menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Penyuluhan Sosial;
b.bahwa agar pelaksanaan penyuluhan so sial dapat berjalan secara tertib, terarah, dan terpadu, perlu adanya aturan yang mengatur mengenai penyuluhan sosial;
a.bahwa untuk mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan agar dapat tercipta kesepahaman, kesadaran dan tanggungjawab sosial masyarakat, perlu dilakukan penyuluhan sosial; Menimbang MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA PENYULUHANSOSIAL TENTANG TAHUN 201410NOMOR PERATURANMENTERl SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
1.Penyuluhan Sosial adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi oleh penyuluh sosial baik secara lisan, tulisan maupun Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :