Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2016
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 47
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Sosial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pelaksanaan Penghapusan BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Sosial.
BAB II
Pengguna Barang dapat melimpahkan wewenang dan tanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Barang untuk dan atas nama Menteri Sosial mengajukan usul Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang sesuai dengan batas kewenangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Usulan penghapusan BMN pada unit pusat kepada pengelola barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh:
Pejabat Eselon I memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
Kuasa Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
BAB III
Penghapusan BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
Membuka PDF…