Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2014 MENTERI PERTANIAN ttd. SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1018 4 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 99/Permentan/OT.140/7/2014 TANGGAL : 7 Juli 2014 PEDOMAN PEMBIBITAN ITIK LOKAL YANG BAIK Usaha peternakan itik di Indonesia sebagian besar masih dikelola secara tradisional, skala kecil dan belum ada usaha yang khusus menghasilkan telur tetas. Untuk memenuhi kebutuhan bibit penghasil telur dan daging diperlukan telur tetas dengan mutu yang baik dan dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan. Rumpun ternak yang akan dikembangkan merupakan rumpun ternak yang mempunyai ciri-ciri khas dan dapat diwariskan. Terhadap rumpun tersebut dilakukan pemuliaan dan pembibitan yang terarah untuk menghasilkan rumpun itik yang unggul. Usaha pembibitan itik lokal terdiri dari usaha produksi telur tetas dan usaha penetasan. Kedua usaha tersebut dapat dilakukan secara terpisah atau dalam satu manajemen. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan pedoman pembibitan itik lokal yang baik. B. Maksud dan Tujuan
a.menjamin pelestarian dan pemanfaatan keberlanjutan sumber daya genetik itik lokal;
b.menjamin ketersediaan bibit itik lokal yang bermutu secara maksimal dan berkesinambungan; dan
c.memberikan informasi mengenai bibit itik lokal. 5 C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi prasarana dan sarana, cara pembibitan, kesehatan hewan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, sumber daya manusia, serta pembinaan dan pengawasan. D. Pengertian Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Pembibitan adalah kegiatan budi daya menghasilkan bibit ternak untuk keperluan sendiri atau diperjualbelikan.
2.Perbibitan Ternak adalah suatu sistem di bidang benih dan/atau bibit ternak yang paling sedikit meliputi pemuliaan, pengadaan, perbanyakan, produksi, peredaran, pemasukan dan pengeluaran, pengawasan mutu, pengembangan usaha serta kelembagaan benih dan/atau bibit ternak.
3.Bibit Ternak yang selanjutnya disebut Bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
4.Peternak adalah perorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
5.Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
6.Telur Tetas adalah telur yang telah dibuahi dan memungkinkan untuk ditetaskan.
7.Meri/Day Old Duck yang selanjutnya disingkat DOD adalah anak itik umur 1 (satu) hari.
8.Vaksin adalah bibit penyakit yang sudah dilemahkan atau sudah dimatikan dengan prosedur tertentu, digunakan untuk merangsang pembentukan zat kebal tubuh.
9.Vaksinasi adalah tindakan pemberian kekebalan tubuh pada hewan dengan mempergunakan vaksin.
10.Sanitasi adalah tindakan yang dilakukan terhadap lingkungan untuk mendukung upaya kesehatan manusia dan hewan.
11.Desinfeksi adalah kegiatan mengurangi atau menghilangkan mikroorganisme pathogen dengan bahan kimia atau secara fisik.
12.Biosecurity adalah kondisi dan upaya untuk memutuskan rantai masuknya agen penyakit hewan ke induk semang dan/atau untuk menjaga agen penyakit yang disimpan dan diisolasi dalam suatu laboratorium tidak mengontaminasi atau tidak disalahgunakan.
13.Brooder adalah alat penghangat ruangan kandang anak itik yang berfungsi sebagai induk buatan. 6
1.Lahan dan Lokasi Lahan dan lokasi usaha pembibitan itik lokal harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.letak ketinggian lahan memperhatikan wilayah sekitarnya, topografi dan fungsi lingkungan;
b.bebas dari agen penyakit yang membahayakan;
c.lahan diberi pagar keliling;
d.sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) atau Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD);
e.mudah diakses atau terjangkau alat transportasi; dan
f.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
2.Air dan Sumber Energi Tersedia cukup air bersih sesuai baku mutu, dan sumber energi antara lain listrik sebagai sumber penerangan, pemanas sesuai kebutuhan dan peruntukannya. B. Sarana Sarana usaha pembibitan itik lokal yang baik meliputi bangunan, alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan, bibit, pakan, dan obat hewan.
1.Bangunan Bangunan untuk usaha pembibitan itik lokal yang baik meliputi jenis bangunan, konstruksi bangunan, dan tata letak bangunan.
a.Jenis Bangunan Jenis bangunan terdiri dari: 1) kandang itik; 2) kandang isolasi; 3) ruang penyimpanan pakan, obat dan peralatan; 4) ruang fumigasi; 5) ruang penyimpanan telur; 6) ruang penetasan; 7) ruang penanganan meri (sexing, seleksi, vaksinasi, dan pengemasan); dan 8) unit penampungan dan pengolahan limbah (digester). Selain jenis bangunan tersebut di atas hendaknya mempunyai bangunan kantor untuk urusan administrasi dan mess bagi karyawan perusahaan pembibitan. 7
b.Konstruksi Bangunan Konstruksi bangunan harus: 1). menjamin sirkulasi udara dan menjaga kandang tidak lembab serta dijaga alas kandang tetap kering; 2). memperhatikan faktor keselamatan kerja, keamanan, kenyamanan dan kesehatan bagi peternak dan ternaknya; dan 3). daya tampung kandang sistem lantai: No Umur (minggu) Ekor/m 2
1.0 – 1 40
2.1 – 2 20
3.2 – 3 12
4.3 – 4 9
5.4 – 8 6
6.> 8 4
c.Tata Letak Bangunan Tata letak bangunan kandang dan bangunan lainnya dalam lokasi pembibitan itik lokal: 1) dikelilingi pagar yang dapat menjamin keamanan, dan pagar pintu masuk dilengkapi desinfektan; 2) letak kandang dengan bangunan lain bukan kandang harus terpisah; 3) posisi kandang membujur dari timur ke barat atau sebaliknya; 4) kandang itik untuk yang berbeda kelompok umur harus terpisah atau disekat satu sama lain; 5) jarak antara tiap kandang minimal 1 kali lebar kandang dihitung dari tepi atap kandang; 6) kandang dan ruang penetasan terpisah; dan 7) ruang kantor dan ruang karyawan harus terpisah dari daerah perkandangan.
2.Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan Alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan dalam pembibitan itik lokal yang baik, antara lain:
a.tempat pakan dan minum sesuai dengan umur;
b.sarang (nest);
c.tempat telur (egg tray);
d.alat penerangan;
e.induk buatan (brooder);
f.timbangan;
g.alat pengukur suhu (thermometer);
h.peralatan kesehatan hewan; 8
i.mesin tetas;
j.kemasan DOD;
k.alat peneropongan telur (candling);
l.alat sanitasi kandang (sprayer); dan
m.alat pembersih kandang.
3.Bibit
a.bibit itik yang dipelihara harus bebas dari penyakit unggas menular;
b.bibit itik yang digunakan harus memenuhi persyaratan mutu; dan
c.bibit diutamakan berasal dari pembibitan itik.
4.Pakan Pakan yang diberikan harus memenuhi kebutuhan nutrisi untuk itik lokal.
5.Obat Hewan
a.obat hewan yang dipergunakan harus memiliki nomor pendaftaran obat hewan;
b.obat hewan yang dipergunakan sebagai imbuhan dan pelengkap pakan meliputi premiks dan sediaan obat alami sesuai dengan peruntukannya; dan
c.penggunaan obat hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang obat hewan. A. Pemilihan Betina (Indukan) dan Jantan (Pejantan) Untuk memperoleh betina dan jantan yang baik harus memenuhi persyaratan:
1.berasal dari tetua yang memiliki produktivitas, fertilitas, dan daya tetas telur tinggi;
2.umur betina minimal 6 (enam) bulan dan pejantan minimal 7 (tujuh) bulan; dan
3.sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM) bibit itik. B. Pemberian Pakan Bahan pakan diutamakan bersumber dari bahan pakan lokal. Pakan dapat diberikan dalam bentuk halus (mash), butiran (crumble) atau pellet, dengan kandungan nutrisi sesuai SNI/PTM. Pakan ternak yang digunakan harus sesuai SNI yaitu SNI 01-3908-2006 (untuk pakan meri), SNI 01-3909-2006 (untuk pakan itik dara) dan SNI 01-3910-2006 (untuk pakan itik petelur). Pakan yang dibuat atau yang telah dimasukkan ke lokasi pembibitan 9 dilarang untuk dikeluarkan kembali dari lingkungannya. Penggunaan imbuhan pakan (feed additive) pada pakan itik harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. C. Perkawinan Perkawinan itik dapat dilakukan dengan cara kawin alam dan Inseminasi Buatan (IB).
1.Untuk kawin alam perbandingan antara jantan dan betina 1 : 4.
2.Untuk IB agar diperoleh fertilitas yang tinggi:
a.setiap pengambilan semen dari 1 (satu) ekor pejantan dapat digunakan pada 10 (sepuluh) ekor betina;
b.IB dilakukan pada pagi hari. D. Pola Pemeliharaan Pola pemeliharaan itik lokal dilakukan dengan cara intensif dan semi intensif.
1.Intensif Pola pemeliharaan intensif dilakukan dengan cara mengelola seluruh kebutuhan hidup dan kesehatan itik di dalam kandang.
2.Semi Intensif Pola pemeliharaan semi intensif dilakukan dengan cara mengelola sebagian kebutuhan hidup dan kesehatan itik di dalam kandang dan dalam umbaran secara terbatas. E. Penanganan Telur Tetas dan Penetasan serta Penanganan DOD
1.Penanganan Telur Tetas
a.telur yang akan ditetaskan hendaknya berasal dari betina (induk) dengan produktivitas yang baik;
b.sebelum ditetaskan, telur diseleksi sesuai persyaratan untuk telur tetas berdasarkan bobot, bentuk dan warna sesuai dengan rumpun; dan
c.telur tetas sebaiknya dibersihkan secara basah dengan menggunakan campuran 2,7 kg Na2CO3 (Sodium Bikarbonat) dan 6 liter Chlorin dalam 400 liter air pada suhu 38 – 40 o C selama 7 menit, selanjutnya telur dikeringkan dan kemudian difumigasi.
2.Penetasan
a.penetasan dilakukan dengan mesin tetas yang kapasitasnya disesuaikan dengan kebutuhan; dan
b.selama penetasan, suhu dan kelembaban diatur sesuai dengan kebutuhan.
3.Penanganan DOD Penanganan DOD dilakukan sebagai berikut :
a.DOD dikeluarkan dari mesin tetas setelah bulu kering;
b.DOD yang tidak memenuhi syarat kualitas di culling;
c.pendistribusian bibit harus disertai dengan catatan program vaksinasi yang telah dan yang seharusnya dilakukan; 10
d.kemasan DOD harus sesuai dengan SNI; dan
e.pemisahan antara jantan dan betina (sexing). F. Pencatatan Dalam usaha pembibitan itik lokal perlu dilakukan pencatatan yang meliputi:
1.bobot DOD;
2.bobot badan dan umur pertama bertelur;
3.produksi telur;
4.produksi telur tetas;
5.fertilitas dan daya tetas;
6.produksi DOD yang layak didistribusi;
7.persentase kematian anak itik sampai dewasa;
8.program vaksinasi;
9.jenis penyakit dan penanggulangannya; dan
10.pemasukan bibit (tanggal, asal, jumlah, jenis kelamin dan kondisi). A. Situasi Penyakit Hewan Itik lokal yang akan dibibitkan harus bebas dari agen penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi seperti Avian Influenza (AI), Newcastle Disease (ND), dan Salmonella sp. B. Tindakan Pengamanan Penyakit Hewan Tindakan pengamanan penyakit hewan meliputi pola pelayanan teknis kesehatan hewan dan manajemen pelayanan kesehatan hewan.
1.Pola pelayanan teknis kesehatan hewan dilaksanakan melalui pelayanan kesehatan hewan kelompok dan perusahaan, pelayanan aktif kesehatan hewan, dan pelayanan pasif kesehatan hewan.
a.pelayanan kesehatan hewan kelompok, dilakukan melalui pendekatan kelompok;
b.pelayanan kesehatan hewan perusahaan, dilakukan dokter hewan perusahaan dengan pengawasan oleh dokter hewan instansi berwenang;
c.pelayanan aktif kesehatan hewan dilakukan melalui surveilans dengan cara pengambilan contoh spesimen secara terprogram dan periodik ke lokasi pembibitan oleh petugas teknis pusat kesehatan hewan, laboratorium kesehatan hewan daerah, dan/atau Balai/Balai Besar Veteriner; dan
d.pelayanan pasif kesehatan hewan dilakukan berdasarkan laporan dari peternak, perusahaan peternakan atau masyarakat atas kejadian kasus penyakit hewan di lokasi pembibitan. 11
2.Manajemen Pelayanan Kesehatan Hewan Manajemen pelayanan kesehatan hewan dilakukan melalui pendekatan tata kelola kerja petugas teknis, tata kelola kader kesehatan hewan kelompok, dan tata kelola data dan informasi kasus penyakit hewan dan produksi.
a.tata kelola kerja petugas teknis dilakukan melalui penerapan pelayanan teknis secara terpadu dengan melibatkan petugas fungsional yang membidangi fungsi perbibitan, pakan, budi daya dan kesehatan hewan;
b.tata kelola kader kesehatan hewan kelompok dibentuk pada setiap lokasi binaan kelompok yang berperan sebagai petugas informasi yang membantu petugas teknis dalam penanganan kasus penyakit hewan sesuai dengan kompetensinya; dan
c.tata kelola data dan informasi kasus penyakit hewan dan produksi dilakukan untuk mengefektifkan pelayanan teknis melalui penerapan kartu kesehatan hewan mulai dari tingkat peternak sampai di tingkat kelompok. C. Pelaksanaan Biosecurity Pelaksanaan biosecurity pada pembibitan itik lokal yang baik pada perusahaan peternakan sebagai berikut:
1.Tata Laksana
a.lokasi peternakan berpagar dengan satu pintu masuk dan di pintu masuk dilakukan penyemprotan desinfektan;
b.tata letak bangunan/kandang sesuai dengan peruntukannya;
c.rumah tempat tinggal, kandang itik, dan kandang hewan lain ditata pada lokasi yang terpisah;
d.area parkir efektif, berpagar, dan diberi gerbang; dan
e.prosedur yang ketat keluar masuknya staf dan pengunjung ke peternakan.
2.Tindakan Desinfeksi dan Sanitasi
a.desinfeksi dilakukan pada setiap orang, peralatan dan kendaraan yang keluar masuk lokasi peternakan;
b.tempat/bak untuk cairan desinfektan dan tempat cuci tangan disediakan dan diganti setiap hari serta ditempatkan di dekat pintu masuk lokasi kandang/peternakan;
c.pembatasan secara ketat terhadap keluar masuk barang seperti produk ternak, pakan, kotoran ternak, alas kandang dan litter yang dapat membawa virus;
d.semua barang sebelum masuk ke lokasi peternakan dilakukan desinfeksi kecuali pakan dan obat;
e.setiap orang yang akan masuk ke lokasi kandang harus mencuci tangan dengan sabun/desinfektan dan mencelupkan alas kaki ke dalam tempat/bak cairan desinfektan;
f.mencegah keluar masuknya tikus (rodensia), serangga dan ternak lain yang dapat berperan sebagai vektor penyakit ke lokasi peternakan;
g.kandang, tempat pakan dan minum, kotoran kandang dibersihkan secara berkala sesuai prosedur;
h.tidak membawa itik mati atau sakit keluar dari areal peternakan; 12
i.itik yang mati di dalam area peternakan harus dibakar dan dikubur sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
j.kotoran itik diolah misalnya dibuat kompos sebelum dikeluarkan dari area peternakan; dan
k.air kotor hasil penyucian agar langsung dialirkan keluar kandang secara terpisah melalui saluran limbah ke tempat penampungan limbah.
1.mencegah pencemaran lingkungan hidup dan timbulnya erosi;
2.mencegah suara bising, bau busuk, dan pencemaran air;
3.membuat unit pengolahan limbah sesuai dengan kapasitas produksi untuk menghasilkan pupuk organik;
4.membuat saluran dan tempat pembuangan kotoran;
5.membuat tempat pembakaran atau penguburan bangkai itik; dan
6.membuat sirkulasi udara.
1.sehat jasmani dan rohani;
2.mempunyai keterampilan sesuai bidangnya dan memahami risiko pekerjaan; dan
3.mampu menerapkan keselamatan dan keamanan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang ketenagakerjaan. B. Pengawasan Untuk menjamin mutu bibit itik lokal yang dihasilkan perlu dilakukan pengawasan terhadap jaminan mutu baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu:
1.Pengawasan langsung dilakukan dengan cara pemeriksaan di lokasi pembibitan, tempat penetasan dan peredaran secara berkala oleh Pengawas Bibit Ternak. 13
2.Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui pelaporan berkala dari pembibit kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat. Ketentuan mengenai pengawasan produksi dan peredaran bibit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. MENTERI PERTANIAN ttd. SUSWONO