Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2017
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 46
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan program keluarga harapan sebagai bantuan sosial bersyarat bertujuan mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan sebagai salah satu upaya mengurangi kemiskinan dan kesenjangan;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
PKH bertujuan:
Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteran sosial.
BAB II
Keluarga Penerima Manfaat PKH berhak mendapatkan:
Dalam hal Keluarga Penerima Manfaat yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan penangguhan atau penghentian Bantuan Sosial PKH.
BAB III
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a bertugas membantu direktur yang menangani pelaksanaan PKH mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan PKH.
Membuka PDF…