Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2014
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Tata Cara Serah Simpan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam Bidang Kesejahteraan Sosial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2964); 2014, No.1190 2
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Serah simpan karya cetak dan/atau karya rekam bidang kesejahteraan sosial dimaksudkan untuk menunjang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan penyebarluasan informasi serta pelestarian karya cetak dan/atau karya rekam yang telah dihasilkan.
Serah simpan karya cetak dan/atau karya rekam bidang kesejahteraan sosial bertujuan:
Serah Simpan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam bidang kesejahteraan sosial diatur untuk kepentingan: 2014, No.1190 5
Perpustakaan Kementerian Sosial berkewajiban untuk menghimpun, menyimpan, memelihara, melestarikan, melindungi, dan mendayagunakan karya cetak dan/atau karya rekam bidang kesejahteraan sosial sebagai koleksi deposit Perpustakaan Kementerian Sosial.
BAB II
Jenis karya rekam terdiri atas karya intelektual dan/atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita atau piringan, seperti film, kaset audio, kaset video, video disk, piringan hitam, disket dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
BAB III
Karya cetak dan/atau karya rekam yang diserahkan dan disimpan di Perpustakaan Kementerian Sosial tidak dimanfaatkan untuk tujuan komersial.
Membuka PDF…