Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2017
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Kompetensi Pekerja Sosial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Standar Kompetensi Pekerja Sosial ditujukan sebagai acuan bagi Pekerja Sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial dan/atau bagi lembaga sertifikasi untuk menguji kompetensi Pekerja Sosial.
BAB II
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Pekerja Sosial dibantu oleh asisten Pekerja Sosial.
BAB III
Kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ditujukan untuk:
BAB IV
Membuka PDF…