Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2020
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Komando Strategi Penggilingan Padi;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Kostraling. \ (
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi penyerapan gabah, dan dukungan sarana serta pembiayaan.
( 1) Gabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diserap oleh pelaku usaha Pengeringan Padi dan/atau Penggilingan Padi.
Pelaku usaha Pengeringan Padi dan/atau Penggilingan Padi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus mempunyai tempat penyimpanan atau gudang.
( 1) Penyerapan gabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) dapat dilakukan sepanjang waktu. ( (
Pembiayaan yang diperlukan untuk kegiatan Kostraling bersumber dari dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Badan Layanan Umum (BLU), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber pembiayaan lainnya.
( 1) Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Badan Layanan Umum (BLU), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), dan sumber pembiayaan lainnya digunakan untuk modal kerja dan investasi.
Membuka PDF…