Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2014 MENTERI PERTANIAN SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN 2014, No.1198 6 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 71/Permentan/OT.140/6/2014 Tanggal : 11 Juni 2014 PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN ANGKA KREDITNYA Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Pemeriksaan substantif dilakukan oleh Pemeriksa PVT, meliputi sifat kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan varietas yang dimohonkan hak Perlindungan Varietas Tanaman”. Berdasarkan amanat Undang– Undang tersebut maka dibentuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya. Tugas pokok Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yaitu melakukan pemeriksaan Perlindungan Varietas Tanaman yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pemantauan dan pengevaluasian, serta pengembangan metode di bidang pemeriksaan Perlindungan Varietas Tanaman. Pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh pejabat fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman akan menjamin obyektivitas, ketepatan, ketelitian dan keakuratan dalam melakukan pemeriksaan. Hal ini akan memberikan keuntungan ekonomis yang signifikan baik bagi pemerintah, pemulia/pemohon, produsen, maupun pengguna. 2014, No.1198 7 Sebagai kelanjutan dari peraturan tersebut, untuk mengatur administrasi kepegawaian, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara telah menetapkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35/Permentan/OT.140/2/2014 dan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya. Secara operasional, penjelasan butir – butir kegiatan perlu disusun petunjuk teknis yang akan digunakan sebagai rujukan akhir bagi para pemangku kepentingan bidang pemeriksaan Perlindungan Varietas Tanaman dalam mengimplementasikan jabatan fungsional tersebut. B. MAKSUD DAN TUJUAN
1.Maksud Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai panduan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pejabat Penetap Angka Kredit, Tim Penilai, Pengelola Kepegawaian dan pemangku kepentingan lain, dalam melaksanakan ketentuan yang berhubungan dengan kegiatan teknis di bidang pemeriksaan perlindungan varietas tanaman dan administrasi kepegawaian.
2.Tujuan Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan peraturan jabatan fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman. C. RUANG LINGKUP Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya meliputi:
1.Tugas pokok, unsur dan sub unsur, rincian dan tolok ukur kegiatan;
2.Pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit;
3.Pengangkatan dalam jabatan;
4.Kenaikan jabatan dan pangkat; dan
5.Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian pejabat fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman. 2014, No.1198 8 D. PENGERTIAN Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan perlindungan varietas tanaman yang dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil.
2.Pejabat Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Pemeriksa PVT adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan PVT sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pemeriksa PVT.
4.Pejabat Penetap Angka Kredit adalah Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Pemeriksa PVT.
5.Pejabat Pengusul adalah Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Pemeriksa PVT.
6.Tim Penilai Kementerian adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian untuk membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dalam menetapkan PAK bagi Pemeriksa PVT Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Pertanian.
7.Tim Penilai Unit Kerja adalah Tim yang dibentuk untuk membantu Pejabat Eselon II yang membidangi fungsi pemeriksaan PVT dalam menetapkan PAK bagi Pemeriksa PVT Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa PVT Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Pertanian.
8.Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Pimpinan Unit Kerja adalah pejabat yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh pejabat yang berwenang untuk memimpin suatu unit kerja sebagai bagian dari organisasi yang ada. 2014, No.1198 9
10.Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
11.Pemeriksaan Substantif adalah pemeriksaan suatu varietas tanaman yang dilakukan oleh Pemeriksa PVT yang meliputi sifat kebaruan, keunikan, keseragaman dan kestabilan terhadap varietas yang dimohonkan hak PVT.
12.Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
13.Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
14.Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Benih adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
15.Daftar Umum PVT adalah daftar catatan resmi dari seluruh tahapan dan kegiatan pengelolaan PVT.
16.Berita Resmi PVT adalah suatu media informasi komunikasi resmi dari kegiatan pengelolaan PVT yang diterbitkan secara berkala oleh kantor PVT untuk kepentingan umum.
17.Panduan Umum Pemeriksaan Substantif yang selanjutnya disebut Panduan Umum adalah panduan yang memuat prinsip-prinsip pemeriksaan substantif secara umum untuk seluruh spesies tanaman.
18.Panduan Prosedural Pengujian yang selanjutnya disebut PPP adalah panduan yang memuat tata cara dan penjelasan setiap aspek dalam pemeriksaan substantif.
19.Panduan Pelaksanaan Uji yang selanjutnya disebut PPU adalah panduan yang memberikan rincian teknis pelaksanaan pemeriksaan substantif khusus untuk setiap jenis tanaman. 2014, No.1198 10
20.Uji Sanggah adalah pengujian yang dilaksanakan berdasarkan sanggahan dari pemohon atas keberatan yang diajukan oleh masyarakat terhadap permohonan hak PVT.
21.Karakter Kualitatif adalah karakter yang terekspresi secara diskontinu (diskret) yang dipengaruhi oleh faktor genetika.
22.Karakter Kuantitatif adalah karakter yang variasi sifatnya terekspresi secara kontinu dari satu nilai ekstrim ke nilai ekstrim yang lain, yang dipengaruhi oleh lingkungan.
23.Karakter Pseudo-kualitatif adalah karakter yang sifatnya terekspresi paling tidak sebagiannya mengikuti distribusi normal, tetapi bervariasi pada lebih dari satu dimensi dan tidak dapat dijelaskan hanya dengan menentukan dua ujung kisaran skala linier.
24.Pengamatan Visual adalah pengamatan karakteristik tanaman yang menggunakan panca indra.
25.Fase Benih adalah tahap pertumbuhan tanaman dari biji sampai dengan tumbuhnya daun pertama.
26.Fase Vegetatif adalah tahap pertumbuhan tanaman sejak berakhirnya fase benih hingga munculnya pembungaan.
27.Fase Generatif adalah tahap pertumbuhan tanaman sejak pembungaan hingga masa panen.
28.Fase Pasca Panen adalah tahap penanganan hasil tanaman setelah pemanenan.
29.Penamaan Varietas yang diberi PVT adalah kegiatan memberi nama kepada varietas yang akan dimintakan hak PVT sebagai identitas varietas yang bersangkutan.
30.Kuesioner Teknis adalah daftar pertanyaan teknis yang disusun dalam rangka persiapan pelaksanaan pemeriksaan substantif.
31.Varietas Kandidat adalah varietas yang dimohonkan hak PVT.
32.Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa PVT dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
33.Tanda Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satya Lencana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.
34.Kompetensi adalah kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan kegiatan pemeriksaan PVT yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja. 2014, No.1198 11
35.Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut DUPAK adalah daftar yang harus diisi oleh pejabat fungsional Pemeriksa PVT dalam rangka penetapan angka kredit.
36.Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK adalah formulir yang berisi keterangan perorangan Pemeriksa PVT dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang telah dicapai oleh Pemeriksa PVT dan telah ditetapkan oleh pejabat penetap angka kredit.
37.Hasil Penilaian Angka Kredit yang selanjutnya HAPAK adalah formulir yang berisi keterangan perorangan Pemeriksa PVT dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan yang telah dicapai oleh Pemeriksa PVT, namun belum memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
38.Sekretariat Tim Penilai adalah Sekretariat yang dibentuk oleh pejabat penetap, untuk membantu Tim Penilai Kementerian dan Tim Penilai Unit Kerja dalam melakukan pengadministrasian angka kredit Pemeriksa PVT.
39.Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya di sebut STTPP adalah surat tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh Pemeriksa PVT setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional;
40.Pengembangan Profesi adalah kegiatan pengembangan diri Pemeriksa PVT melalui pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan peningkatan mutu dan profesionalisme agar menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pembangunan pertanian;
41.Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi yang disusun oleh Pemeriksa PVT, baik perorangan atau kelompok di bidang pemeriksaan PVT;
42.Karya Tulis/Karya Ilmiah Hasil Pengkajian adalah tulisan hasil kajian/penelitian atau pengembangannya yang disusun oleh perorangan atau kelompok yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, deskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya;
43.Karya Tulis/Karya Ilmiah Hasil Gagasan Sendiri adalah tulisan hasil pokok pikiran yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, deskripsi, 2014, No.1198 12 analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya;
44.Karya Tulis Ilmiah Populer adalah tulisan hasil penelitian/pengembangan/pokok yang ditulis secara padat, dengan kalimat yang mudah dimengerti, dipahami, menarik untuk dibaca dan umumnya untuk konsumsi masyarakat umum;
45.International Standard of Serial Numbers yang selanjutnya disebut ISSN adalah karya tulis ilmiah yang dimuat dalam terbitan yang berseri dan dipublikasikan dalam majalah, buletin, jurnal, tabloid, dll;
46.International Standard of Book Numbers yang selanjutnya disebut ISBN adalah karya tulis ilmiah yang dimuat dalam bentuk buku tidak berseri dan dipublikasikan;
47.Saduran adalah naskah yang disusun berdasarkan tulisan orang lain yang telah diubah dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlaku tanpa menghilangkan atau mengubah gagasan aslinya;
48.Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan fungsional Pemeriksa PVT dan bukan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil;
49.Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau organisasi ilmiah nasional yang diakui oleh masyarakat ilmiah;
50.Tinjauan atau Ulasan Ilmiah hasil gagasan sendiri yang selanjutnya disebut makalah adalah suatu karya tulis yang disusun oleh seseorang atau kelompok yang membahas suatu pokok persoalan berdasarkan data di lapangan yang bersifat empiris-obyektif di bidang pemeriksaan PVT;
51.Pertemuan Ilmiah adalah pertemuan yang dilaksanakan untuk membahas suatu masalah yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi;
52.Terjemahan adalah naskah yang berasal dari tulisan orang lain yang dialihbahasakan;
53.Penulis Utama adalah seseorang yang memprakarsai penulisan, pemilik ide tentang rancangan penulisan karya tulis ilmiah, pembuat pokok-pokok tulisan, pembuat outline, penyusunan konsep serta pembuatan konsep akhir dari tulisan tersebut;
54.Penulis Pembantu adalah seseorang yang memberikan bantuan kepada penulis utama dalam hal mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data, serta menyempurnakan konsep; 2014, No.1198 13
55.Seminar adalah suatu bentuk pertemuan ilmiah untuk membahas/memecahkan masalah tertentu dalam bidang pemeriksaan PVT untuk memperoleh kesimpulan berdasarkan pendapat bersama;
56.Lokakarya adalah suatu pertemuan untuk membahas masalah tertentu dalam bidang pemeriksaan PVT untuk memperoleh hasil yang perlu ditindaklanjuti;
57.Organisasi Profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan dan etika profesi di bidang pemeriksaan PVT;
58.Rekomendasi adalah anjuran teknis berdasarkan hasil kajian dibidang pemeriksaan PVT;
59.Leaflet adalah materi/informasi berupa tulisan atau cetakan dalam bentuk lembaran/lipatan kertas yang berisi tulisan dengan kalimat-kalimat yang singkat, padat, mudah dimengerti dengan atau tanpa gambar;
60.Brosur adalah materi/informasi berupa tulisan atau cetakan dalam bentuk buku kecil dengan jumlah 5-15 halaman, berisi tulisan dengan kalimat yang singkat, padat, mudah dimengerti dengan gambar yang sederhana; 2014, No.1198 14 B. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Pemeriksa PVT terdiri atas:
1.Pendidikan, meliputi:
a.Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b.Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pemeriksaan PVT serta memperoleh STTPP atau sertifikat; dan
c.Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
2.Tugas Pokok Pemeriksa PVT, meliputi:
a.Persiapan;
b.Pelaksanaan;
c.Pemantauan dan Pengevaluasian; dan
d.Pengembangan Metode dibidang pemeriksaan PVT.
3.Pengembangan Profesi, meliputi:
a.Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemeriksaan PVT;
b.Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pemeriksaan PVT; dan
c.Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pemeriksaan PVT.
4.Penunjang Tugas Pemeriksa PVT, meliputi:
a.Pengajar/pelatih dalam bidang pemeriksaan PVT;
b.Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pemeriksaan PVT;
c.Pemberian konsultasi/bimbingan di bidang pemeriksaan PVT yang bersifat konsep;
d.Keanggotaan dalam Tim Penilai;
e.Perolehan penghargaan/tanda jasa;
f.Keanggotaan dalam organisasi profesi; dan
g.Perolehan gelar kesarjanaan lainnya. 2014, No.1198 15 2014, No.1198 16 2014, No.1198 17 2014, No.1198 18 2014, No.1198 19 2014, No.1198 20 2014, No.1198 21 2014, No.1198 22 2014, No.1198 23 2014, No.1198 24 2014, No.1198 25 2014, No.1198 26 2014, No.1198 27 2014, No.1198 28 2014, No.1198 29 2014, No.1198 30 2014, No.1198 31 2014, No.1198 32 2014, No.1198 33 2014, No.1198 34 2014, No.1198 35 2014, No.1198 36 2014, No.1198 37 2014, No.1198 38 2014, No.1198 39 2014, No.1198 40 2014, No.1198 41 2014, No.1198 42 2014, No.1198 43
1.Pejabat Pengusul Pejabat yang berwenang mengajukan usul Penetapan Angka Kredit adalah:
a.Pejabat Eselon II yang membidangi PVT mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian untuk menetapkan angka kredit Pemeriksa PVT Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
b.Pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang membidangi pemeriksaan PVT mengusulkan kepada Pejabat Eselon II yang membidangi PVT untuk menetapkan angka kredit Pemeriksa PVT Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa PVT Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
2.Persyaratan Usul penilaian wajib diajukan paling kurang satu kali setiap tahun, dalam bentuk formulir DUPAK. Persyaratan pengajuan usul penilaian dan penetapan angka kredit dengan melampirkan:
a.Surat pengantar dari pimpinan unit kerja;
b.Fotokopi ijazah yang disahkan dan/atau surat keputusan pencantuman gelar/STTPP dan/atau Surat Tanda Penghargaan (yang belum pernah digunakan dalam usulan penilaian); dan
c.Fotokopi surat keputusan Jabatan dan keputusan Pangkat Pemeriksa PVT terakhir;
d.Fotokopi Pengusulan Angka Kredit (PAK)/Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) terakhir;
e.Surat Pernyataan melakukan kegiatan yang meliputi: 1) Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan; dan/atau 2) Persiapan; dan/atau 3) Pelaksanaan; dan/atau 4) Pemantauan dan pengevaluasian; dan/atau 5) pengembangan metode di bidang pemeriksaan PVT; dan/atau 6) pengembangan profesi. 2014, No.1198 44
3.Waktu Pengusulan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
a.Penilaian dilakukan sebanyak 2 (dua) periode dalam satu tahun, yaitu:
a.Bulan Januari untuk kenaikan pangkat April;
b.Bulan Juli untuk kenaikan pangkat Oktober.
b.DUPAK beserta lampirannya harus sudah diterima oleh Pejabat Penetap melalui Sekretariat Tim Penilai paling lambat tanggal 15 Desember untuk kenaikan pangkat periode April tahun berikutnya dan paling lambat tanggal 15 Juni untuk kenaikan pangkat periode Oktober tahun yang sama.
c.DUPAK yang diterima setelah tanggal tersebut diatas akan dinilai pada periode penilaian berikutnya.
d.DUPAK yang dapat dinilai, merupakan kegiatan selama minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 12 (dua belas) bulan, contoh: 1) Penilaian bulan Januari/Juli tahun 2015, masa penilaian DUPAK paling singkat mulai kegiatan 1 Juni /1 Desember 2014 sampai dengan 30 November 2014/31 Mei 2015 (6 bulan). 2) Penilaian bulan Januari/Juli tahun 2015, masa penilaian DUPAK paling lama mulai kegiatan 1 Desember 2013/1 Juni 2014 sampai dengan 30 November 2014/31 Mei 2015 (12 bulan).
4.Prosedur Pengusulan Penetapan Angka Kredit
a.Pemeriksa PVT menyampaikan DUPAK beserta lampirannya kepada Pejabat Pengusul.
b.Pejabat Pengusul setelah menerima berkas DUPAK beserta lampirannya, memeriksa kelengkapan persyaratannya. Apabila DUPAK dan lampirannya telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, maka Pejabat Pengusul membubuhkan tanda tangannya pada formulir DUPAK, dan menyampaikan DUPAK beserta lampirannya kepada Pejabat Penetap Angka Kredit.
5.Ketentuan lain
a.DUPAK dengan masa penilaian kurang dari 6 (enam) bulan belum dapat dilakukan penilaian dan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
b.DUPAK dengan masa penilaian lebih dari 12 bulan, kelebihannya tidak dapat dilakukan penilaian (dihanguskan).
6.Alur Pengusulan dan Penetapan Angka Kredit dapat dilihat pada Bagan I. 2014, No.1198 45 B. PENILAIAN ANGKA KREDIT
1.Tim Penilai Penilaian terhadap prestasi kerja Pemeriksa PVT dilakukan oleh Tim Penilai. Tim Penilai tersebut antara lain :
a.Tim Penilai Kementerian melakukan penilaian Pemeriksa PVT Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c;
b.Tim Penilai Unit Kerja melakukan penilaian Pemeriksa PVT Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa PVT Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
2.Tugas Tim Penilai Tugas Tim Penilai antara lain:
a.Membantu pejabat Penetap Angka Kredit dalam melakukan penilaian angka kredit Pemeriksa PVT.
b.Melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit yang diberikan oleh pejabat Penetap Angka Kredit. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Tim Penilai melakukan kegiatan sebagai berikut :
a.Mencermati kelengkapan dokumen/bukti yang dipersyaratkan dari setiap DUPAK yang diajukan;
b.Melakukan penilaian dan pemberian angka kredit atas setiap prestasi kerja Pemeriksa PVT yang tercantum dalam DUPAK;
c.Membuat catatan hasil penilaian sebagai bahan perbaikan Pemeriksa PVT dalam mengumpulkan angka kredit;
d.Menyampaikan hasil penilaian dan pemberian angka kredit sebagaimana dimaksud dalam butir b kepada pejabat Penetap Angka Kredit;
e.Melaksanakan bimbingan, sosialisasi, supervisi, pemantauan dan evaluasi, serta tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit Pemeriksa PVT. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penilai bertanggung jawab kepada pejabat Penetap Angka Kredit sesuai tingkatannya.
3.Susunan Keanggotaan Tim Penilai
a.Tim Penilai Kementerian Susunan keanggotaan Tim Penilai Kementerian, terdiri atas: 1) Seorang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat Eselon II yang membidangi PVT di Kementerian Pertanian. 2014, No.1198 46 2) Seorang Wakil Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian di Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. 3) Seorang Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pemeriksaan PVT di Kementerian Pertanian. 4) Paling kurang 4 (empat) orang anggota yang 2 (dua) orang diantaranya pejabat fungsional Pemeriksa PVT.
b.Tim Penilai Unit Kerja Susunan keanggotaan Tim Penilai Unit Kerja, terdiri atas: 1) Seorang ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat Eselon III yang membidangi pemeriksaan PVT; 2) Seorang wakil ketua merangkap anggota yang dijabat oleh paling kurang pejabat fungsional Pemeriksa PVT Madya; 3) Seorang Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat Eselon IV yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pemeriksaan PVT di Kementerian Pertanian; 4) Paling kurang 4 (empat) orang anggota yang 2 (dua) orang diantaranya pejabat fungsional Pemeriksa PVT.
4.Syarat dan Masa Jabatan Keanggotaan Tim Penilai
a.Syarat keanggotaan Tim Penilai Untuk diangkat sebagai anggota Tim Penilai, harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1) Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemeriksa PVT yang dinilai; 2) Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa PVT; 3) Aktif melakukan penilaian.
b.Masa jabatan keanggotaan Tim Penilai 1) Masa jabatan keanggotaan masing-masing Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya; 2) Seseorang yang telah menjadi anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan; 2014, No.1198 47
5.Sekretariat Tim Penilai
a.Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang ditetapkan oleh pejabat Penetap Angka Kredit.
b.Sekretariat Tim Penilai tersebut antara lain: 1) Sekretariat Tim Penilai Kementerian dipimpin oleh pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang membidangi pemeriksaan PVT. 2) Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja dipimpin oleh pejabat Eselon IV yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang membidangi pemeriksaan PVT;
c.Sekretariat Tim Penilai mempunyai tugas memberikan bantuan administrasi dan fasilitas lainnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penilai. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Tim Penilai melakukan kegiatan-kegiatan, antara lain: 1) Menyampaikan bahan dan informasi yang diperlukan untuk penilaian angka kredit Pemeriksa PVT; 2) Menerima, dan mencatat DUPAK Pemeriksa PVT yang diterima, dan memeriksa dengan seksama kelengkapan lampiran DUPAK-nya; 3) Menyampaikan DUPAK yang memenuhi syarat untuk penilaian kepada Ketua Tim Penilai dan menginformasikan kepada Pejabat Pengusul bagi DUPAK yang belum memenuhi syarat; 4) Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Tim Penilai dalam rangka pelaksanaan penilaian; 5) Memfasilitasi penyelenggaraan rapat Tim Penilai; 6) Menyusun laporan hasil rapat Tim Penilai; 7) Memproses DUPAK Pemeriksa PVT yang memenuhi syarat untuk ditetapkan angka kreditnya sampai menjadi PAK sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; 8) Menyampaikan hasil penilaian berupa PAK dan HAPAK kepada pejabat pengusul; 9) Memberikan konfirmasi kepada Pemeriksa PVT terkait hasil penilaian apabila diperlukan; 10)Menyampaikan PAK beserta usulan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional kepada pejabat yang berwenang 2014, No.1198 48 11)Mendokumentasikan DUPAK dan salinan PAK/HAPAK; 12)Menyusun database Pejabat Fungsional Pemeriksa PVT di lingkungan Kementerian; 13)Menyiapkan dan mengusulkan kepada pejabat Eselon II yang membidangi PVT, daftar pejabat fungsional yang selama 4,5 tahun belum dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, untuk diterbitkan surat peringatan; 14)Menginformasikan kepada pejabat Eselon II yang membidangi PVT, daftar pejabat fungsional yang akan bebas sementara karena belum dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, dan Pemeriksa PVT Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang setiap tahun belum dapat mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi, untuk diusulkan proses pembebasan sementara, sesuai peraturan yang berlaku; 15)Menginformasikan kepada pejabat Eselon II yang membidangi PVT, daftar pejabat fungsional yang akan diberhentikan karena belum dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, untuk diusulkan proses surat pemberhentian sesuai peraturan yang berlaku.
6.Prosedur Penilaian Penilaian angka kredit dilakukan sebagai berikut:
a.Berkas DUPAK beserta lampiran bukti/dokumen yang diterima pejabat Penetap Angka Kredit, disampaikan ke Sekretariat Tim Penilai untuk dicatat dan diperiksa kelengkapannya, kemudian diserahkan kepada Ketua Tim Penilai.
b.Ketua Tim Penilai menugaskan 2 (dua) orang anggota Tim Penilai untuk melakukan penilaian terhadap setiap berkas usulan DUPAK.
c.Anggota Tim Penilai yang ditugaskan untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud butir b melakukan penilaian dan hasil penilaiannya dimasukkan dalam DUPAK pada kolom "Angka Kredit" untuk disampaikan kepada Ketua Tim Penilai.
d.Setelah semua DUPAK dinilai, Sekretariat Tim Penilai memfasilitasi rapat pembahasan hasil penilaian.
e.Rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh paling kurang 3/4 (tiga per empat) dari seluruh anggota Tim Penilai. 2014, No.1198 49
f.Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Penilai, dan apabila berhalangan dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Penilai. Apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, rapat dipimpin oleh Sekretaris Tim Penilai.
g.Apabila terdapat anggota Tim Penilai yang sedang dinilai maka yang bersangkutan tidak diperkenankan hadir dalam rapat penetapan hasil penilaian angka kredit.
h.Angka kredit yang diperoleh Pemeriksa PVT merupakan nilai rata-rata dari 2 (dua) orang anggota Tim Penilai.
i.Apabila hasil penilaian belum disepakati oleh anggota Tim Penilai yang hadir, maka Ketua Tim Penilai menunjuk 1 (satu) orang anggota Tim Penilai yang lain untuk melakukan penilaian ulang atas DUPAK yang bersangkutan. Hasil penilaian terakhir adalah hasil penilaian ulang ditambah rata-rata hasil penilaian sebelumnya (sebagaimana huruf h).
j.Hasil penilaian yang telah disetujui oleh anggota Tim Penilai dalam rapat tim, selanjutnya diproses sebagai berikut: 1) Bagi Pemeriksa PVT yang belum mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, maka Ketua Tim memberitahukan hasil penilaian kepada Pejabat Pengusul dengan menggunakan formulir Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) seperti contoh pada Lampiran VII; 2) Bagi Pemeriksa PVT yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, maka Ketua Tim menuangkan akumulasi angka kredit yang berasal dari beberapa HAPAK ke dalam formulir Penetapan Angka Kredit (PAK) dengan menggunakan formulir seperti contoh pada Lampiran VIII.
k.Formulir PAK dibuat rangkap 4 (empat) bagi Pemeriksa PVT Madya atau rangkap 3 (tiga) bagi Pemeriksa PVT Pertama dan Pemeriksa PVT Muda. Formulir PAK tersebut disampaikan oleh Ketua Tim kepada Pejabat Penetap Angka Kredit untuk ditandatangani. C. PENETAPAN ANGKA KREDIT
1.Pejabat Penetap Angka Kredit Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, yaitu:
a.Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian bagi Pemeriksa PVT Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pemeriksa PVT Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. 2014, No.1198 50
b.Pejabat Eselon II yang membidangi PVT pada Kementerian Pertanian, bagi Pemeriksa PVT Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa PVT Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
2.Jadwal Waktu Penetapan Angka Kredit Penetapan Angka Kredit Pemeriksa PVT dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu:
a.Paling lambat pada bulan Januari untuk kenaikan pangkat periode April; dan
b.Paling lambat pada bulan Juli untuk kenaikan pangkat periode Oktober.
3.Prosedur Penetapan Angka Kredit
a.Hasil penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai dituangkan dalam formulir PAK/HAPAK.
b.Apabila hasil penilaian angka kredit telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, maka akan dituangkan dalam bentuk PAK yang ditandatangani oleh Pejabat Penetap Angka Kredit, seperti contoh pada Lampiran VIII.
c.Apabila hasil penilaian angka kredit belum memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, maka akan dituangkan dalam bentuk HAPAK yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penilai, seperti contoh pada Lampiran VII.
d.PAK/HAPAK (1 eksemplar untuk arsip) dikirimkan oleh Sekretariat Tim Penilai kepada Pejabat Pengusul, untuk diteruskan kepada: 1) Pemeriksa PVT yang bersangkutan (asli). 2) Pimpinan Unit Kerja Pemeriksa PVT yang bersangkutan (tembusan). 2014, No.1198 51
1.Pejabat yang Berwenang Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pemeriksa PVT, yaitu Menteri Pertanian.
2.Persyaratan Calon Pemeriksa PVT menyiapkan berkas usul penyesuaian/inpassing dalam jabatan Pemeriksa PVT yang terdiri atas:
a.Surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam jabatan fungsional Pemeriksa PVT dan mampu serta sanggup untuk melakukan pemeriksaan substantif secara mandiri;
b.Surat keterangan pengalaman di bidang pemeriksaan PVT paling kurang selama 1 (satu) tahun;
c.Fotokopi sertifikat telah mengikuti pelatihan teknis perlindungan varietas tanaman;
d.Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e.Fotokopi surat keputusan CPNS;
f.Fotokopi surat keputusan PNS;
g.Fotokopi surat keputusan pangkat terakhir;
h.Fotokopi sertifikat diklat prajabatan;
i.Fotokopi nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; dan
j.Daftar Riwayat Hidup.
3.Prosedur Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing sebagai Pemeriksa PVT
a.Berkas usul penyesuaian/inpassing dalam jabatan Pemeriksa PVT disampaikan oleh calon Pemeriksa PVT kepada Pejabat eselon II yang membidangi PVT untuk selanjutnya mengusulkan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pertanian.
b.Keputusan penyesuaian/inpassing sebagai Pemeriksa PVT disampaikan kepada calon Pemeriksa PVT yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja sesuai prosedur yang berlaku 2014, No.1198 52
4.Ketentuan lain tentang Penyesuaian/Inpassing
a.Penyesuaian/Inpassing dalam jabatan fungsional Pemeriksa PVT dilakukan untuk mengakomodir pengembangan karir PNS yang telah dan masih melaksanakan tugas dibidang pemeriksaan PVT berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;
b.Angka kredit kumulatif yang diberikan untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan fungsional Pemeriksa PVT, sesuai dengan lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2013;
c.Angka kredit kumulatif yang diperoleh dari penyesuaian/inpassing diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. Contoh : Sdr.Pradi adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah dan masih melaksanakan tugas dibidang pemeriksaan PVT pada Bidang Pelayanan Perlindungan Varietas dengan pendidikan Magister Pertanian, memiliki pangkat Penata, golongan ruang III/c, dengan masa kerja golongan ruang 2 tahun 3 bulan. Sesuai dengan ketentuan dalam lampiran V Peraturan Menpan & RB Nomor 32 Tahun 2013, Sdr. Pradi diangkat dalam jabatan fungsional Pemeriksa PVT Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dengan masa kerja dalam pangkat selama 2 tahun, dengan angka kredit sebesar 249 (dua ratus empat puluh sembilan). Untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi adalah sebesar 300 (tiga ratus), sehingga Sdr. Pradi diwajibkan mengumpulkan tambahan angka kredit sebesar 51 (lima puluh satu) untuk memperoleh kenaikan pangkat tersebut.
d.Jangka waktu penyesuaian/inpassing jabatan fungsional Pemeriksa PVT ditetapkan terhitung mulai tanggal 17 September 2013 dan harus selesai ditetapkan paling lambat pada tanggal 16 September 2015.
e.Alur penyesuaian/inpassing dapat dilihat pada Bagan II. 2014, No.1198 53 B. PENGANGKATAN PERTAMA KALI
1.Pejabat yang Berwenang Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pemeriksa PVT, yaitu Menteri Pertanian.
2.Persyaratan Calon Pemeriksa PVT menyiapkan berkas usul pengangkatan pertama kali dalam jabatan Pemeriksa PVT yang terdiri atas:
a.Surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam jabatan fungsional Pemeriksa PVT;
b.Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c.Fotokopi sertifikat telah mengikuti pelatihan teknis perlindungan varietas tanaman;
d.Fotokopi surat keputusan CPNS;
e.Fotokopi surat keputusan PNS;
f.Fotokopi sertifikat diklat prajabatan;
g.Fotokopi nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; dan
h.Daftar Riwayat Hidup.
3.Prosedur Pelaksanaan Pengangkatan Pertama Kali sebagai Pemeriksa PVT
a.Berkas usul pengangkatan pertama kali dalam jabatan Pemeriksa PVT disampaikan oleh calon Pemeriksa PVT kepada Pejabat Eselon II yang membidangi PVT yang selanjutnya mengusulkan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pertanian.
b.Keputusan pengangkatan pertama kali sebagai Pemeriksa PVT disampaikan kepada calon Pemeriksa PVT yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja sesuai prosedur yang berlaku.
4.Ketentuan lain tentang Pengangkatan Pertama Kali
a.Pengangkatan pertama kali dalam jabatan Fungsional Pemeriksa PVT dilakukan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil pada unit kerja yang bersangkutan;
b.Angka kredit yang diberikan pada pengangkatan pertama kali, paling kurang dihitung dari ijazah dan diklat prajabatan;
c.Hasil pekerjaan calon Pemeriksa PVT pada saat CPNS dapat dinilai sebagai angka kredit selama bukti fisik memenuhi syarat 2014, No.1198 54 dan sesuai dengan butir kegiatan jabatan fungsional Pemeriksa PVT termasuk surat penugasan;
d.CPNS dengan formasi Jabatan Pemeriksa PVT setelah ditetapkan sebagai PNS paling lama 2 (dua) tahun harus diangkat dalam jabatan fungsional Pemeriksa PVT.
5.Alur Pengangkatan Pertama Kali dapat dilihat pada Bagan III. C. PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
1.Pejabat yang Berwenang Pejabat yang berwenang mengangkat Pemeriksa PVT dari jabatan lain, yaitu Menteri Pertanian.
2.Persyaratan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan (Calon Pemeriksa PVT) menyiapkan berkas usul pengangkatan dari jabatan lain yang terdiri atas:
a.Surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam jabatan fungsional Pemeriksa PVT dan mampu serta sanggup untuk melakukan pemeriksaan substantif secara mandiri;
b.Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
c.Fotokopi surat keputusan pangkat terakhir;
d.Surat keterangan melaksanakan tugas di bidang pemeriksaan PVT paling kurang 2 (dua) tahun oleh pimpinan unit kerja;
e.Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
f.Fotokopi nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir;
g.Fotokopi surat keterangan lulus uji kompetensi;
h.Daftar Riwayat Hidup;
i.Bukti fisik kegiatan di bidang pemeriksaan PVT sesuai dengan lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2013 yang telah dinilai dan ditetapkan dalam bentuk PAK sejak dari CPNS sepanjang bukti fisik lengkap.
3.Prosedur Pelaksanaan Pengangkatan Pemeriksa PVT dari Jabatan Lain
a.DUPAK dan berkas usul pengangkatan dalam jabatan Pemeriksa PVT tersebut disampaikan oleh calon Pemeriksa PVT kepada Pejabat Eselon II yang membidangi PVT.
b.DUPAK disampaikan kepada Pejabat Penetap untuk selanjutnya dilakukan penilaian. 2014, No.1198 55
c.Hasil penilaian disampaikan kepada Pejabat Eselon II yang membidangi PVT untuk selanjutnya bersama berkas usul pengangkatan disampaikan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian.
d.Keputusan pengangkatan dari jabatan lain sebagai Pemeriksa PVT disampaikan kepada calon Pemeriksa PVT yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja sesuai prosedur yang berlaku.
4.Ketentuan Lain Tentang Pengangkatan dari Jabatan Lain
a.Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Fungsional Pemeriksa PVT dilakukan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Pemeriksa PVT pada unit kerja yang membidangi pemeriksaan pvt;
b.Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT, angka kreditnya dihitung dari ijazah, diklat, kegiatan/tugas pokok, pengembangan profesi, dan unsur penunjang di bidang pemeriksaan PVT paling kurang 2 (dua) tahun.
c.Jenjang jabatan Pemeriksa PVT ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan dalam PAK.
5.Alur Pengangkatan dari Jabatan Lain dapat dilihat pada Bagan IV. 2014, No.1198 56
1.Pejabat yang Berwenang Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan kenaikan jabatan Pemeriksa PVT, yaitu Menteri Pertanian.
2.Persyaratan Kenaikan jabatan Pemeriksa PVT dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.Paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b.Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
c.Mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
d.Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
3.Prosedur Kenaikan Jabatan Pemeriksa PVT
a.Pemeriksa PVT yang akan mengajukan usul kenaikan jabatan, menyiapkan berkas kelengkapan yang terdiri atas: 1) PAK (asli) terakhir; 2) Fotokopi surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 3) Fotokopi surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan 4) Fotokopi surat keterangan lulus uji kompetensi;
b.Berkas usul kenaikan jabatan disampaikan oleh Pemeriksa PVT kepada pimpinan unit kerja, untuk diperiksa/diteliti kelengkapan dan kebenaran persyaratannya. Berkas usul tersebut dilengkapi surat pengantar dari pimpinan unit kerja dan disampaikan kepada Pejabat Eselon II yang membidangi PVT selanjutnya mengusulkan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pertanian.
c.Keputusan kenaikan jabatan (asli) disampaikan kepada Pemeriksa PVT yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja sesuai prosedur yang berlaku.
4.Ketentuan lain tentang Kenaikan Jabatan 2014, No.1198 57
a.Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pemeriksa PVT untuk memperoleh kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II sampai dengan IV pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2013, dengan ketentuan : 1) Paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama (tidak termasuk angka kredit yang berasal dari pendidikan); dan 2) Paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
b.Pemeriksa PVT yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
c.Pemeriksa PVT yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, berlaku mulai bulan Januari Tahun 2015.
5.Alur Kenaikan Jabatan dapat dilihat pada Bagan V. B. KENAIKAN PANGKAT
1.Pejabat yang Berwenang Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan kenaikan pangkat Pemeriksa PVT, yaitu Menteri Pertanian.
2.Persyaratan Kenaikan pangkat Pemeriksa PVT dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.Paling kurang 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b.Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c.Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
3.Prosedur Kenaikan Pangkat
a.Pemeriksa PVT yang akan mengajukan usul kenaikan pangkat, menyiapkan berkas kelengkapan yang terdiri atas: 1) Fotokopi Kartu Pegawai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 2) PAK (asli) terakhir; 2014, No.1198 58 3) Fotokopi surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 4) Fotokopi surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 5) Fotokopi nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b.Berkas usul kenaikan pangkat disampaikan kepada pimpinan unit kerjanya, untuk diperiksa/diteliti kelengkapan dan kebenaran persyaratannya. Berkas usul tersebut dilengkapi surat pengantar dari pimpinan unit kerja kemudian dikirimkan kepada Pejabat Eselon II yang membidangi PVT, selanjutnya mengusulkan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pertanian.
c.Keputusan kenaikan pangkat (asli) disampaikan kepada Pemeriksa PVT yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja sesuai prosedur yang berlaku.
4.Ketentuan lain tentang Kenaikan Pangkat
a.Pemeriksa PVT yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan pangkat pada tahun pertama dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok.
b.Pemeriksa PVT Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, angka kredit yang disyaratkan harus terdapat unsur pengembangan profesi.
c.Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pemeriksa PVT untuk memperoleh kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II sampai dengan IV pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2014, dengan ketentuan : 1) Paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama (tidak termasuk angka kredit yang berasal dari pendidikan); dan 2) Paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. 2014, No.1198 59
5.Alur Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional dapat dilihat pada Bagan VI. 2014, No.1198 60
1.Pejabat yang Berwenang Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pembebasan sementara, yaitu Menteri Pertanian.
2.Hal-hal yang dapat Mengakibatkan Pembebasan Sementara
a.Pembebasan sementara akibat tidak dipenuhinya angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
b.Pembebasan sementara karena setiap tahun sejak diangkat dalam pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, tidak dapat mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
c.Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada butir a dan b, Pemeriksa PVT dibebaskan sementara karena: 1) diberhentikan sementara dari jabatan negeri; 2) ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT; 3) menjalani cuti diluar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; atau 4) Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
3.Prosedur Penerbitan Surat Peringatan
a.Pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a dan b, Sekretariat Tim Penilai terlebih dahulu menerbitkan surat peringatan 6 (enam) bulan sebelum batas akhir pembebasan sementara.
b.Ketua Sekretariat Tim Penilai memproses surat peringatan bagi Pemeriksa PVT.
c.Surat Peringatan disampaikan kepada Pemeriksa PVT melalui pimpinan unit kerja sesuai prosedur yang berlaku.
4.Prosedur Pembebasan Sementara
a.Sekretariat Tim Penilai menginventarisir Pemeriksa PVT yang belum mengirimkan DUPAK/memenuhi syarat kenaikan jabatan/pangkat. 2014, No.1198 61
b.Ketua Sekretariat Tim Penilai setelah meneliti dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan yang ditentukan, segera menginformasikan daftar pejabat fungsional yang akan bebas sementara kepada Pejabat eselon II yang membidangi PVT untuk diusulkan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian dan diproses penetapan surat pembebasan sementara.
c.Keputusan pembebasan sementara (asli) disampaikan kepada Pemeriksa PVT yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja sesuai prosedur yang berlaku.
5.Ketentuan lain tentang Pembebasan Sementara
a.Pemeriksa PVT yang dibebaskan sementara, diberhentikan tunjangan jabatan fungsionalnya.
b.Sambil menunggu surat keputusan pembebasan sementara dari pejabat yang berwenang, pimpinan unit kerja Pemeriksa PVT yang bersangkutan menerbitkan surat keterangan pemberhentian tunjangan jabatan fungsional/mengusulkan kepada Bendahara gaji untuk tidak membayarkan tunjangan jabatan (supaya Pemeriksa PVT tidak terkena tuntutan ganti rugi) terhitung sejak : 1) diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; 2) ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pemeriksa PVT; 3) menjalani cuti di luar tanggungan negara; 4) awal tahun ke-6 seorang Pemeriksa PVT tidak mampu memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat satu tingkat lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku; 5) awal bulan ke-13 bagi Pemeriksa PVT, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c tidak dapat mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit setiap tahun dari tugas pokok dan pengembangan profesi; 6) bulan ke-7 bagi yang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
6.Alur pembebasan sementara dari Jabatan Pemeriksa PVT dapat dilihat pada Bagan VII. B. PENGANGKATAN KEMBALI
1.Pejabat yang Berwenang Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pengangkatan kembali Pemeriksa PVT, yaitu Menteri Pertanian. 2014, No.1198 62
2.Persyaratan
a.Pemeriksa PVT yang bebas sementara karena belum dapat memenuhi angka kredit sampai batas waktu yang ditentukan (sebagaimana Bab VI.A.2.a dan VI.A.2.a), apabila telah memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk naik jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi sebelum akhir tahun ke-6 atau telah memenuhi angka kredit paling kurang 20 (dua puluh) dari tugas pokok dan pengembangan profesi bagi Pemeriksa PVT Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, mengajukan usul pengangkatan kembali sebagai Pemeriksa PVT dengan melampirkan: 1) Fotokopi keputusan pembebasan sementara; 2) Fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan/pangkat terakhir; 3) Fotokopi PAK terakhir sebelum bebas sementara; 4) Fotokopi HAPAK terakhir sebelum bebas sementara; dan 5) Fotokopi PAK yang diperoleh melalui penilaian angka kredit selama masa bebas sementara.
b.Pemeriksa PVT yang bebas sementara karena hal lain diluar angka kredit, apabila telah selesai menjalani pembebasan sementara, mengajukan usul pengangkatan kembali dengan melampirkan: 1) Fotokopi surat keputusan pembebasan sementara; 2) Fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan/pangkat terakhir; 3) Fotokopi PAK terakhir sebelum bebas sementara; 4) Fotokopi HAPAK terakhir sebelum bebas sementara; dan atau 5) Fotokopi surat keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau 6) Fotokopi surat keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan telah diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil pada unit kerjanya semula; atau 7) Fotokopi surat keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani tugas diluar jabatan Pemeriksa PVT dan telah ditugaskan kembali pada unit kerja semula; atau 2014, No.1198 63 8) Fotokopi surat keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani tugas belajar dan telah ditugaskan kembali pada unit kerja semula.
3.Prosedur Pengangkatan Kembali sebagai Pemeriksa PVT yang bebas sementara disebabkan angka kredit
a.Sekretariat Tim Penilai memantau hasil penilaian Pemeriksa PVT yang bebas sementara karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;
b.Apabila hasil penilaian DUPAK mencukupi untuk kenaikan jabatan/pangkat, maka sekretariat tim penilai memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan yang ditentukan, dan segera mengajukan berkas usul pengangkatan kembali kepada Pejabat eselon II yang membidangi PVT untuk diusulkan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian dan diproses penetapan surat pengangkatan kembali.
c.Keputusan pengangkatan kembali (asli) disampaikan kepada Pemeriksa PVT yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja sesuai prosedur yang berlaku.
4.Pemeriksa PVT yang bebas sementara karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pemeriksa PVT dapat melakukan kegiatan sebagai pejabat fungsional Pemeriksa PVT sepanjang memperoleh penugasan dari pimpinan unit kerja.
5.Alur pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Pemeriksa PVT dapat dilihat pada Bagan VIII. C. PEMBERHENTIAN
1.Pejabat yang Berwenang Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pemberhentian Pemeriksa PVT, yaitu Menteri Pertanian.
2.Hal-Hal yang Menyebabkan Pemberhentian sebagai Pemeriksa PVT Pemberhentian dari jabatan Pemeriksa PVT dilakukan apabila:
a.Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya, karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;
b.Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya, tidak dapat memenuhi paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari tugas pokok dan pengembangan profesi bagi Pemeriksa PVT Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; 2014, No.1198 64
c.Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat.
3.Prosedur Pemberhentian dari Jabatan Pemeriksa PVT
a.Sekretariat Tim Penilai menginventarisir Pemeriksa PVT yang belum mengirimkan DUPAK/memenuhi syarat kenaikan jabatan/pangkat;
b.Ketua Sekretariat Tim Penilai setelah meneliti, memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas segera menginformasikan daftar pejabat fungsional yang akan diberhentikan kepada Pejabat eselon II yang membidangi PVT untuk diusulkan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian dan diproses penetapan surat pemberhentian.
c.Usulan pemberhentian dilampiri dengan: 1) Fotokopi surat keputusan pangkat terakhir; 2) Fotokopi surat keputusan jabatan terakhir sebagai Pemeriksa PVT; 3) Fotokopi PAK/HAPAK terakhir; dan 4) Fotokopi: a) Keputusan hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai ketetapan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat; atau b) Surat keterangan dari Ketua Sekretariat Tim Penilai bahwa Pemeriksa PVT yang bersangkutan tidak dapat memperoleh angka kredit yang dipersyaratkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
d.Keputusan pemberhentian (asli) disampaikan kepada Pemeriksa PVT yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja.
4.Ketentuan lain
a.Pemeriksa PVT yang diberhentikan dari jabatannya, dapat dinaikkan pangkat secara reguler, apabila : 1) Pangkat yang bersangkutan masih dalam batas tingkat kepangkatan berdasarkan pendidikannya; dan 2) Paling kurang 2 (dua) tahun setelah keputusan pemberhentian;
b.Pemeriksa PVT yang diberhentikan dari jabatannya, tidak dapat diangkat kembali sebagai Pemeriksa PVT.
5.Alur pemberhentian dari Jabatan Pemeriksa PVT dapat dilihat pada Bagan IX. 2014, No.1198 65
1.Petunjuk teknis merupakan panduan bagi Pemeriksa PVT, pejabat penetap, tim penilai, sekretariat tim penilai, dan pengelola kepegawaian, serta pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas masing-masing.
2.Pemeriksa PVT dapat melakukan konfirmasi hasil penilaian kepada sekretariat tim penilai.
3.Petunjuk teknis ini bersifat dinamis dan dapat disempurnakan apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional Pemeriksa PVT. MENTERI PERTANIAN SUSWONO 2014, No.1198 66 2014, No.1198 67 2014, No.1198 68 2014, No.1198 69 2014, No.1198 70 2014, No.1198 71 2014, No.1198 72 2014, No.1198 73 2014, No.1198 74 2014, No.1198 75 FORM 1 SURAT KETERANGAN Panitia penyelenggara ................................................................................................................... ...... dengan ini menerangkan bahwa Pemeriksa PVT:
a.Nama : .......................................................................
b.NIP : .......................................................................
c.Pangkat/ Golongan : .......................................................................
d.Jabatan : .......................................................................
e.Unit Kerja : ....................................................................... Telah melakukan kegiatan .................................................................. sebagai ............................................................................................... pada tanggal .................................. di .............................................. ........................................................................................................... Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sesuai keperluannya. ...................., tanggal .................. Penyelenggara (.....................................................) 2014, No.1198 76 FORM 2 SURAT KETERANGAN Kami yang bertandatangan dibawah ini .............................................. ........................................................................................................... menerangkan bahwa Pemeriksa PVT:
a.Nama : .......................................................................
b.NIP : .......................................................................
c.Pangkat/ Golongan : .......................................................................
d.Jabatan : .......................................................................
e.Unit Kerja : ....................................................................... Adalah pengurus/anggota aktif Organisasi Profesi .............................. ........................................................................................................... ........................................................................................................... Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sesuai keperluannya. ...................., tanggal .................. Ketua Umum/pejabat yang ditunjuk (.....................................................) 2014, No.1198 77 FORM 3 SURAT KETERANGAN Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
a.Nama : .......................................................................
b.NIP : .......................................................................
c.Pangkat/ Golongan : .......................................................................
d.Jabatan : .......................................................................
e.Unit Kerja : ....................................................................... menerangkan bahwa Pemeriksa PVT:
a.Nama : .......................................................................
b.NIP : .......................................................................
c.Pangkat/ Golongan : .......................................................................
d.Jabatan : .......................................................................
e.Unit Kerja : ....................................................................... Telah melakukan kegiatan menerjemahkan/menyadur dibidang pemeriksaan PVT yang dipublikasikan/tidak dipublikasikan, dengan judul ............. dalam bentuk buku/majalah (terlampir) pada tanggal ................................... di................................................................................................................. . Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sesuai keperluannya. ...................., tanggal .................. Atasan Langsung (.........................................................) *) Coret yang tidak perlu 2014, No.1198 78 2014, No.1198 79 2014, No.1198 80 2014, No.1198 81 2014, No.1198 82 2014, No.1198 83 2014, No.1198 84 2014, No.1198 85 2014, No.1198 86 2014, No.1198 87 2014, No.1198 88 2014, No.1198 89 2014, No.1198 90 2014, No.1198 91 2014, No.1198 92 2014, No.1198 93 2014, No.1198 94 2014, No.1198 95 2014, No.1198 96 2014, No.1198 97 2014, No.1198 98 2014, No.1198 99 2014, No.1198 100 2014, No.1198 101 2014, No.1198 102 2014, No.1198 103 2014, No.1198 104 2014, No.1198 105 2014, No.1198 106 2014, No.1198 107 2014, No.1198 108 2014, No.1198 109 2014, No.1198 110 2014, No.1198 111 2014, No.1198 112 2014, No.1198 113 PETUNJUK PENGISIAN FORM 4 SAMPAI DENGAN FORM 6 DATA USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT NO. NOMOR KODE URAIAN 1 2 3
1.1) Tulislah tanggal masa penilaian angka kredit (maksimal 12 bulan) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : TANGGAL MULAI PENILAIAN - Dihitung mulai tanggal 1 Juli (untuk penilaian bulan Januari) - Dihitung mulai tanggal 1 Desember (untuk penilaian bulan Juli) TANGGAL AKHIR PENILAIAN - Diakhiri tanggal 30 November (untuk penilaian bulan Januari) - Diakhiri tanggal 31 Mei (untuk penilaian bulan Juli)
2.2) Tulislah nama Pegawai Negeri Sipil/Pemeriksa PVT yang diusulkan Penetapan Angka Kredit sesuai dengan yang tercantum dalam SK pengangkatan.
3.3) Tulislah Nomor Induk Pegawai.
4.4) Tulislah Nomor Karpeg PNS yang bersangkutan.
5.5) Tulislah nama Kabupaten/Kota tempat kelahiran Pegawai Negeri Sipil/ Pemeriksa PVT yang bersangkutan, serta tanggal, bulan dan tahun yang bersangkutan dilahirkan sesuai dengan SK.
6.6) Diisi dengan jenis kelamin.
7.7) Tulislah pendidikan sekolah yang tercantum dalam SK terakhir.
8.8) Tulislah jabatan Calon Pemeriksa PVT/Pemeriksa PVT yang bersangkutan sesuai dengan SK terakhir/PAK terakhir yang bersangkutan serta terhitung mulai berlakunya jabatan Pemeriksa PVT yang bersangkutan. 2014, No.1198 114
9.9) Tulislah pangkat/golongan ruang Calon Pemeriksa PVT /Pemeriksa PVT yang bersangkutan sesuai dengan SK terakhir/PAK terakhir yang bersangkutan serta terhitung mulai berlakunya SK pangkat yang bersangkutan.
10.10) Tulislah nama unit kerja yang bersangkutan.
11.11) Tulislah ijazah terakhir yang memenuhi syarat untuk dinilai (bila ada).
12.12) Tulislah pendidikan dan pelatihan yang diperoleh (sesuai dengan STTPL/Sertifikat).
13.13) Tulislah pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan III yang diperoleh.
14.14) Tulislah jumlah angka kredit yang diperoleh dari unsur pendidikan.
15.15) Tulislah prestasi yang dicapai Pemeriksa PVT dalam kegiatan tugas pokok sesuai dengan bukti fisik yang ada.
16.16) Tulislah prestasi yang dicapai Pemeriksa PVT dalam kegiatan pengembangan profesi sesuai dengan bukti fisik yang ada.
17.17) Tulislah jumlah angka kredit yang diperoleh dari unsur utama (tanpa memperhitungkan jumlah angka kredit dari unsur pendidikan).
18.18) Tulislah prestasi yang dicapai Pemeriksa PVT dalam kegiatan penunjang sesuai dengan bukti fisik yang ada.
19.19) Tulislah jumlah angka kredit yang diperoleh dari unsur penunjang kegiatan Pemeriksa PVT.
20.20) Tulislah butir kegiatan yang dilakukan pada jenjang jabatan diatas/dibawah sesuai dengan bukti fisik yang ada 2014, No.1198 115
21.21) Tulislah jumlah angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang kegiatan Pemeriksa PVT.
22.22) Cantumkan nama berkas-berkas yang dilampirkan dalam Data Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
23.23) Tulislah nama kota, tanggal, tahun pembuatan DUPAK, nama lengkap dan NIP Calon Pemeriksa PVT/Pemeriksa PVT.
24.24) Diisi catatan pejabat pengusul, tempat, tanggal dan tahun pengusulan serta nama dan NIP pejabat pengusul.
25.25) Diisi catatan anggota Tim Penilai, tempat, tanggal dan tahun penilaian serta nama dan NIP anggota Tim Penilai (Penilai I dan II)
26.26) Diisi catatan Ketua Tim Penilai, tempat, tanggal dan tahun penilaian serta nama dan NIP Ketua Tim Penilai. 2014, No.1198 116 2014, No.1198 117 2014, No.1198 118 PETUNJUK PENGISIAN FORM 7 DATA USUL DAN PENILAIAN NO. NOMOR KODE URAIAN 1 2 3
1.1) Tulislah nama Calon Pemeriksa PVT /Pemeriksa PVT yang mengusulkan DUPAK sesuai dengan yang tercantum dalam SK pengangkatan.
2.2) Tulislah Nomor Induk Pegawai.
3.3) Tulislah Nomor Karpeg PNS yang bersangkutan.
4.4) Tulislah tempat dan tanggal lahir PNS yang bersangkutan.
5.5) Diisi dengan jenis kelamin.
6.6) Tulislah pendidikan sekolah yang tercantum dalam SK terakhir.
7.7) Tulislah jabatan Calon Pemeriksa PVT/Pemeriksa PVT yang bersangkutan sesuai dengan SK terakhir yang bersangkutan serta terhitung mulai berlakunya jabatan Pemeriksa PVT yang bersangkutan.
8.8) Tulislah pangkat/golongan ruang Calon Pemeriksa PVT/Pemeriksa PVT yang bersangkutan sesuai dengan SK terakhir yang bersangkutan serta terhitung mulai berlakunya pangkat Pemeriksa PVT yang bersangkutan.
9.9) Tulislah nama unit kerja.
10.10) Tulislah secara lengkap, jelas dan benar alamat kantor.
11.11) Tulis nomor urut unsur, sub unsur dan butir kegiatan yang sesuai dengan DUPAK yang diusulkan Calon Pemeriksa PVT /Pemeriksa PVT. 2014, No.1198 119
12.12) Tulislah butir kegiatan yang dilaksanakan Calon Pemeriksa PVT/Pemeriksa PVT dari unsur utama sampai unsur penunjang secara berurutan berdasarkan DUPAK.
13.13) Tulislah angka kredit setiap butir kegiatan yang dilaksanakan Pemeriksa PVT sesuai dengan yang tertuang dalam DUPAK.
14.14) Tulislah angka kredit yang sesuai untuk prestasi Calon Pemeriksa PVT/Pemeriksa PVT yang diajukan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Penilai I).
15.15) Tulislah angka kredit yang sesuai untuk prestasi Calon Pemeriksa PVT/Pemeriksa PVT yang diajukan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Penilai II).
16.16) Kolom keterangan tuliskan (apabila perlu) penjelasan terhadap prestasi Calon Pemeriksa PVT/Pemeriksa PVT yang dinilai tersebut. Misalnya bukti fisik tidak terlampir atau tidak sah.
17.17) Tulislah nama kota, tanggal, dan tahun dilaksanakan penilaian oleh Penilai I dan Penilai II.
18.18) Tulislah nama lengkap Penilai I.
19.19) Tulislah nama lengkap Penilai II. 2014, No.1198 120 2014, No.1198 121 2014, No.1198 122 2014, No.1198 123 2014, No.1198 124 2014, No.1198 125 2014, No.1198 126 2014, No.1198 127 2014, No.1198 128