Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2014
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 48
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Informasi mengenai adanya kerugian negara dapat diketahui berdasarkan:
Penyelesaian kerugian negara oleh pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain dapat dilakukan melalui cara:
Penyelesaian dengan cara tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan setelah upaya penyelesaian kerugian negara secara damai tidak berhasil.
Proses pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan mekanisme:
Penyelesaian dengan cara tuntutan melalui pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan dalam hal tuntutan ganti rugi tidak berhasil.
Membuka PDF…