Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2020
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Menteri mendelegasikan wewenang penerbitan Perizinan Berusaha sektor pertanian kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:
Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Pertanian melakukan integrasi sistem Perizinan Berusaha sektor pertanian.
Pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Menteri.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1312/Kpts/KP.340/12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2020, No.232 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2020 MENTERI PERTANIAN ttd SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)