Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2021
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Nasional Disabilitas. 2021, No.1413
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas menyelenggarakan fungsi:
BAB II
2021, No.1413
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 mempunyai tugas melakukan kegiatan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unit kerja menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas sesuai dengan tugas dan kewenangan.
Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial dan Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas.
Membuka PDF…