Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2015
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pelayanan Sosial Bagi Anak Penyandang Disabilitas;
BAB I
Pelayanan sosial bagi Anak Penyandang Disabilitas dimaksudkan untuk memberikan petunjuk dan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam menyelenggarakan pelayanan sosial untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan Anak Penyandang Disabilitas.
Penyelenggaraan pelayanan sosial bagi Anak Penyandang Disabilitas yang utama dilakukan oleh keluarga.
Pelayanan sosial bagi Anak Penyandang Disabilitas bertujuan:
Sasaran pelayanan sosial bagi Anak Penyandang Disabilitas ditujukan kepada:
Dalam memberikan pelayanan sosial bagi Anak Penyandang Disabilitas perlu memperhatikan:
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan masyarakat bertanggung jawab atas pemenuhan hak Anak Penyandang Disabilitas.
BAB II
Jenis disabilitas Anak terdiri atas:
Pelayanan sosial Anak Penyandang Disabilitas dilakukan dengan cara:
Pemenuhan hak hidup Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:
Membuka PDF…