DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2022

Nomor
11
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
28

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang pusat kendali Kementerian Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pusat Kendali dilaksanakan dengan prinsip: a. terintegrasi; b. responsif; c. proaktif; d. humanis; e. efektif dan efisien; dan f. tercatat, terkendali, terukur, dan akuntabel. Tim pengelola Pusat Kendali terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua penyelenggara Pusat Kendali; c. ketua regu; dan d. operator. Penilaian kinerja operator berbasis rekaman aktivitas di Pusat Kendali.

Isi peraturan

Teks28PDFHirarki

Memuat teks peraturan…