Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2021
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 790
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional lingkup Kementerian Pertanian; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Kelompok Jabatan Fungsional pada Biro Perencanaan terdiri atas:
Kelompok Kebijakan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan kebijakan pembangunan pertanian, kajian dan rekomendasi.
Kelompok Kebijakan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
Kelompok Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran pembangunan pertanian.
Kelompok Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud 2021, No.422 dalam Pasal 5 terdiri atas:
Kelompok Perencanaan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan, dan penyusunan rencana pengembangan kawasan komoditas pertanian.
Kelompok Perencanaan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
Membuka PDF…