada Pelaksana Kabupaten/Kota. pelaksanaan Ketua Tim
6.Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara on time dan real time sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. ( ( V. Supervisi dan Pendampingan. Program dan Kegiatan Utama Kementerian Pertanian Tim Supervisi dan Pendampingan Program dan Kegiatan Utama Kementerian Pertanian ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 84/ KPTS/OT.050/M/0 1 /2020 Tanggal 30 Januari 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 785/KPTS/OT.050/M/ 1 1 / 20 19 Tentang Tim Supervisi dan Pendampingan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Utama Kementerian Pertanian. Tim Supervisi dan Pendampingan tersebut terdiri dari: 1 . Tim Supervisi dan Pendampingan Tingkat Provinsi Tugas Tim Supervisi dan Pendampingan Tingkat Provinsi sebagai berikut:
a.Merancang langkah-langkah operasional kegiatan supervisi dan pendampingan pelaksanaan program dan kegiatan utama Kementerian Pertanian di percepatan pembangunan bersama dengan Tim Kabupaten/Kota; tingkat provinsi. dalam rangka pertanian di lingkup Provinsi Supervisi dan Pendampingan
b.Mengkoordinasikan validasi calon petani dan calon lokasi program dan kegiatan utama Kementerian Pertanian di daerah yang diusulkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pertanian Kabupaten/Kota;
c.Melaksanakan supervisi dan pendampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana program dan kegiatan di lingkup Provinsi;
d.Menyusun laporan secara periodik setiap bulan atas pelaksanaan program kegiatan utama Kementerian Pertanian.
2.Tim Supervisi dan Pendampingan Tingkat Kabupaten/ Kota Togas Tim Supervisi dan Pendampingan Tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a.Merancang langkah-langkah operasional kegiatan supervisi dan pendampingan di lingkup Kabupaten/ Kota dalam rangka percepatan pembangunan pertanian;
b.Mengkoordinasikan usulan calon petani dan calon lokasi program dan kegiatan utama kementerian Pertanian lingkup Kabupaten/kota, selanjutnya divalidasi oleh Tim Supervisi dan Pendampingan Provinsi;
c.Melaksanakan supervisi dan pendampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana program dan kegiatan lingkup Kabupaten/Kota; ( (
d.Menyusun laporan secara periodik kepada tim supervisi dan pendampingan provinsi setiap bulan atas pelaksanaan program dan kegiatan utama kementerian pertanian di lingkup Kabupaten/kota. Dalam melaksanakan supervisi dan pendampingan, Tim Supervisi dan Pendampingan Tingkat Provinsi berkoordinasi dengan kelembagaan Kostrawil, sedangkan Tim Supervisi dan Pendampingan Tingkat Kabupaten/ Kota berkoordinasi dengan Kostrada. VI. Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi 1 . Pemantauan Aktivitas pemantauan yang dilakukan oleh Tim Supervisi dan Pendampingan Provinsi dan Kabupaten/ Kota mencakup indikator sebagai berikut: a) Luas panen/luas areal/populasi dan produksi komoditas pertanian utama level kecamatan, kabupaten/ kota dan provinsi. b) Upaya mendorong peningkatan ekspor komoditas (jumlah pertemuan koordinasi dengan eksportir di wilayah, jumlah promosi ekspor komoditas pertanian di luar negeri, jumlah penerapan GAP/GAPCC yang diterapkan petani/peternak) . c) Jenis dan jumlah teknologi pasca panen yang digunakan dalam rangka menurunkan losses di kecamatan (Kostratani) . d) Jumlah UMKM pertanian yang ditumbuhkan pada· level kecamatan (Kostratani). e) Jumlah petani milenial yang aktif berusahatani di level kecamatan (Kostratani). f) Jumlah realisasi KUR pertanian (Rp) dari perbankan/lembaga keuangan di level kecamatan (Kostratani). g) Jumlah kegiatan pertanian yang mendukung penurunan daerah rawan pangan di level kecamatan (Kostratani). h) Jumlah kegiatan pertanian yang mendukung penurunan prevelansi stunting di level kecamatan (Kostratani). i) Jumlah wirausaha dan nilai investasi di sektor pertanian di level kabupaten/ kota. j) Jumlah penyerapan tenaga kerja dari aktivitas pertanian yang masuk program dan kegiatan utama Kementerian Pertanian di level kecamatan (Kostratani). k) Jumlah kegiatan yang dilakukan oleh BPP dalam membantu Kostratani. (
2.Pelaporan
a.Pelaporan oleh Tim Supervisi dan Pendampingan Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan secara berjenjang dari tingkat Kecamatan (Kostratani), Kabupaten/Kota (Kostrada), Provinsi (Kostrawil) dan Kostratan (Pusat).
b.Dalam melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan utama, Tim Supervisi dan Pendampingan Provinsi dan Kabupaten/Kota menggunakan Sistem Pelaporan Elektronik yang terdapat di Kostratani.
c.Dalam hal Sistem Pelaporan Elektronik di Kostratani belum tersedia, Tim Supervisi dan Pendampingan Provinsi dan Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan utama secara manual ke Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian (Pusdatin), Kementerian Pertanian.
d.Pelaporan oleh Tim Supervisi dan Pendampingan Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan secara periodik (mingguan) dan di tingkat Pusat akan dikompilasi oleh Pusdatin, Kementerian Pertanian.
3.Evaluasi
a.Evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan utama Kementerian Pertanian yang dilaporan oleh Tim Supervisi dan Pendampingan Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kostratan (Pusat). b . Evaluasi dilakukan secara periodik (bulanan).
c.Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kostratan setiap bulan dilaporkan kepada Menteri Pertanian sebagai bahan untuk · melakukan langkah perbaikan dan solusi pemecahan masalah. VII. Penutup · Gerakan mengintegrasikan dan mensinergikan program dan kegiatan utama Pembangunan Pertanian Pusat dengan Daerah melalui gerakan peningkatan produksi komoditas utama, peningkatan ekspor, pengembangan UMKM, pengembangan petani mile,nial, peningkatan KUR sektor pertanian, peningkatan investasi dan pengentasan daerah rentan rawan pangan dan stunting dalam satu kesatuan gerakan Komando Srategi Pembanguan Pertanian (Kostratan) merupakan terobosan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh marsyarakat Indonesia serta meningkatkan daya saing dan kesejahteraan petani. Acuan lebih rinci dari pelaksanaan Program dan Kegiatan Utama Pembangunan Pertanian, tertuang pada Pedoman Teknis yang disusun oleh masing-masing unit kerja Eselon I sesuai tupoksinya. Koordinasi dan konsolidasi sangat diperlukan terutama pelaksanaan di tingkat lapangan sehingga peran Tim Supervisi . dan Pendampingan secara intensif merupakan · kunci keberhasilan dari pelaksanaan kegiatan secara komprehensif. MENTER! PERTANIAN HM! \,{BLIK INDONESIA ---- ............. SYAHRUL YASIN�O