Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2021
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2021; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian bertujuan untuk mendukung:
Pagu alokasi anggaran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2021, No. 190
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk kegiatan pemberdayaan pertanian daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan anggaran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, prioritas nasional, dan kebijakan daerah.
Pelaksana kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk kegiatan P2L wajib melakukan pemasangan papan nama/prasasti yang permanen yang memuat informasi terdiri atas:
Membuka PDF…