Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2015
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kesetiakawanan Sosial;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Penguatan Kesetiakawanan Sosial bertujuan untuk menumbuhkan, meningkatkan, dan melestarikan rasa saling peduli dan berbagi yang dilandasi oleh kerelaan, kesetiaan, kebersamaan, toleransi, dan kesetaraan guna meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri setiap warga negara Indonesia.
BAB II
Sasaran penguatan kesetiakawanan sosial ditujukan kepada :
Penguatan Kesetiakawanan Sosial dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat secara terencana, terukur, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Strategi penguatan kesetiakawanan sosial ditempuh melalui :
Strategi Penguatan Kesetiakawanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan tahapan :
Memetakan dan mengidentifikasi calon sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi :
Melaksanakan penjajagan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi :
Seleksi dan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi :
Menetapkan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi bimbingan teknis, penandatanganan pakta integritas dan pendokumentasian.
Membuka PDF…