Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Data Terpadu digunakan sebagai sumber data utama Penanganan Fakir Miskin agar program Penanganan Fakir Miskin dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
BAB II
Jangka waktu pelayanan pemberian permohonan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan oleh Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
Pelaksanaan pelayanan pemberian Data Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dengan ketentuan:
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat mengajukan permintaan Data Terpadu dengan media sebagai berikut:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2016 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 705
Membuka PDF…