Dengan adanya perkembangan organisasr dan kepegawaian, terdapat beberapa Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur mengenai orgamsasr dan kepegawaian yang sudah tidak sesuai. PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN DI BIDANGORGANISASIDANKEPEGAWAIAN. TENTANGPERTANIANMENTERIPERATURAN MEMUTUSKAN:
3.Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
4.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1647); Menetapkan 311Permen tan lOT. 140/5/2012 ten tang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat; Nomor 29/Permentan/OT.140/5/2012 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Penelitian Tanaman Palma;
13.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 301Permentarr/ OT.140/5/2012 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Penelitian Tanaman Pemanis dan Serat;
14.Peraturan Menteri Pertanian NomorPertanianMenteri12. Peraturan 78/Permentan/0T.140/11/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura; NomorPertanianMenteri11. Peraturan 77 /Permentan/OT.140/ 11/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman; NomorPertanianMenteri10. Peraturan 76/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan; NomorPertanianMenteri9. Peraturan 69/ Permen tan lOT. 140110/2011 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Penyakit Tungro; NomorPertanianMenteri8. Peraturan 68/ Permen tan / OT.140/ 10/2011 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Sapi Potong; NomorPertanianMenteri7. Peraturan 67 /Permentan/OT.140/ 10/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Kambing Potong; NomorPertanianMenteri6. Peraturan 65/Permentan/OT.140/10/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Tanaman Industri dan Penyegar; NomorPertanianMenteri5. Peraturan 23 j Permentanj OT.140j 3j 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Tanaman Aneka Kacang dan Umbi; NomorPertanianMenteri23. Peraturan 22jPermentanjOT.140j3j2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Agroklimat dan Hidrologi; NomorPertanianMenteri22. Peraturan 21 j Permen tan JOT. 140j 3j 2013 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Tanaman Sayuran; NomorPertanianMenteri21. Peraturan 45jPermentanjOT.140j6j2012 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman;
20.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46jPermentanjOT.140j6j2012 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura; NomorPertanianMenteri19. Peraturan 40jPermentanjOT.140j6j2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Inseminasi Buatan;
18.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44jPermentanjOT.140j6j2012 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan; Nomor 39 j Permentanj OT.140j 6j 20 12 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Veteriner Farma;
17.Peraturan Menteri Pertanian Nomor
15.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32jPermentanjOT.140j5j2012 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Penelitian Tanaman Industri dan Penyegar;
16.Peraturan Menteri Pertanian 33jPermentanjOT.140j3j2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian; NomorPertanianMenteri33. Peraturan 32jPermentanjOT.140j3j2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Tanaman Buah Tropika; NomorPertanianMenteri32. Peraturan 31jPermentanjOT.140j3j2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Tanaman Hias; NomorPertanianMenteri31. Peraturan 30 j Permen tan JOT. 140j 3j 2013 ten tang organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Tanaman Jeruk dan Buah Su btropika; NomorPertanianMenteri30. Peraturan 29 j Permentanj OT.140j 3j 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian; NomorPertanianMenteri29. Peraturan 28jPermentanjOT.140j3j2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Ternak; NomorPertanianMenteri28. Peraturan dan Tata Kerja Balai Penelitian Lingkungan Pertanian;
26.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 j Permentanj OT.140j 3 j 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Tanah;
27.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 jPermentanjOT.140j3j2013 tentang Organisasi 25jPermentanjOT.140j3j2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa; NomorPertanianMenteri25. Peraturan 24jPermentanjOT.140j3j2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pene1itian Tanaman Serealia; NomorPertanianMenteri24. Peraturan 55/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden; Nomor dan Tata Kerja Balai Besar Veteriner;
42.Peraturan Menteri Pertanian Nomor Organisasitentang54/ Permentari/ OT.140/5/2013 PertanianMenteri41. Peraturan 53/ Permen tan / OT.140/5/2013 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan; NomorPertanianMenteri40. Peraturan 52/ Permentan / OT.140/5/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Denpasar; Nomor 37/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pene1itian dan Pengembangan Sumber Daya Lahan Pertanian;
38.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian;
39.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/ Permen tan / OT.140/3/20 13 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pascapanen Pertanian;
37.Peraturan Menteri Pertanian NomorPertanianMenteri36. Peraturan
34.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/ Permen tan / OT.140/3/2013 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian Veteriner;
35.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian Tanaman Padi; 103/Permentan/OT.140/10/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan; NomorPertanianMenteri52. Peraturan 102/Permentan/OT.140/10/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang; NomorPertanianMenteri51. Peraturan 101/Permentan/OT.140/10/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pelatihan Pertanian Lembang; NomorPertanianMenteri50. Peraturan 100/Permentan/OT.140/10/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian; NomorPertanianMenteri49. Peraturan 61/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Veteriner; NomorPertanianMenteri48. Peraturan 60/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan; NomorPertanianMenteri47. Peraturan 59/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan; NomorPertanianMenteri46. Peraturan 58/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Inseminasi Buatan; NomorPertanianMenteri45. Peraturan dan Tata Kerja Balai Embrio Ternak;
43.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 /Permentan/ OT.140/5/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak;
44.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Organisasi 12/Permentan/OT.140/1/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pascapanen Pertanian; NomorPertanianMenteri62. Peraturan 11/Permentan/OT.140/ 1/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Besar Penelitian Tanaman Padi; NomorPertanianMenteri61. Peraturan 10/Permentan/OT.140/1/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian; NomorPertanianMenteri60. Peraturan 110/Permentan/OT.140/10/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan Negeri; NomorPertanianMenteri59. Peraturan 109/Permentan/OT.140/10/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Pertanian Lampung; NomorPertanianMenteri58. Peraturan 108/Permentan/OT.140/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Pertanian Jambi; NomorPertanianMenteri57. Peraturan 107/Permentan/OT.140/ 10/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan Cinagara;
55.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 106/Permentan/OT.140/10/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pelatihan Pertanian Batangkaluku;
56.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 105/Permentan/OT.140/10/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu;
53.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 104/Permentan/OT.140 /10/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pelatihan Pertanian Binuang;
54.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/OT.140/1/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Penelitian Tanah; NomorPertanian 22/Permentan/OT.140/ 1/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa;
71.Peraturan Menteri NomorPertanian 21/ Permentarr/ OT.140 /1/2014 ten tang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Penelitian Tanaman Serealia;
70.Peraturan Menteri NomorPertanianMenteri69. Peraturan 201 Permentan / OT.140 /1/2014 ten tang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Penelitian Tanaman Aneka Kacang dan Umbi; NomorPertanianMenteri68. Peraturan 19/ Permentarr/ OT.140 /1/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Penelitian Agroklimat dan Hidrologi; NomorPertanian 18/Permentan/OT.140/ 112014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Penelitian Tanaman Sayuran;
67.Peraturan Menteri NomorPertanianMenteri66. Peraturan 16/Permentan/OT.140/ 1/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Lahan Pertanian; NomorPertanianMenteri65. Peraturan 14/Permentan/OT.140/1/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Besar Penelitian Veteriner; NomorPertanianMenteri64. Peraturan 13/Permentan/OT.140/1/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian; NomorPertanianMenteri63. Peraturan 52/ Permentarr/ OT.140/ 4 / 2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Pusat Veteriner Farma;
79.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 /Permentan/OT.140 /4 /2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Besar Inseminasi Buatan;
80.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/ Permentari/ OT.140/ 4 / 20 14 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan; NomorPertanianMenteri78. Peraturan 24/Permentan/OT.140/ 1/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Penelitian Lingkungan Pertanian;
73.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/OT.140/1/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Penelitian Ternak;
74.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/ 1/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian;
75.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 /Permentan/OT.140/ 1/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Penelitian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika;
76.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/OT.140/ 1/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Penelitian Tanaman Hias;
77.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/OT.140/1/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Penelitian Tanaman Buah Tropika; NomorPertanianMenteri72. Peraturan 63/Permentan/OT.140/4/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Veteriner; NomorPertanianMenteri89. Peraturan 62/ Permen tan / OT.140/4/2014 ten tang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan; NomorPertanianMenteri88. Peraturan 61/Permentan/OT.140/4/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan; NomorPertanianMenteri 59/ Permentarr/ OT.140 / 4 /2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Embrio Ternak;
86.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/OT.140/4/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Inseminasi Buatan;
87.Peraturan NomorPertanianMenteri85. Peraturan 58/ Permentarr/ OT.140 / 4 /2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak; NomorPertanianMenteri84. Peraturan 57/Permentan/OT.140/4/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Denpasar; NomorPertanianMenteri 56/Permentan/OT.140/4/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden;
83.Peraturan NomorPertanianMenteri82. Peraturan 55/Permentan/OT.140/4/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Besar Veteriner; NomorPertanianMenteri81. Peraturan 88jPermentan/OT.140/6/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Pe1atihan Pertanian Jambi; NomorPertanianMenteri98. Peraturan 87/PermentanjOT.140/6/2014 ten tang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan Cinagara; NemerPertanianMenteri97. Peraturan 86/Permentan/OT.140/6/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Besar Pelatihan Pertanian Batangkaluku; NomorPertanianMenteri96. Peraturan 85jPermentan/OT.140/6/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu; Nomor 84/Permentan/OT.140j6j2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Besar Pelatihan Pertanian Binuang;
95.Peraturan Menteri Pertanian NomorPertanianMenteri94. Peraturan 83/Permentan/OT.140/6j2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan; NomorPertanianMenteri93. Peraturan 82/Permentan/OT.140/6/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang; NomorPertanianMenteri92. Peraturan 81jPermentan/OT.140/6/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Besar Pelatihan Pertanian Lembang; Nomor 80/Permentan/OT.140/6/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Pusat Pe1atihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian;
91.Peraturan Menteri Pertanian NomorPertanianMenteri90. Peraturan Pasa13 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dieabut dan dinyatakan tidak berlaku. 19jPermentanjOT.020j5j2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian; 102.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46jPermentanjOT.020j 11j2018 tentang Uraian Tugas Unit Kerja Eselon IV Politeknik Pembangunan Pertanian; 103.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Lingkup Kernenterian Pertanian; 104.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Peneliti, Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dan Penyuluh Pertanian pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian; dan 105.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengembangan Nilai Budaya Kerja Lingkup Kernenterian Pertanian. NomorPertanianMenteriPeraturanatas 90jPermentanjOT.140j6j2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan Negeri; 101.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19jPermentanjOT.020j5j2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan NomorPertanian 89jPermentanjOT.140j6j2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV pada Balai Pelatihan Pertanian Lampung; 100,Peraturan Menteri NomorPertanianMenteri99. Peraturan Salinan Peraturan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:
1.Wakil Menteri Pertanian; dan
2.Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lingkup Kementerian Pertanian. .,,--- SYAHRULYASIN LIMPO MENTERI PERTANIAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2022 Pasa14 Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.