Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2021
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 157
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; 2021, No.423 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian terdiri atas:
Kelompok Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian.
Kelompok Program dan Evaluasi terdiri atas:
Kelompok Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan kerja sama dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian. 2021, No.423
Kelompok Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Penelitian terdiri atas:
Subkelompok Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
Subkelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan penatausahaan barang milik negara.
Membuka PDF…