DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2022

Nomor
10
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
22

Ringkasan

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Lingkungan Kementerian Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UKPBJ berkedudukan pada Biro Umum, Sekretariat Jenderal. UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Sosial. UKPBJ sebagai unit kerja struktural dipimpin oleh Kepala. Perangkat organisasi UKPBJ terdiri atas: a. tim pengelola Pengadaan Barang/Jasa; b. tim pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik; c. tim pengelola pembinaan sumber daya manusia, kelembagaan dan advokasi Pengadaan Barang/Jasa; dan d. kelompok jabatan fungsional.

Isi peraturan

Teks22PDFHirarki

Memuat teks peraturan…