DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2023

Nomor
8
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
31

Ringkasan

Permentan ini mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian bertujuan untuk mendukung: a. pemberdayaan masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dari hasil budi daya pertanian di pekarangannya sendiri sebagai sumber pangan; b. pemutakhiran data komoditas strategis pertanian tingkat kecamatan sesuai wilayah kerja BPP yang dilakukan oleh Penyuluh BPP melalui aplikasi daring dan/atau luring dalam upaya menyediakan data pertanian yang cepat dan akurat serta peningkatan kapasitas Penyuluh, perwakilan Poktan, perwakilan Gapoktan, dan/atau perwakilan P4S, melalui sosialisasi pengukuran Geospasial lahan pertanian dan Pelatihan Tematik Pertanian; dan c. memfasilitasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan oleh petugas Puskeswan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.

Isi peraturan

Teks31PDFHirarki

Memuat teks peraturan…