1.Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, sebagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
2.Undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda yang akan diberikan kepada peserta yang ditunjuk sebagai pemenang dengan jalan undi atau dengan cara lain menentukan untung yang tidak terbanyak dipengaruhi oleh peserta sendiri.
3.Undian Gratis Berhadiah yang selanjutnya disingkat UGB adalah suatu undian yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan/dikaitkan dengan perbuatan lain.
4.Undian Gratis Berhadiah Langsung yang selanjutnya disingkat UGBL adalah suatu undian yang penentuan pemenangnya dilakukan secara langsung dan pemenangnya dapat mengetahui langsung hadiah yang dimenangkannya, misal dengan kupon, lintingan/gosok/kerik. 4
5.Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung yang selanjutnya disingkat UGBTL adalah suatu undian yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara diundi pada waktu tertentu setelah berakhirnya masa penyelenggaraan undian, misalnya dengan mengundi amplop, kartu pos, dan kupon.
6.Pengumpulan uang atau barang yang selanjutnya disingkat PUB adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian, dan bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
7.Badan adalah organisasi/lembaga Pemerintah, organisasi/lembaga kemasyarakatan badan usaha dan kepanitiaan.
8.Perbuatan lain adalah suatu kegiatan permainan atau penjualan barang/jasa yang dijadikan sebagai syarat utama untuk mengikuti undian, yang bentuk kegiatannya berupa promosi langsung atau promosi tidak langsung.
9.Promosi langsung adalah promosi yang langsung dikaitkan dengan penjualan dalam rangka promosi berhadiah yang bentuknya berupa promosi penjualan produk/jasa dan penjualan barang atau benda lainnya, yang tidak dilarang oleh norma/aturan yang berlaku.
10.Promosi tidak langsung adalah promosi yang tidak langsung dikaitkan dengan penjualan, dalam rangka promosi berhadiah yang bentuknya berupa promosi acara atau promosi produk dan cara yang tidak dilarang oleh norma/aturan yang berlaku.
11.Penyelenggara adalah institusi dengan kategori perusahaan, yayasan, atau kepanitiaan yang memiliki dan menyelenggarakan program UGB dan PUB.
12.Pelaksana adalah institusi dengan kategori agensi yang mendapatkan kuasa dari Penyelenggara untuk menangani perizinan UGB dan PUB.
13.Agensi adalah 1 (satu) atau lebih individu yang ditunjuk oleh suatu perusahaan penyelenggara UGB dan PUB untuk melakukan proses pengurusan izin UGB dan PUB ke Kementerian Sosial atau instansi Pemerintah terkait melalui surat kuasa atau surat penunjukan.
14.Jangka waktu penyelenggaraan UGB adalah masa penyelenggaraan mulai dari proses awal promosi sampai penentuan pemenang atau batas klaim hadiah.
15.Jangka waktu promosi adalah rentang waktu untuk mempromosikan program UGB kepada masyarakat melalui media massa, dimana dijelaskan mengenai tanggal dimulai dan berakhirnya promosi dan hadiah yang disediakan dalam program UGB. 5
16.Penyegelan UGB Langsung adalah pengesahan dengan menggunakan kertas segel melalui proses penghitungan, pemeriksaan segala bentuk media yang digunakan sebelum penyelenggaraan UGB Langsung dilaksanakan.
17.Surat izin promosi adalah surat yang diberikan kepada penyelenggara UGB untuk dapat mempromosikan atau mengiklankan program undian di media massa.
18.Surat izin dalam proses adalah surat yang diberikan kepada penyelenggara UGB, jika pelaksanaan tanggal penyegelan dan penarikan maksimum 1 (satu) bulan dan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan belum terbit.
19.Surat Keputusan Menteri adalah surat keputusan Menteri Sosial yang diterbitkan untuk penyelenggara UGB maupun PUB sebagai dasar pelaksanaan penyelenggaraan UGB atau PUB.
20.Nomor registrasi adalah nomor yang diberikan untuk setiap permohonan penyelenggaraan UGB atau PUB saat akan diverifikasi.
21.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.